SUMENEP, NETSATU.COM,-Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, secara tegas menyuarakan perlunya penindakan keras bagi para pengusaha rokok ilegal.
Ali Rofiq Waka Dear Jatim Sumenep menegaskan akan melaporkan seluruh pengusaha rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur. Menurutnya, hukuman penjara yang berat adalah langkah efektif untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Pengusaha rokok ilegal adalah otak utama operasi ini. Mereka yang mengendalikan produksi, distribusi, hingga pemasaran rokok ilegal. Jika mereka ditindak tegas, rantai pasok bisa diputus secara signifikan,” ujar Ali Rofiq. Kamis 7/11/2024.
Pihaknya akan melaporkan pengusaha berinisial HM, HF, SR, KR oknum Kades dan masih banyak lagi di Kabupaten Sumenep yang diduga lolos dari jeratan hukum,”Ungkapnya.
Sementara warung-warung kecil dan sopir yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal justru menjadi sasaran utama penindakan.
“Hukuman tegas bagi pengusaha akan memberi efek jera yang kuat. Para kurir dan pengecer sering kali adalah orang-orang yang dipaksa atau tidak sepenuhnya memahami konsekuensi perbuatan mereka,” tegas Rofiq.
Rofiq juga menambahkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi kebijakan ini, khususnya bagi pelaku ekonomi kecil.
“Pemerintah juga harus memberikan bantuan hukum kepada sopir atau pemilik warung kecil yang diduga dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum,” pungkasnya.
( Red/Dav)