SUMENEP, NETSATU.COM,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Jawa Timur, melaksanakan rekonsiliasi penerimaan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk bulan September Tahun Anggaran 2025 dengan hasil selisih nol rupiah (Rp0,00).
Pelaksanaan tersebut di gelar langsung di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Sumenep, Alhamdulillah acara tersebut berlangsung tertib, profesional, dan penuh semangat, Selasa (8-10-2025).
Hal ini merupakan suatu bentuk Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah yang kini kembali dibuktikan.
Seluruh data penerimaan kas daerah antara Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinyatakan valid, akurat, dan seimbang.
Kepala UPT PPD Sumenep Samtiono, S.H., M.H. menegaskan bahwa rekonsiliasi ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Rekonsiliasi bukan hanya tentang angka, tapi tentang kejujuran dan tanggung jawab publik. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar bisa dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.
Ia menyebut, capaian selisih nol rupiah menjadi bukti bahwa koordinasi antara Pemkab Sumenep dan Pemprov Jawa Timur semakin solid dan berorientasi pada prinsip good govermance.
“Kami bekerja dengan prinsip kehati-hatian, kolaboratif, dan penuh keterbukaan. Semua pihak kami libatkan agar proses ini tidak hanya tepat secara angka, tetapi juga bermakna secara integritas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Samtiono menilai bahwa sektor Pajak MBLB memiliki peran strategis dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama bagi wilayah dengan potensi sumber daya alam yang kaya seperti Sumenep.
“Sektor MBLB memang tidak sebesar pajak utama lainnya, tapi nilai strategisnya besar. Ia mencerminkan kemampuan daerah menggali potensi ekonomi lokal dengan tata kelola yang bersih,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid P3EPD Bapenda Sumenep, Suhermanto, S.E., M.E., mengungkapkan bahwa hasil rekonsiliasi dengan selisih nol rupiah merupakan refleksi dari sistem pengelolaan administrasi keuangan yang semakin tertib dan profesional.
“Hasil ini membuktikan bahwa mekanisme pengawasan dan pelaporan di Bapenda Sumenep berjalan dengan baik. Tidak ada celah bagi kekeliruan, karena semua data kami verifikasi lintas instansi,” ujar Suhermanto.
Ia menjelaskan, jumlah penerimaan opsen Pajak MBLB bulan September 2025 tercatat sebesar Rp13.019.250,00, sedangkan penyetoran ke kas Bapenda Provinsi Jawa Timur mencapai Rp3.254.812,50, tanpa perbedaan nilai sedikit pun.
“Selisih nol rupiah bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah simbol dari disiplin fiskal dan integritas kerja tim keuangan kami,” tegasnya.
Lebih jauh, Suhermanto menekankan pentingnya menanamkan budaya kerja berbasis akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Bapenda Sumenep.
“Kami di Bapenda Sumenep percaya, akuntabilitas adalah roh dari pelayanan publik. Setiap rupiah dari rakyat harus kembali memberi manfaat bagi rakyat,” tutupnya.
( Redaksi)








