Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2026

CV.Oke Mantap Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI


					Foto : CV. Oke Mantap Yang Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI Perbesar

Foto : CV. Oke Mantap Yang Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI

BATAM,NETSATU.COM,- kembali terpantau oleh tim investigasi media, terkait peredaran produk mainan impor diduga tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) di salah satu gudang yang berada dikawasan Komplek Mega Jaya, Batam Center, (Selasa, 19 Mei 2026).

Regulasi Terkait Produk Mainan Wajib SNI

Peredaran mainan anak di Indonesia diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengatur pemberlakuan SNI wajib demi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan hukum.

3. Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan SNI wajib untuk mainan anak, yang mewajibkan produk mainan impor maupun lokal memiliki sertifikasi dan penandaan SNI resmi.

4. Ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mewajibkan barang impor memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sebelum dapat diedarkan di pasar domestik.

5. Standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai acuan mutu dan keamanan produk.

*Instansi yang Dinilai Harus Bertanggung Jawab.*

Jika dugaan ini terbukti, maka publik menilai sejumlah instansi perlu memberikan penjelasan serta melakukan penelusuran menyeluruh, di antaranya:

* Bea dan Cukai Batam, terkait pengawasan arus masuk barang impor.

* BP Batam, sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan.

* Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam maupun Provinsi Kepri, terkait pengawasan distribusi dan perdagangan barang.

* Lembaga pengawas standardisasi teknis, terkait legalitas sertifikasi SNI.

* Polri, melalui Polresta Barelang, Polda Kepri, dan unit Tipidter apabila ditemukan unsur pidana.

* Pemerintah daerah/Satpol PP, bila ditemukan pelanggaran izin usaha, gudang, atau aktivitas distribusi.

*Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha dan Oknum Terlibat.*

Apabila terbukti memperdagangkan produk mainan impor tanpa SNI wajib, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa:

* Peringatan tertulis

* Penarikan barang dari peredaran

* Pemusnahan barang

* Penghentian sementara kegiatan usaha

* Pencabutan izin usaha

* Denda administratif

* Pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perlindungan konsumen, perdagangan, dan perindustrian

Sementara apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja memuluskan masuk dan beredarnya barang non-SNI, baik melalui pembiaran, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau keterlibatan lain, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

*Bahaya bagi Konsumen.*

Produk mainan tanpa standar resmi berpotensi mengandung bahan berbahaya, cat beracun, komponen tajam, baterai tidak aman, atau bagian kecil yang mudah tertelan anak-anak. Karena itu, pengawasan terhadap barang ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat.

*Publik Menanti Ketegasan Aparat.*

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Bea Cukai, BP Batam, Disperindag, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk menelusuri jalur masuk barang, legalitas gudang, penjualan online, toko konvensional, hingga dugaan pihak-pihak yang memuluskan aktivitas tersebut.

Jika dibiarkan, Batam dikhawatirkan menjadi jalur empuk masuknya produk impor tanpa standar yang merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim media sudah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pengelola berinisial J**K melalui pesan WhatsApp. namun pihak pengelola tidak menanggapi surat konfirmasi dari tim media, Dan beliau memblokir nomor salah satu tim media,seolah-olah tidak mau tau.

 

Tim/red

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Pimpin Pelepasan Ribuan Peserta Jalan Sehat Politik Di Taman Adipura Sumenep

5 November 2026 - 18:06

Foto : DR.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo,S.H.,M.H.Saat Sambutannya Sebelum Jalan Sehat Politik Dilepas

Bupati Sumenep Dukung Penuh Media Expo 2026, Dongkrak UMKM Serta Lestarikan Budaya Lokal

4 November 2026 - 06:37

Foto : Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H. Bupati Sumenep

Kepala Diskominfo Sumenep Hadiri Pembukaan Media Expo 2026 

4 November 2026 - 02:32

Foto : Indra Wahyudi, S.Sos., Kepala Diskominfo sumenep Hadiri Pembukaan Media Expo2026 Di Lapangan GOR A Yani sumenep

Anak Dibawah Umur Dikeroyok Sejumlah Warga, Para Pelaku Diduga Tetangga Korban

22 Oktober 2026 - 08:37

Foto : ARR Korban Dugaan Kasus Penganiayaan

Hari Santri Nasional 2026: Wabup Sumenep Tegaskan Pentingnya Musabaqah Qira’atil Kutub Dalam Kehidupan Sehari-hari 

21 Oktober 2026 - 17:17

Foto : Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim S.H.,M.H.Saat Sambutan di Acara Pembukaan MQK di Aula MAN Sumenep

Jawa Timur Dorong PSEL Surabaya, Sampah Disiapkan Jadi Sumber Energi Listrik

16 Oktober 2026 - 01:54

Foto : Kepala DLH Jawa Timur, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai langsung di Hotel Excotel Surabaya
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.