SUMENEP, NETSATU.COM.- Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Sumenep melakukan press release Akhir tahun 2025 secara terbuka, kegiatan ini merupakan agenda tahunan dalam penanganan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di kabupaten Sumenep, Selasa (2-12-2025).
Dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Sumenep melakukan 2 pendekatan utama dalam penyalahgunaan narkotika yakni :
1.Mengurangi permintaan (demand reduction)
Dalam pendekatan demand reduction, langkah-langkah preventif ditempuh sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba, upaya yang dilakukan antara lain Desiminasi, advokasi pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi bagi pecandu.
2.Menekan pasokan (Supply reduction)
Hal ini bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, upaya yang dilakukan adalah penegakan hukum bagi jaringan tindakan pidana narkotika.
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, S.E., M.M., melalui Kasubag Umum BNNK, Wahyu Purnomo menyampaikan dalam press releasenya agar waspada terhadap peredaran narkotika sebab Madura dikategorikan sebagai zona hitam.
“Madura ini dikategorikan zona hitam ” ungkap nya dengan tegas.
Kemudian dirinya meminta dukungan dan kerjasama dengan media baik media online maupun cetak serta LSM dalam memberantas peredaran narkoba yang marak di kabupaten Sumenep.
“Kami meminta dukungan dan kerjasama temen-temen media dan LSM dalam memberantas peredaran narkoba di Sumenep” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2025 melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba, diantaranya:
1. Melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M)
2. Melakukan Rehabilitasi.
3. Melakukan Pemberantasan.
( Red/Dav )








