Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2025

Ketua BPW PAI Aceh,Desak Kementrian ATR/BPM Tetapkan Tanah Terlantar Eks HGU Di Nagan Raya.


					Ketua BPW PAI Aceh,Desak Kementrian ATR/BPM Tetapkan Tanah Terlantar Eks HGU Di Nagan Raya. Perbesar

Nagan Raya Aceh, Netsatu.com, – Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia(PAI) provinsi Aceh Teuku Ridwan,SH meminta kepada pemerintah melalui kementerian Agraria Tata Ruang(ATR)dan Badan Pertanahan Nasional(BPN)agar menetapkan tanah terlantar untuk eks HGU dan HGU yang tidak produktif, hal ini untuk mencegah terjadinya konflik agraria di Kabupaten Nagan Raya. “Hari ini kami melihat banyak sekali kasus antara masyarakat dengan eks HGU dan juga antara masyarakat dengan pemilik HGU yang terbengkalai puluhan tahun,untuk itu perlu turun tangan pemerintah guna menghindari konflik berkepanjangan”. Ujar T.Ridwan.untuk saat ini beberapa perusahaan telah habis masa izin HGU nya seperti PT.Usaha Semesta Jaya(USJ)yang berlokasi di kecamatan Suka Makmue dan Seunagan dengan lahan lebih kurang 1.600 hektar, dan PT Ambiya Putra berlokasi di kecamatan Kuala pesisir dengan luas 101 Hektar, sementara itu ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang tidak lagi aktif beberapa tahun dan hampir habis izin HGU nya seperti PT.GSM yang berlokasi di kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur.tambah T.Ridwan.Sang pengacara ini juga memaparkan begitu banyak kasus yang terjadi dilapangan bahkan sampai berujung keranah hukum, akibat dari ketidak jelasan status tanah tersebut. “Banyak warga masyarakat menggarap lahan yang masih hutan belantara dan ditanami kelapa sawit namun akhirnya diklaim masuk ke HGU perusahaan tertentu, padahal perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan lahan tersebut sejak memiliki izin HGU”.imbuhnya.Padahal sesuai aturan yang ada 2 tahun sejak dikeluarkannya izin HGU perusahaan tersebut wajib mengerjakan lahannya.sebagaimana diatur didalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan juga Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 18 tahun 2021 serta beberapa peraturan menteri ATR dan BPN.Lebih Lanjut Ridwan mengharapkan pemerintah segera mengambil sikap untuk menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan nantinya dilakukan redistribusi kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada guna menghindari permainan mafia tanah yang mencari cara agar tanah bekas HGU menjadi milik pribadi.

( Muhibbul )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Jatim Mendadak Tidak Ada Dilokasi Saat Hendak Konferensi Pers Temuan Kokain 27,83Kg, Jurnalis Sumenep Independen Minta Transparansi Publik

16 April 2026 - 05:36

Igusty Madani Ketua Jurnalis Sumenep Independen Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Halal Bihalal PKDI Sumenep Ciptakan Sinergi dan Keharmonisan Ukhuwah islamiah

7 April 2026 - 04:38

Foto : Halal Bihalal PKDI Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Memalukan ! Sejumlah Petugas Dapur MBG Cendikia Waskita Kangayan Sumenep Viral Hamburkan Uang

6 April 2026 - 14:09

Foto : Aksi Sejumlah Petugas Dapur MBG Cendikia Waskita Kangayan Dalam Aksi Menghambur-hamburkan Uang Sambil Karaokean

Dinkes P2KB Sumenep Laksanakan Kegiatan Supervisi Fasilitatif Pembudayaan Hidup Sehat dan Edukasi Hidup Sehat di Dua Lokasi

6 April 2026 - 06:47

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Laksanakan Kegiatan Supervisi Fasilitatif Pembudayaan Hidup Sehat dan Edukasi Hidup Sehat di Dua Lokasi

Patut Dibanggakan, UPTD Pasar Anom Sumenep Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah

31 Maret 2026 - 14:12

Foto : H.Tolak Ibnu Hajar Kepala UPTD Pasar Anom dan Foto Petugas kebersihan Saat Membersihkan Tumpukan Sampah

Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri. 

21 Maret 2026 - 13:44

Foto : Nurahmat, S.H. Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.