Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2025

Moment Hari Guru Nasional ; Guru Kemenag Sumenep Tercoreng Dugaan Kuat Praktik Pungli Diklat Guru Bersertifikasi 


					Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,- Hari Guru Nasional menjadi momen untuk mengenang jasa para pendidik yang biasa dikenal dengan pahlawan tanpa tanda jasa. Peringatan Hari Guru yang tahun ini jatuh pada hari Selasa, 25 November 2025 tentu menjadi moment spesial bagi para guru dan murid.

Hal ini tentu di momen yang sepesial guru yang bertugas dibawah naungan kemenag Sumenep Tercoreng atas dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh penyelenggara Diklat guru bersertifikasi yang di gelar pada Kamis dan Sabtu, tanggal 20 dan 22 September 2025, bertempat di Yayasan Tanwirul Hija, Desa Cangkreng kecamatan lenteng kabupaten Sumenep.

Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat pembelajaran guru bersertifikasi tersebut para peserta di pungut biaya sebesar Rp.75.000,- perorang untuk dapatnya ikut pelatihan diklat, hal ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada sebab hal ini tentu di atur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sumenep, Edi Hariyanto, saat dikonfirmasi terkait pelatihan guru sertifikasi baik via telepon maupun via WhatsApp sejak kemarin hingga hari ini tidak ada tanggapan, kemudian wartawan netsatu.com mencoba datangi ke tempat kerjanya yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Tentu hal ini menjadi dugaan kuat atas praktik pungli saat pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi yang di gelar di yayasan Tanwirul Hija Lenteng Sumenep beberapa hari yang lalu.

Perlu diketahui, bahwa guru di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan karier yang mencakup pengembangan kualitas melalui berbagai program pelatihan, program ini disediakan tanpa biaya oleh pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KKN Posko 21 Gelar Workshop Pengembangan Pemasaran Trichoderma di Desa Bajang

17 Agustus 2026 - 11:56

Semarak HUT ke-81 RI, UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam Gelar Aksi Bersih Kemerdekaan

14 Agustus 2026 - 10:03

Lapas Batam Kenalkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada 9 Peserta Pemagangan

11 Agustus 2026 - 05:11

Bareskrim Polri kembali Gelar Operasi Besar Di HH Club Pelanet 3 Kota Batam, Kepulauan Riau

11 Agustus 2026 - 05:05

Semarak HUT RI ke-81 Rumah Sakit BHC Gelar Lomba, OFC Marketing Buktikan Semangat Kebersamaan Budaya Kerja Serta Engagement Karyawan

9 Agustus 2026 - 10:03

Foto : Kebersamaan Tim OFC Marketing Rumah Sakit BHC Saat Ikuti Lomba HUT RI ke-81

Kepala Disbudporapar Sumenep Hadir Ditengah Festival Sapi Sonok kabupaten Sumenep 2026, Dukung Lestarikan Budaya Leluhur Madura

9 Agustus 2026 - 04:34

Foto : Kepala Disbudporapar Sumenep Faruq Hanafi Hadir di Tengah-tengah Festival Sapi Sonok di Stadion A.Yani Panglegur Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.