Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2025

Diduga Kuat Ajang Praktik Pungli ; Diklat Guru Sertifikasi di Kemenag Sumenep Dipungut Biaya untuk Ikut Pelatihan


					Foto : Pelaksanaan Diklat pembelajaran bagi guru bersertifikasi Perbesar

Foto : Pelaksanaan Diklat pembelajaran bagi guru bersertifikasi

SUMENEP, NETSATU.COM,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep melalui Kelompok Kerja Kepala (KKM) Madrasah Ibtidaiyah bersama para pengawas madrasah resmi menggelar Diklat Pembelajaran bagi guru bersertifikasi pada Kamis dan Sabtu, 20 dan 22 September 2025, bertempat di Yayasan Tanwirul Hija, Desa Cangkreng.

Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat pembelajaran guru bersertifikasi tersebut para peserta di pungut biaya sebesar Rp.75.000,- perorang untuk dapatnya ikut pelatihan diklat, hal ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada sebab hal ini tentu di atur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Guru berhak mendapatkan pelatihan yang berkualitas tanpa beban biaya yang tidak seharusnya dimintai kepada setiap peserta Diklat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Abdul Wasid dikonfirmasi via selulernya tidak dapat tersambung.

Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sumenep, Edi Hariyanto, dikonfirmasi terkait pelatihan guru sertifikasi yang seakan dijadikan ajang bisnis mencari cuan dengan dipungut biaya itu menyarankan agar langsung kepada KKM (Kelompok Kerja Madrasah).

” Di banner sudah ada penyelenggaranya. Silahkan langsung ke KKM,” katanya dengan singkat.

Pernyataan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag kabupaten Sumenep justru mengundang kecurigaan kuat seolah tidak tahu terkait kegiatan Diklat pembelajaran guru bersertifikasi, padahal sudah jelas regulasinya.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.