SUMENEP, NETSATU.COM.- Kasus Sengketa tanah desa dungkek kecamatan dungkek kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur terus bergulir, bermula dari akad jual beli lahan milik warga Desa Dungkek seluas 22.328 m2 dengan nomor SHM 370 antara pemilik tanah dan pihak Pemerintah Desa Dungkek pada tahun 2006.
Berdasarkan kesepakatan awal dalam realisasinya harga tanah ditetapkan harga sebesar Rp 90.000.000, akan tetapi pemilik lahan hanya dikasih uang muka ( down payment) sebesar 8.547.350. oleh pemerintah desa Dungkek, dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), untuk itu sisa pembayaran pelunasan sebesar Rp 81.452.650 tidak kunjung dilunasi
Situasi kian memburuk ketika tepat kejadiannya pada tahun 2025 pemilik tanah melalui kuasa hukumnya tersebut hendak menggarap kembali lahan miliknya dikarenakan tidak ada iktikad baik selama 20 tahun. Pada saat penggarapan tersebut Pihak pemerintah desa justru melakukan penghadangan serta tindakan intimidatif di lapangan.
Pada kejadian penggarapan tidak hanya perangkat desa namun dari pihak Polsek dan koramil setempat ikut mengamankan pada saat terjadi cekcok antara kuasa hukum dan pemerintaha desa.
Selang bebera jam pihak kecamatan juga datang untuk melakukan mediasi antara pemerintah desa dan kuasa hukum pemilik lahan tersebut, dengan memberikan petunjuk bahwasanya tanah tersebut sudah dimasukkan dalam daftar inventaris desa, selain itu, pihak kecamatan meng iming imingi akan dilaksanakan undangan mediasi antara pihak pemerintah desa dan kuasa hukum di DPMD Sumenep.
Setalah satu bulan tidak ada konfirmasi dari pihak kecamatan,kuasa hukum pemilik lahan melakukan Upaya penyelesaian secara administratif dengan mendatangi Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk melakukan audiensi pada tahun 2025. Dari pertemuan tersebut, pihak inspektorat merekomendasikan agar pemilik lahan melalui kuasa hukumnya menyampaikan pengaduan masyarakat secara resmi kepada Irban V.
Kuasa hukum pemilik lahan Zubairi, S.H.,dan Mahbub Junaidi,S.H. kemudian menindak lanjuti rekomendasi itu dengan memasukkan aduan serta terus aktif melakukan koordinasi. Namun, dalam proses penanganan dari pihak Irban V justru mengalami jalan buntu, di mana pihak terkait seolah lepas tangan dengan alasan proses penanganan kasus yang terlalu lama sehingga tidak bisa mengakses data.
Sementara itu, pihak inspektorat menyampaikan pemerintah desa sudah melakukan pelunasan pembayaran namun ketika kuasa hukum meminta bukti pelunasan sebagaimana yang di sampaikan pihak inspektorat kabupaten sumenep tidak memiliki bukti apapun baik dari bukti pelunasan hingga peralihan SHM yang sudah di cantumkan dalam buku inventaris desa.
Disisi lain kasus tersebut dapat perhatian dari aktivis kabupaten Sumenep Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS) untuk melakukan seruan aksi di depan inspektorat kab. Sumenep dengan tuntutan terkait mandeknya proses penanganan kasus tersebut. Hasil dari aksi demonstrasi tersebut menghasilkan inspektorat akan bersurat ke bupati.
Ketua Gerakan Mahasiswa Sumenep A.Rabirt Watsiqi mengatakan bahwa dirinya bersama Tim melakukan konfirmasi ke pihak inspektorat, dan menyampaikan bahwa mereka telah mengirim surat secara resmi.
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke pihak inspektorat bahkan kami melakukan bersurat dan informasinya sudah didisposisikan ke Sekretaris Daerah Sumenep ” ujarnya.
Dengan demikian tim kuasa hukum pemilik lahan beserta GMS akan dijadwalkan Audensi secara terbuka di kantor Bupati Sumenep yang akan dihadiri sejumlah instansi terkait.








