Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2025

Kuasa Hukum A. Effendi, S.H Beserta Rekan Siap Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Di Pasar Balung Jember


					Foto : A. Effendi, S.H Kuasa Hukum Hasyim Hamid Korban Penganiayaan Perbesar

Foto : A. Effendi, S.H Kuasa Hukum Hasyim Hamid Korban Penganiayaan

JEMBER, NETSATU, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Kaolan, yang terjadi di area pasar Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember pada 1 Agustus 2025, kini memasuki tahap penyidikan resmi. Hal ini ditegaskan melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh Polsek Balung, Polres Jember, tertanggal 2 Agustus 2025.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, korban melaporkan seorang terduga pelaku bernama Hasyim Hamid yang juga berprofesi sebagai pedagang. Peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di tengah keramaian pasar.

Untuk menghadapi proses hukum ini, korban Kaolan secara resmi telah menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum A. Effendi & Rekan, melalui surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2025. Tim tersebut terdiri dari A. Effendi, S.H., Moh. Faqih Warik, S.H., Moh. Sy. Maulana, S.H., dan Maimun, S.H..

Dalam keterangannya, A. Effendi, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kasus ini hingga mendapatkan keadilan penuh bagi kliennya.

“Kami mendampingi klien kami, saudara Kaolan, dalam setiap proses hukum baik di tingkat penyidikan kepolisian hingga ke pengadilan. Tindakan kekerasan tidak boleh ditoleransi, apalagi jika terjadi di ruang publik seperti pasar,” ujar Effendi saat ditemui, Selasa (6-8-2025).

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga telah menerima seluruh berkas awal perkara dari penyidik, termasuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan identitas lengkap terlapor.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga akan menempuh segala langkah hukum yang dibutuhkan untuk memastikan hak-hak korban tidak diabaikan,” tegasnya.

Dalam dokumen yang dikeluarkan Polsek Balung, penyidik menetapkan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

“Dengan SPDP ini, berarti proses hukum telah berjalan. Kami akan kawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Effendi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor Hasyim Hamid, yang disebut dalam dokumen penyidikan sebagai warga Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

( Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penjahat Bernama Prabowo

12 Juni 2026 - 11:39

Foto : Fauzi As

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

12 Juni 2026 - 06:12

Foto : RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar sumenep Tegaskan Proses Rekrutmen Pegawai BLUD Non-ASN Bebas Dari Kecurangan

12 Juni 2026 - 05:34

Foto : dr Hj.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Layanan Kesehatan Semua Sama

12 Juni 2026 - 04:57

Foto : dr.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Tumbuhkan Budaya Keselamatan Pasien di Lingkungan Rumah Sakit Dengan Aksi Gebyar 3 M

12 Juni 2026 - 04:53

Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Resmi Edarkan Surat Peringatan Cuaca Buruk di Perairan Kalianget dan Sekitarnya

6 Juni 2026 - 05:55

Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.