Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2025

Moment Hari Guru Nasional ; Guru Kemenag Sumenep Tercoreng Dugaan Kuat Praktik Pungli Diklat Guru Bersertifikasi 


					Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,- Hari Guru Nasional menjadi momen untuk mengenang jasa para pendidik yang biasa dikenal dengan pahlawan tanpa tanda jasa. Peringatan Hari Guru yang tahun ini jatuh pada hari Selasa, 25 November 2025 tentu menjadi moment spesial bagi para guru dan murid.

Hal ini tentu di momen yang sepesial guru yang bertugas dibawah naungan kemenag Sumenep Tercoreng atas dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh penyelenggara Diklat guru bersertifikasi yang di gelar pada Kamis dan Sabtu, tanggal 20 dan 22 September 2025, bertempat di Yayasan Tanwirul Hija, Desa Cangkreng kecamatan lenteng kabupaten Sumenep.

Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat pembelajaran guru bersertifikasi tersebut para peserta di pungut biaya sebesar Rp.75.000,- perorang untuk dapatnya ikut pelatihan diklat, hal ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada sebab hal ini tentu di atur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sumenep, Edi Hariyanto, saat dikonfirmasi terkait pelatihan guru sertifikasi baik via telepon maupun via WhatsApp sejak kemarin hingga hari ini tidak ada tanggapan, kemudian wartawan netsatu.com mencoba datangi ke tempat kerjanya yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Tentu hal ini menjadi dugaan kuat atas praktik pungli saat pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi yang di gelar di yayasan Tanwirul Hija Lenteng Sumenep beberapa hari yang lalu.

Perlu diketahui, bahwa guru di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan karier yang mencakup pengembangan kualitas melalui berbagai program pelatihan, program ini disediakan tanpa biaya oleh pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mantan kades Batu Kerbuy Pamekasan Didampingi Pengacara Sumenep Bantah Tudingan Rentenir

7 Mei 2026 - 12:06

Foto : Aba Yanto mantan Kades Batu Kerbuy Pasean Pamekasan Madura, Didampingi H.Mohammad Siddik, S.H.,M.H

Seleksi Direksi PT Sumekar (Perseroda) Dalam Sorotan Publik

7 Mei 2026 - 07:05

Foto : kantor PT.Sumekar Grop Sumenep

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

1 Mei 2026 - 05:30

Foto : Fauzi As, Pengamat Kebijakan Publik

Bupati Sumenep Apresiasi Kinerja Guru dan Panitia Pelaksana Tes Kemampuan Akademik Tingkat SMP Tahun 2026

27 April 2026 - 07:17

Foto : Bupati Sumenep Saat Pantau langsung Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tingkat SMP Tahun 2026

Pemkab Sumenep Dukung HMT Dalam Tingkatkan Kualitas Program dan Peran Diberbagai Bidang Dalam Menjawab Kebutuhan Masyarakat.

27 April 2026 - 06:53

Foto : Wakil Bupati Sumenep, KH.Inam Hasyim, S.H.,M.H dalam Sambutannya di Harakah Majelis Taklim di Pendopo Agung Keraton Sumenep

Bupati Sumenep Pimpin Langsung Pelantikan Staf Ahli dan Kepala Brida

27 April 2026 - 06:31

Foto : Prosesi Pelantikan Sejumlah Pejabat Staff Ahli dan Kepala Brida Kabupaten Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.