Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2025

Diduga Kuat Ajang Praktik Pungli ; Diklat Guru Sertifikasi di Kemenag Sumenep Dipungut Biaya untuk Ikut Pelatihan


					Foto : Pelaksanaan Diklat pembelajaran bagi guru bersertifikasi Perbesar

Foto : Pelaksanaan Diklat pembelajaran bagi guru bersertifikasi

SUMENEP, NETSATU.COM,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep melalui Kelompok Kerja Kepala (KKM) Madrasah Ibtidaiyah bersama para pengawas madrasah resmi menggelar Diklat Pembelajaran bagi guru bersertifikasi pada Kamis dan Sabtu, 20 dan 22 September 2025, bertempat di Yayasan Tanwirul Hija, Desa Cangkreng.

Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat pembelajaran guru bersertifikasi tersebut para peserta di pungut biaya sebesar Rp.75.000,- perorang untuk dapatnya ikut pelatihan diklat, hal ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada sebab hal ini tentu di atur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Guru berhak mendapatkan pelatihan yang berkualitas tanpa beban biaya yang tidak seharusnya dimintai kepada setiap peserta Diklat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Abdul Wasid dikonfirmasi via selulernya tidak dapat tersambung.

Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sumenep, Edi Hariyanto, dikonfirmasi terkait pelatihan guru sertifikasi yang seakan dijadikan ajang bisnis mencari cuan dengan dipungut biaya itu menyarankan agar langsung kepada KKM (Kelompok Kerja Madrasah).

” Di banner sudah ada penyelenggaranya. Silahkan langsung ke KKM,” katanya dengan singkat.

Pernyataan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag kabupaten Sumenep justru mengundang kecurigaan kuat seolah tidak tahu terkait kegiatan Diklat pembelajaran guru bersertifikasi, padahal sudah jelas regulasinya.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi Saw 2026 : Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah 

4 September 2026 - 05:39

Foto : Pemkab Sumenep Menggelar Maulid nabi Muhammad Saw Bersama Majlis Attaufiq

Peredaran Diduga Rokok Ilegal Merk Manchester R7 Semakin Laris Terjual, Petugas Bea Cukai Batam dan APH Diminta Segera Bertindak

2 September 2026 - 04:39

Diduga Maraknya Judi Tebak Angka Di Toko Lina Dan kedai Kopi Golden, Kapolres Karimun Dinilai Tutup Mata

2 September 2026 - 02:35

Video Syur Perselingkuhan Ning Putri Kyai dengan Santri Ponpes di Kota Kediri Viral di Website Dewasa

1 September 2026 - 08:26

Foto : Foto ilustrasi puluhan generasi muda melihat video tak senonoh Ning Putri Kyai Ponpes besar di Kota Kediri dengan santri sopir tayang di situs dewasa

1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

1 September 2026 - 03:44

Foto : 1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

Oknum Santri dan Ning Putri Pengasuh Ponpes Ternama di Kota Kediri Disinyalir Jalin Hubungan Terlarang di Kediaman Kyai

31 Agustus 2026 - 12:32

Foto : Ilustrasi
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.