Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2025

Kepala Puskesmas Pamolokan Dinilai Tak Layak Jadi Pemimpin


					Foto : drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Perbesar

Foto : drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura

SUMENEP, NETSATU.COM,- Puskesmas merupakan pusat kesehatan masyarakat sebagai sebuah fasilitas pelayanan kesehatan utama yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, akan tetapi keberadaan.puskesmas tersebut justru di jadikan sebagai praktik pungutan liar berkedok jasa parkir saat Festival Kerapan Sapi berlangsung Minggu 14 September 2025 kemarin.

Tarif parkir yang dipungut sebesar 5.000 tiap satu unit kendaraan motor, petugas parkir tersebut hanya mengeluarkan selembar kertas putih kosong yang tidak ber atribut resmi, kemudian petugas mencatat nomer kendaraan tiap orang yang melakukan parkir, kemudian kertas putih kosong yang hanya berisi tulisan angka Plat nomor kendaraan dikasihkan ke tiap orang yang melakukan parkir.

Hal ini tentu publik menilai bahwa aksi petugas parkir puskesmas Pamolokan dinilai liar tidak ada ijin resmi, akan tetapi kepala puskesmas dr.novi dengan tenangnya mengatakan jika melarang parkir dihalaman puskesmas dirinya takut dinilai jahat oleh bawahannya.

” Saya tahu mas, sekali lagi masak saya mau dibilang jahat saya baru Datang umur satu tahun, hey parkir stop duu jahatnya itu dr.novi gimana coba ” katanya.

Pernyataan kepala puskesmas ini justru memantik penilaian miring, seorang pimpinan justru harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku di negara ini, sudah jelas bahwa parkir liar tersebut suatu bentuk tindakan ilegal dan dapat dikenai sangsi hukum, pelaku bisa dijerat pasal 368 KUHP.

Pasal 368 KUHP berbunyi ” Parkir liar yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau “meminta” uang parkir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun”.

Tindakan meminta uang parkir secara ilegal dan tanpa hak merupakan pungutan liar yang dapat dijerat sanksi sesuai peraturan yang berlaku, bahkan bisa masuk dalam kategori tindakan korupsi.

Sementara itu, redaksi mencoba untuk menemui Kepala Dinas kesehatan kabupaten Sumenep drg. Ellya Fardasah, M.Kes. akan tetapi tidak ada ditempat kerjanya, kemudian mencoba untuk menghubungi ponsel pribadinya tidak ada respon baiknya, baik via telepon maupun via message.

Perlu diketahui bahwa keberadaan puskesmas tersebut berada di desa Pamolokan kecamatan kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anak Dibawah Umur Dikeroyok Sejumlah Warga, Para Pelaku Diduga Tetangga Korban

22 Oktober 2026 - 08:37

Foto : ARR Korban Dugaan Kasus Penganiayaan

Momentum Hari Santri Nasional 2026 : Wabup Sumenep Tegaskan MQK Bukan Sekedar Ajang Lomba Semata, Melainkan Wadah Santri Yang Berilmu, Berakhlak dan Berdaya Saing

21 Oktober 2026 - 17:17

Foto : Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim S.H.,M.H.Saat Sambutan di Acara Pembukaan MQK di Aula MAN Sumenep

Jawa Timur Dorong PSEL Surabaya, Sampah Disiapkan Jadi Sumber Energi Listrik

16 Oktober 2026 - 01:54

Foto : Kepala DLH Jawa Timur, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai langsung di Hotel Excotel Surabaya

Diskominfo Jatim Perkuat Program Perisai Anak, Dorong Ruang Digital Aman bagi Pelajar

15 Oktober 2026 - 09:07

Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori 

13 Oktober 2026 - 01:27

Foto : Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori

Momentum Hari Kesaktian Pancasila: Bupati Sumenep Tegaskan Perkuat Komitmen Nilai-nilai Pancasila 

13 Oktober 2026 - 00:50

Foto : Bupati Sumenep, Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H. Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.