Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2026

Diduga Pihak PT MEGA GREN TECHNOLOGY Menimbun Lahan Mangrove Dari Sisa Limbah B3


					Foto : Diduga Pihak PT MEGA GREN TECHNOLOGY Menimbun Lahan Mangrove Dari Sisa Limbah B3 Perbesar

Foto : Diduga Pihak PT MEGA GREN TECHNOLOGY Menimbun Lahan Mangrove Dari Sisa Limbah B3

BATAM, NETSATU.COM.- Tim Awak media langsung melakukan investigasi dilokasi. Namun dikarenakan akses jalan yang kurang mendukung dan jalur masuk yang selalu tertutup. Sehingga tim media cukup membuktikan adanya aktivitas pembuangan limbah B3 jenis (SBE) Oleh Pihak PT MEGA GREN TRCHNOLOGY dikawasan tersebut,

Pada tanggal 31/7/2026 tim media kembali menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya kembali terjadi aktivitas pembuangan limbah yang mengundang bau yang sangat menyengat.

Larangan penggunaan limbah sisa pengolahan (seperti CPO atau limbah B3) untuk menimbun atau merusak ekosistem mangrove diatur dalam Pasal 60 jo. Pasal 104 (tentang dumping limbah tanpau izin) serta Pasal 98 (perusakan lingkungan hidup) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Locus Media Publishing+2

Rincian Pasal dan Ketentuan Hukum

Pasal 60 UU PPLH: Melarang setiap orang melakukan dumping (pembuangan/penempatan limbah atau bahan) ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI)

Pasal 104 UU PPLH: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku dumping limbah tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Pemerintah Provinsi kepulauan Riau (KEPRI)

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (termasuk kerusakan mangrove), dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Locus Media Publishing+2

Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan (jika di dalam kawasan hutan): Melarang perusakan atau pendudukan kawasan hutan secara tidak sah, yang diancam pidana berdasarkan Pasal 78 UU Kehutanan.

Memerlukan informasi lanjutan, silakan beri tahu istansi terkait:

Apakah lokasi penimbunan berada di dalam kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL)?

Apakah Anda ingin mengetahui rincian sanksi administratif atau pidana lebih mendalam?

Hinga berita ini dipublikasi kan. Awak media terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Sucurity inisial (JOEL) dari PT Mega Gren Technology yang berada tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah tersebut.

Namun pihak dari perusahan tersebut seolah-olah membenarkan kegiatan dengan mengatakan “limbah ini seakan tidak berbahaya atau bukan limbah B3 ataupun limbah berbahaya Tim awak media juga sudah berkordinasi kepada pihak istansi terkait dan seluruh jajarannya, untuk memastikan penemuan pembuangan limbah Diduga B3 Jenis (SBE) Yang sengaja dibuang untuk menimbun mangrove,

 

(Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jawa Timur Dorong PSEL Surabaya, Sampah Disiapkan Jadi Sumber Energi Listrik

16 Oktober 2026 - 01:54

Foto : Kepala DLH Jawa Timur, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai langsung di Hotel Excotel Surabaya

Diskominfo Jatim Perkuat Program Perisai Anak, Dorong Ruang Digital Aman bagi Pelajar

15 Oktober 2026 - 09:07

Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori 

13 Oktober 2026 - 01:27

Foto : Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori

Momentum Hari Kesaktian Pancasila: Bupati Sumenep Tegaskan Perkuat Komitmen Nilai-nilai Pancasila 

13 Oktober 2026 - 00:50

Foto : Bupati Sumenep, Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H. Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Sekretariat DPRD Sumenep Ikuti Festival Kuliner Nusantara 2026, Hadirkan Mento Sekawan Angkat Kekayaan Kuliner Tradisional

11 Oktober 2026 - 09:18

Foto : Sekretariat DPRD Sumenep Ikuti Festival Kuliner Nusantara 2026, Hadirkan Mento Sekawan Angkat Kekayaan Kuliner Tradisional

GMS dan Tim Kuasa Hukum Imam Fadli Audiensi Dengan Pemkab Sumenep, Soroti Penggunaan DAU Tanah Dungkek Yang Diduga Fiktif  

8 Oktober 2026 - 13:53

Foto : Saat Audiensi GMS, Kuasa Hukum Imam Fadli dan Pemkab.Sumenep di Ruang Asisten III Setda Kab.Sumenep
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.