Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2025

Diduga Kuat Ajang Praktik Pungli ; Diklat Guru Sertifikasi di Kemenag Sumenep Dipungut Biaya untuk Ikut Pelatihan


					Foto : Pelaksanaan Diklat pembelajaran bagi guru bersertifikasi Perbesar

Foto : Pelaksanaan Diklat pembelajaran bagi guru bersertifikasi

SUMENEP, NETSATU.COM,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep melalui Kelompok Kerja Kepala (KKM) Madrasah Ibtidaiyah bersama para pengawas madrasah resmi menggelar Diklat Pembelajaran bagi guru bersertifikasi pada Kamis dan Sabtu, 20 dan 22 September 2025, bertempat di Yayasan Tanwirul Hija, Desa Cangkreng.

Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat pembelajaran guru bersertifikasi tersebut para peserta di pungut biaya sebesar Rp.75.000,- perorang untuk dapatnya ikut pelatihan diklat, hal ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada sebab hal ini tentu di atur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Guru berhak mendapatkan pelatihan yang berkualitas tanpa beban biaya yang tidak seharusnya dimintai kepada setiap peserta Diklat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Abdul Wasid dikonfirmasi via selulernya tidak dapat tersambung.

Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sumenep, Edi Hariyanto, dikonfirmasi terkait pelatihan guru sertifikasi yang seakan dijadikan ajang bisnis mencari cuan dengan dipungut biaya itu menyarankan agar langsung kepada KKM (Kelompok Kerja Madrasah).

” Di banner sudah ada penyelenggaranya. Silahkan langsung ke KKM,” katanya dengan singkat.

Pernyataan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag kabupaten Sumenep justru mengundang kecurigaan kuat seolah tidak tahu terkait kegiatan Diklat pembelajaran guru bersertifikasi, padahal sudah jelas regulasinya.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penjahat Bernama Prabowo

12 Juni 2026 - 11:39

Foto : Fauzi As

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

12 Juni 2026 - 06:12

Foto : RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar sumenep Tegaskan Proses Rekrutmen Pegawai BLUD Non-ASN Bebas Dari Kecurangan

12 Juni 2026 - 05:34

Foto : dr Hj.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Layanan Kesehatan Semua Sama

12 Juni 2026 - 04:57

Foto : dr.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Tumbuhkan Budaya Keselamatan Pasien di Lingkungan Rumah Sakit Dengan Aksi Gebyar 3 M

12 Juni 2026 - 04:53

Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Resmi Edarkan Surat Peringatan Cuaca Buruk di Perairan Kalianget dan Sekitarnya

6 Juni 2026 - 05:55

Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.