Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2025

Kepala Puskesmas Pamolokan Dinilai Tak Layak Jadi Pemimpin


					Foto : drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Perbesar

Foto : drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura

SUMENEP, NETSATU.COM,- Puskesmas merupakan pusat kesehatan masyarakat sebagai sebuah fasilitas pelayanan kesehatan utama yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, akan tetapi keberadaan.puskesmas tersebut justru di jadikan sebagai praktik pungutan liar berkedok jasa parkir saat Festival Kerapan Sapi berlangsung Minggu 14 September 2025 kemarin.

Tarif parkir yang dipungut sebesar 5.000 tiap satu unit kendaraan motor, petugas parkir tersebut hanya mengeluarkan selembar kertas putih kosong yang tidak ber atribut resmi, kemudian petugas mencatat nomer kendaraan tiap orang yang melakukan parkir, kemudian kertas putih kosong yang hanya berisi tulisan angka Plat nomor kendaraan dikasihkan ke tiap orang yang melakukan parkir.

Hal ini tentu publik menilai bahwa aksi petugas parkir puskesmas Pamolokan dinilai liar tidak ada ijin resmi, akan tetapi kepala puskesmas dr.novi dengan tenangnya mengatakan jika melarang parkir dihalaman puskesmas dirinya takut dinilai jahat oleh bawahannya.

” Saya tahu mas, sekali lagi masak saya mau dibilang jahat saya baru Datang umur satu tahun, hey parkir stop duu jahatnya itu dr.novi gimana coba ” katanya.

Pernyataan kepala puskesmas ini justru memantik penilaian miring, seorang pimpinan justru harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku di negara ini, sudah jelas bahwa parkir liar tersebut suatu bentuk tindakan ilegal dan dapat dikenai sangsi hukum, pelaku bisa dijerat pasal 368 KUHP.

Pasal 368 KUHP berbunyi ” Parkir liar yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau “meminta” uang parkir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun”.

Tindakan meminta uang parkir secara ilegal dan tanpa hak merupakan pungutan liar yang dapat dijerat sanksi sesuai peraturan yang berlaku, bahkan bisa masuk dalam kategori tindakan korupsi.

Sementara itu, redaksi mencoba untuk menemui Kepala Dinas kesehatan kabupaten Sumenep drg. Ellya Fardasah, M.Kes. akan tetapi tidak ada ditempat kerjanya, kemudian mencoba untuk menghubungi ponsel pribadinya tidak ada respon baiknya, baik via telepon maupun via message.

Perlu diketahui bahwa keberadaan puskesmas tersebut berada di desa Pamolokan kecamatan kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

27 Juli 2026 - 09:47

Foto : Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Kriteria Sanksi Jika Pelaku Usaha Lalai Terhadap Pelaporan LKPM

27 Juli 2026 - 02:44

Foto : Bimbingan Teknis, Pembinaan Dan Pendampingan Penyampaian LKPM Tri Wulan II Dan Semester I Tahun 2026 Di Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep

DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek Kinerja Pelaporan LKPM Selama 2 Hari

27 Juli 2026 - 02:11

Foto : kiri H.Herman Hariyanto Kabid Penanaman Modal, Tengah Heru Santoso Kepala DPMPTSP, Kanan Kukuh Sekretaris DPMPTSP, Saat Gelar Bimtek LKPM

Tim Wasdalbin DPMPTSP Sumenep Gerak Cepat Tangani Bina Pelaku Usaha Jelang Batas Akhir LKPM

27 Juli 2026 - 01:46

Foto : Tim Wasdalbin DPMPTSP Terjun Langsung Ke Pelaku Usaha

Kepala DKPP Sumenep Prediksikan Tembakau Di Sumenep Bakal Mengalami Pemulihan Signifikan Tahun 2026

26 Juli 2026 - 10:19

Foto : Chainur Rasyid, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep

Kepala DKPP Sumenep Tegaskan Peran Strategis Pengawasan Dalam Menjaga Mutu Pelaksanaan Seluruh Program Pertanian.

26 Juli 2026 - 09:49

Foto : Sambutan Kepala DKPP Sumenep Dalam Kegiatan Sosialisasi Di Kecamatan Ganding
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.