Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2025

Kuasa Hukum A. Effendi, S.H Beserta Rekan Siap Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Di Pasar Balung Jember


					Foto : A. Effendi, S.H Kuasa Hukum Hasyim Hamid Korban Penganiayaan Perbesar

Foto : A. Effendi, S.H Kuasa Hukum Hasyim Hamid Korban Penganiayaan

JEMBER, NETSATU, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Kaolan, yang terjadi di area pasar Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember pada 1 Agustus 2025, kini memasuki tahap penyidikan resmi. Hal ini ditegaskan melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh Polsek Balung, Polres Jember, tertanggal 2 Agustus 2025.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, korban melaporkan seorang terduga pelaku bernama Hasyim Hamid yang juga berprofesi sebagai pedagang. Peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di tengah keramaian pasar.

Untuk menghadapi proses hukum ini, korban Kaolan secara resmi telah menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum A. Effendi & Rekan, melalui surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2025. Tim tersebut terdiri dari A. Effendi, S.H., Moh. Faqih Warik, S.H., Moh. Sy. Maulana, S.H., dan Maimun, S.H..

Dalam keterangannya, A. Effendi, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kasus ini hingga mendapatkan keadilan penuh bagi kliennya.

“Kami mendampingi klien kami, saudara Kaolan, dalam setiap proses hukum baik di tingkat penyidikan kepolisian hingga ke pengadilan. Tindakan kekerasan tidak boleh ditoleransi, apalagi jika terjadi di ruang publik seperti pasar,” ujar Effendi saat ditemui, Selasa (6-8-2025).

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga telah menerima seluruh berkas awal perkara dari penyidik, termasuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan identitas lengkap terlapor.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga akan menempuh segala langkah hukum yang dibutuhkan untuk memastikan hak-hak korban tidak diabaikan,” tegasnya.

Dalam dokumen yang dikeluarkan Polsek Balung, penyidik menetapkan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

“Dengan SPDP ini, berarti proses hukum telah berjalan. Kami akan kawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Effendi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor Hasyim Hamid, yang disebut dalam dokumen penyidikan sebagai warga Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

( Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.