SUMENEP, NETSATU.COM,- Rokok sigaret ilegal keluaran pabrikan asal kabupaten Sumenep, Jawa Timur. luar biasa membanjiri pasaran. Sekurangnya beberapa tempat di pulau Jawa, Bali (pengakuan Boy yang pernah menjualkan rokok tanpa cukai pita resmi – suaramadura 10 Nopember 2022).
Kecamatan Ganding dan Lenteng merupakan tempat produksi dan distributor rokok ilegal terbesar di kabupaten Sumenp. Dari dua kecamatan ini pemasok rokok ilegal yang sedang membanjiri pasar di seluruh pelosok negeri.
Puluhan hingga mendekati seratus merek sigaret tak berpita cukai sangat mudah dijumpai khususnya wilayah kabupaten Sumenep, Madura. Dari pengecer kaki lima di pinggir jalan dan trotoar hingga warung dan toko – toko mudah kita dapat kan.
Diantara rokok yang tanpa selendang pita cukai itu pada kemasan berleter: EL Em Bold, EL Em Jambu, EL Em, Jangger, San Marino, Asmara, yang di kendalikan HF dan rokok merk Gico, Dubai, Albaik Mentol, Albaik, Fantastic Mild, Fantastic clik Merah, Milde 20, Milde Bold, Rebel yang dikendalikan HM.
Meski demikian rokok-rokok tersebut mampu mengalahkan rokok pabrikan besar dan ternama yang saat ini mulai berkurang berbagai pajangan etalase .
Situasi ini tentu membuat beberapa pihak menerka tentang siapa dibalik keberanian pengusaha rokok ilegal ini? Jawabnya pasti orang yang punya pengaruh besar secara sosial dan politis. Sehingga darinya bisa menata berbagai aspek dengan loby yang memiliki sel jaringan.
Orang yang punya pengaruh itu bisa politisi atau birokrasi, atau bisa pejabat di bidang hukum, atau pengusaha yang omset dan asetnya di atas 100 trilyun. Soal siapa orang itu tetaplah menjadi terkaan reka – reka mereka, toh jumlah orang kuat asal kabupaten Sumenep tak lebih 10 orang.
Lalu apa peran orang kuat itu ?
Orang kuat punya loby ke berbagai aspek birokrasi dan pemerintahan, dari perizinan, perpajakan, hingga keamanan dan hukum tentunya melalui para pejabat di bidang masing-masing.
Lalu mereka bisa sebagai “funding” baik pendanaan keseluruhan permodalan yang kemudian usaha itu diatas namakan pihak lain atau hanya kepemilikan saham.
*Pemerintah dan Penegakan Hukum Dituding
Sigaret ilegal asal kabupaten Sumenep turut meramaikan barang gelap di pasaran .
Pemerintah selalu dituding tidak becus menangani atau malah bisa jadi kongkalikong bahkan lebih parah aparatur dari lembaga itu justru sebagai pemelihara bisnis sigaret ilegal itu.
Pemda yang mengeluarkan beberapa perizinan dianggap abai, bea cukai dianggap lemah dalam pengawasan, dirjen pajak dianggap tidak mau turun tangan, polisi dianggap menerapkan pasal “tau sama tau” dan setoran rutin bagi pengusaha kapasitas kecil, Satpol PP dianggap tidak punya keberanian.
Bisnis gelap sigaret ilegal itu antara lain terdiri atas, pabrik yang tidak sah atau bodong, pita cukai dilekatkat bukan peruntukan, hingga rokok polos atau tanpa pita cukai. Lalu ada distribusi dan pemasaran yang turut andil dalam bisnis gelap ini.
*Sudah Banyak Laporan
Penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini di Sumenep tampaknya bagai kerupuk terkena air terhadap produsen. Dan bagai baru minum ESTE-EMJE kepada para pengecer, dan sopir pembawa rokok illegal.
Bahkan sejumlah media sudah banyak yang memberitakan, namun faktanya sigaret – sigaret ilegal tetap saja marak dan semakin banyak. Meski tidak dikatagorikan pengaduan masyarakat, sesungguhnya pemberitaan pada media masa sudah bisa dianggap sebagai bentuk peran serta masyarakat soal pemberantasan rokok ilegal.
*Operasi Yang Gagal
Gempur Rokok Ilegal yang selama ini digaungkan tidak lebih dari acara seremonial untuk menghabiskan anggaran.
Implemantasi pemberantasan nyata hanya berkutat pada toko pengecer, dan sesekali petugas menangkap pengiriman rokok ilegal saja. Namun pabriknya tidak pernah disapa.
Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat namun berimbas pada produk sigeret resmi yang taat terhadap aturan, dan menurunya pemasukan negara.
Ketidak adilan jelas dirasakan oleh perusahaan rokok yang legal. Pajak yang dibayarkan namun pihak berwenang membiarkan rokok ilegal membanjiri pasaran sigaret yang taat membayar pajak / cukai.
Melihat keberadaan merk rokok ilegal yang semakin banyak di pasaran menunjukkan bahwa industri ini telah terorganisir dengan baik. Pabrik-pabrik rokok ilegal ini bukan hanya sekadar usaha kecil, tetapi telah menjadi industri yang melibatkan jaringan luas.
Persekutuan ini jelas ada orang atau pejabat kuat. Fenomena ini mengindikasikan bahwa ada “peliharaan” diantara mereka yang seharusnya menegakkan hukum, yaitu oknum dari bea cukai dan kepolisian.
Penting untuk menyoroti bahwa tindakan tegas dari Kapolri dan Direktur Jenderal Bea Cukai Republik Indonesia sangat diperlukan. Mereka harus turun tangan untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap anggotanya di lapangan. Tanpa adanya tindakan nyata, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun, dan ini berpotensi menciptakan ketidak percayaan.
Mustahil jika aparat penegak hukum tidak mengetahui lokasi-lokasi pabrik rokok ilegal di khususnya di kota keris. Informasi mengenai keberadaan pabrik-pabrik roko ilegal tersebut cukup mudah didapatkan. Jika mereka tetap abai, maka dapat dipastikan bahwa ada kesengajaan atau bahkan kolusi yang terjadi. Kondisi ini sangat berbahaya dan merusak pondasi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
By : Rudi Hartono
( Red/Dav)