Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2025

Kuasa Hukum A. Effendi, S.H Beserta Rekan Siap Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Di Pasar Balung Jember


					Foto : A. Effendi, S.H Kuasa Hukum Hasyim Hamid Korban Penganiayaan Perbesar

Foto : A. Effendi, S.H Kuasa Hukum Hasyim Hamid Korban Penganiayaan

JEMBER, NETSATU, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Kaolan, yang terjadi di area pasar Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember pada 1 Agustus 2025, kini memasuki tahap penyidikan resmi. Hal ini ditegaskan melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh Polsek Balung, Polres Jember, tertanggal 2 Agustus 2025.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, korban melaporkan seorang terduga pelaku bernama Hasyim Hamid yang juga berprofesi sebagai pedagang. Peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di tengah keramaian pasar.

Untuk menghadapi proses hukum ini, korban Kaolan secara resmi telah menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum A. Effendi & Rekan, melalui surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2025. Tim tersebut terdiri dari A. Effendi, S.H., Moh. Faqih Warik, S.H., Moh. Sy. Maulana, S.H., dan Maimun, S.H..

Dalam keterangannya, A. Effendi, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kasus ini hingga mendapatkan keadilan penuh bagi kliennya.

“Kami mendampingi klien kami, saudara Kaolan, dalam setiap proses hukum baik di tingkat penyidikan kepolisian hingga ke pengadilan. Tindakan kekerasan tidak boleh ditoleransi, apalagi jika terjadi di ruang publik seperti pasar,” ujar Effendi saat ditemui, Selasa (6-8-2025).

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga telah menerima seluruh berkas awal perkara dari penyidik, termasuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan identitas lengkap terlapor.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga akan menempuh segala langkah hukum yang dibutuhkan untuk memastikan hak-hak korban tidak diabaikan,” tegasnya.

Dalam dokumen yang dikeluarkan Polsek Balung, penyidik menetapkan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

“Dengan SPDP ini, berarti proses hukum telah berjalan. Kami akan kawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Effendi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor Hasyim Hamid, yang disebut dalam dokumen penyidikan sebagai warga Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

( Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi Saw 2026 : Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah 

4 September 2026 - 05:39

Foto : Pemkab Sumenep Menggelar Maulid nabi Muhammad Saw Bersama Majlis Attaufiq

Peredaran Diduga Rokok Ilegal Merk Manchester R7 Semakin Laris Terjual, Petugas Bea Cukai Batam dan APH Diminta Segera Bertindak

2 September 2026 - 04:39

Diduga Maraknya Judi Tebak Angka Di Toko Lina Dan kedai Kopi Golden, Kapolres Karimun Dinilai Tutup Mata

2 September 2026 - 02:35

Video Syur Perselingkuhan Ning Putri Kyai dengan Santri Ponpes di Kota Kediri Viral di Website Dewasa

1 September 2026 - 08:26

Foto : Foto ilustrasi puluhan generasi muda melihat video tak senonoh Ning Putri Kyai Ponpes besar di Kota Kediri dengan santri sopir tayang di situs dewasa

1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

1 September 2026 - 03:44

Foto : 1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

Oknum Santri dan Ning Putri Pengasuh Ponpes Ternama di Kota Kediri Disinyalir Jalin Hubungan Terlarang di Kediaman Kyai

31 Agustus 2026 - 12:32

Foto : Ilustrasi
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.