Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2025

Moment Hari Guru Nasional ; Guru Kemenag Sumenep Tercoreng Dugaan Kuat Praktik Pungli Diklat Guru Bersertifikasi 


					Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,- Hari Guru Nasional menjadi momen untuk mengenang jasa para pendidik yang biasa dikenal dengan pahlawan tanpa tanda jasa. Peringatan Hari Guru yang tahun ini jatuh pada hari Selasa, 25 November 2025 tentu menjadi moment spesial bagi para guru dan murid.

Hal ini tentu di momen yang sepesial guru yang bertugas dibawah naungan kemenag Sumenep Tercoreng atas dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh penyelenggara Diklat guru bersertifikasi yang di gelar pada Kamis dan Sabtu, tanggal 20 dan 22 September 2025, bertempat di Yayasan Tanwirul Hija, Desa Cangkreng kecamatan lenteng kabupaten Sumenep.

Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat pembelajaran guru bersertifikasi tersebut para peserta di pungut biaya sebesar Rp.75.000,- perorang untuk dapatnya ikut pelatihan diklat, hal ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada sebab hal ini tentu di atur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sumenep, Edi Hariyanto, saat dikonfirmasi terkait pelatihan guru sertifikasi baik via telepon maupun via WhatsApp sejak kemarin hingga hari ini tidak ada tanggapan, kemudian wartawan netsatu.com mencoba datangi ke tempat kerjanya yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Tentu hal ini menjadi dugaan kuat atas praktik pungli saat pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi yang di gelar di yayasan Tanwirul Hija Lenteng Sumenep beberapa hari yang lalu.

Perlu diketahui, bahwa guru di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan karier yang mencakup pengembangan kualitas melalui berbagai program pelatihan, program ini disediakan tanpa biaya oleh pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hotel Swiss-Belinn Manyar Surabaya Bakal Sambut Ramadhan Penuh Kejutan; Royal Mediterranean Iftar Buffet Hadir Dengan Nuansa Mediterania

5 Februari 2026 - 00:06

KM Sabuk Nusantara 51 dan KM Sabuk Nusantara 74 Kapal Terbaik Pilihan Masyarakat Kepulauan Sumenep 

30 Januari 2026 - 18:39

Gambar ilustrasi : KM Sabuk Nusantara 51 dan KM Sabuk Nusantara 74

Pasokan Gas Lpg Terkendala ; Pemerintah Kecamatan Masalembu Sumenep Terus Berupaya Kelancaran Pasokan dan Stabilitas Harga LPG 3 Kg

29 Januari 2026 - 07:25

Foto : Achmad Auzan Rahman,S.sos., Camat Masalembu didampingi Kasubag kearsipan dan kepegawaian, Nurul Huda,S.H.

KSOP Kelas lV Kalianget Peringati Isra’ Mi’raj : Anaz Ajak Pegawai Tingkatkan Ibadah Disela Aktivitas Kerja

29 Januari 2026 - 04:42

Foto ; Azwar Anaz, S.H.,M.,Hum., Kepala KSOP KELAS IV Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

MUSAHEFIZ Tour dan Travel Akses Resmi Jamaah Haji dan Umroh 2026, Fasilitas Lengkap, Harga Murah Promo Melimpah 

26 Januari 2026 - 08:55

Foto ;

Dugaan Pencabulan Di Ganding Dibantah: Tindakan Kekerasan, Bukan Asusila

20 Januari 2026 - 04:52

Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.