Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2025

Kepala Puskesmas Pamolokan Dinilai Tak Layak Jadi Pemimpin


					Foto : drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Perbesar

Foto : drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura

SUMENEP, NETSATU.COM,- Puskesmas merupakan pusat kesehatan masyarakat sebagai sebuah fasilitas pelayanan kesehatan utama yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, akan tetapi keberadaan.puskesmas tersebut justru di jadikan sebagai praktik pungutan liar berkedok jasa parkir saat Festival Kerapan Sapi berlangsung Minggu 14 September 2025 kemarin.

Tarif parkir yang dipungut sebesar 5.000 tiap satu unit kendaraan motor, petugas parkir tersebut hanya mengeluarkan selembar kertas putih kosong yang tidak ber atribut resmi, kemudian petugas mencatat nomer kendaraan tiap orang yang melakukan parkir, kemudian kertas putih kosong yang hanya berisi tulisan angka Plat nomor kendaraan dikasihkan ke tiap orang yang melakukan parkir.

Hal ini tentu publik menilai bahwa aksi petugas parkir puskesmas Pamolokan dinilai liar tidak ada ijin resmi, akan tetapi kepala puskesmas dr.novi dengan tenangnya mengatakan jika melarang parkir dihalaman puskesmas dirinya takut dinilai jahat oleh bawahannya.

” Saya tahu mas, sekali lagi masak saya mau dibilang jahat saya baru Datang umur satu tahun, hey parkir stop duu jahatnya itu dr.novi gimana coba ” katanya.

Pernyataan kepala puskesmas ini justru memantik penilaian miring, seorang pimpinan justru harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku di negara ini, sudah jelas bahwa parkir liar tersebut suatu bentuk tindakan ilegal dan dapat dikenai sangsi hukum, pelaku bisa dijerat pasal 368 KUHP.

Pasal 368 KUHP berbunyi ” Parkir liar yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau “meminta” uang parkir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun”.

Tindakan meminta uang parkir secara ilegal dan tanpa hak merupakan pungutan liar yang dapat dijerat sanksi sesuai peraturan yang berlaku, bahkan bisa masuk dalam kategori tindakan korupsi.

Sementara itu, redaksi mencoba untuk menemui Kepala Dinas kesehatan kabupaten Sumenep drg. Ellya Fardasah, M.Kes. akan tetapi tidak ada ditempat kerjanya, kemudian mencoba untuk menghubungi ponsel pribadinya tidak ada respon baiknya, baik via telepon maupun via message.

Perlu diketahui bahwa keberadaan puskesmas tersebut berada di desa Pamolokan kecamatan kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Jatim Mendadak Tidak Ada Dilokasi Saat Hendak Konferensi Pers Temuan Kokain 27,83Kg, Jurnalis Sumenep Independen Minta Transparansi Publik

16 April 2026 - 05:36

Igusty Madani Ketua Jurnalis Sumenep Independen Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Halal Bihalal PKDI Sumenep Ciptakan Sinergi dan Keharmonisan Ukhuwah islamiah

7 April 2026 - 04:38

Foto : Halal Bihalal PKDI Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Memalukan ! Sejumlah Petugas Dapur MBG Cendikia Waskita Kangayan Sumenep Viral Hamburkan Uang

6 April 2026 - 14:09

Foto : Aksi Sejumlah Petugas Dapur MBG Cendikia Waskita Kangayan Dalam Aksi Menghambur-hamburkan Uang Sambil Karaokean

Dinkes P2KB Sumenep Laksanakan Kegiatan Supervisi Fasilitatif Pembudayaan Hidup Sehat dan Edukasi Hidup Sehat di Dua Lokasi

6 April 2026 - 06:47

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Laksanakan Kegiatan Supervisi Fasilitatif Pembudayaan Hidup Sehat dan Edukasi Hidup Sehat di Dua Lokasi

Patut Dibanggakan, UPTD Pasar Anom Sumenep Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah

31 Maret 2026 - 14:12

Foto : H.Tolak Ibnu Hajar Kepala UPTD Pasar Anom dan Foto Petugas kebersihan Saat Membersihkan Tumpukan Sampah

Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri. 

21 Maret 2026 - 13:44

Foto : Nurahmat, S.H. Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.