SUMENEP, NETSATU.COM ,- Tersiar kabar di salah satu media tentang pernyataan kepala Puskesmas Pamolokan tentang parkir liar di halaman Puskesmas yang terjadi pada Minggu tanggal 14 September 2025, niat dirinya dinilai mau berlindung di balik media untuk menyelamatkan diri atas pernyataan parkir liar di halaman puskesmas Pamolokan, Sumenep, Jawa Timur, Minggu(21 September 2025 ).
Salah satu media merilis pernyataan resminya,
“Perlu kami sampaikan bahwa Kepala Puskesmas, drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes, tidak memberikan izin resmi” katanya lewat salah satu media.
Dari pernyataan ini publik justru menilai lucu, sebab pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 tim redaksi menemui kepala puskesmas Pamolokan, drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes di tempat kerjanya, dirinya mengatakan bahwa parkir di halaman puskesmas tersebut boleh saja asal selain jam efektif.
“Boleh sebenarnya tetep harus ada legal formal nya , boleh saja tidak dihari efektif ” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kepala puskesmas Pamolokan saat diwawancarai oleh redaksi di tempat kerjanya, ironisnya justru berbalik arah atas apa yang disampaikan lewat salah satu media.
” Beliau justru menunjukkan empati yang tinggi dengan tidak menghalangi niat masyarakat yang berusaha mencari rezeki dari acara tersebut” imbuhnya , lewat salah satu media.
Menanggapi apa yang disampaikan disalah satu media tersebut semakin menarik untuk kita kaji, sebab titik persoalan nya ada di pungutan liarnya bukan menghalangi mencari rizki atau tidaknya.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya pemuda Sumenep sekaligus pengamat hukum, Zubairi, S.H., mengatakan bahwa salah satu Terkait terjadinya tindakan pungutan parkir liar yg dilakukan oknum pada salah satu Puskesmas di Sumenep merupakan pelanggaran hukum,
” 1. Bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Apalagi menarik uang dari pengendara di atas ketentuan.
2. Bahwa tindakan itu bisa dikategorikan sebagai Pungutan liar mestinya mendapat atensi dari APH, dlm hal ini adalah kepolisian resort Sumenep.
3. Bahwa tindakan tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan pasal 368 dan 335 KUHP tentang pemerasan.
4. Bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan pungutan liar yang merupakan tindakan koruptif dan dapat ditangani oleh Satgas Saber Pungli. Dlm konteks ini bisa di cek pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, ” Tegasnya.
( Red/Dav )








