Menu ✖

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 30 Jul 2026

Korban Jiwa Jadi Bukti Nyata, Dugaan Lemahnya Pengawasan PT Bintang Inti Persada Shipyard Dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) 


					Korban Jiwa Jadi Bukti Nyata, Dugaan Lemahnya Pengawasan PT Bintang Inti Persada Shipyard Dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)  Perbesar

BATAM, NETSATU.COM, – Dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan. Seorang pekerja bernama Erik, yang diduga merupakan karyawan PT Bintang Inti Persada Shipyard, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan Tanjung sengkuang Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026. Korban diduga terjatuh dari atas kapal saat sedang bekerja. Informasi yang diterima menyebutkan korban diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (safety) secara memadai ketika insiden terjadi.

Usai mengalami kecelakaan, Erik segera dilarikan ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, korban diduga meninggal dunia pada Hari Minggu saat menjalani perawatan.

Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penerapan dan pengawasan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keselamatan kerja.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Bintang Inti Persada Shipyard. Namun, dua wartawan yang mendatangi perusahaan mengaku tidak diperkenankan bertemu dengan Bani, yang disebut sebagai manajer perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintang Inti Persada Shipyard belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kecelakaan, kondisi korban, maupun dugaan penerapan K3 di lingkungan perusahaan.

Media ini juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab kecelakaan kerja tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Bintang Inti Persada Shipyard maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

[Risky/Red]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kepala Disdik Sumenep Hadiri Pelantikan dan Pengokohan Pengurus Jurnalis Sumenep Independen periode 2026-2029

29 September 2026 - 12:59

Foto : H. Mohammad Iksan, S.Pd.,MT. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.