SUMENEP, NETSATU.COM,- Tim Investigasi Pemerintah kabupaten Sumenep melakukan geruduk lokasi penambangan Galian C yang dinilai tidak mengantongi ijin secara resmi di tiga lokasi yakni di jalan raya Lenteng desa Batuan kecamatan Batuan dan dua lokasi di desa kebun agung kecamatan kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (14-01-2026).
Tim investigasi pemkab Sumenep dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Energi, Sumber Daya Alam dan Perekonomian Kabupaten Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, SH, MH, kedatangan mereka meninjau langsung praktik kegiatan para penambang galian C Ilegal, sekaligus meminta pemilik Galian C Ilegal untuk menandatangani surat perjanjian, untuk tidak melakukan penambangan selama masih belum mengantongi ijin resmi.
“Kami dengan tim melakukan investasi ke lokasi memastikan dikegiatan penambangan itu harus dipastikan sebelum mengantongi ijin dilarang untuk tidak melakukan aktivitas penambangan” tegasnya.
Ironisnya, saat tim investigasi pemkab Sumenep melakukan tinjauan langsung di tiga lokasi penambang galian C tersebut, lokasi sudah tidak ada aktivitas seolah investigasi ke tiga lokasi tersebut diketahui oleh para pemilik penambang Galian C tersebut.
Selang waktu kurang lebih 30 menit Tim Investigasi Pemkab. Sumenep saat dilokasi tambang, salah satu pemilik Galian C inisial HAZ hadir dan diminta untuk menanda tangani surat perjanjian agar supaya segera memiliki ijin usaha pertambangan operasi, dan tidak melakukan aktivitas penambangan semasih belum mengantongi ijin secara resmi.
Sementara itu, salah satu pemilik penambang galian C inisial HAZ saat dikonfirmasi mengatakan dirinya mengeluh sebab untuk mengurus ijin secara resmi membutuhkan biaya besar.
“Sudah diurus ijinnya pak, cuma mandegnya di biaya nya butuh uang besar, pas tidak cukup bayar ini itunya” katanya.
Perlu diketahui, Tim Investigasi Pemkab Sumenep yang terjun langsung ke lokasi penambangan galian C Ilegal diantaranya, Pemkab Sumenep bagian Energi Sumber Daya Alam dan Perekonomian, Kodim 0827 Sumenep, Kepolisian Resor Sumenep, Dinas PMPTSP Sumenep, Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, Dinas PUTR Sumenep, dan Satpol-PP Sumenep.
Dadang Berharap, kepada seluruh penambang galian C khususnya di kabupaten Sumenep hendaknya tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki ijin secara resmi, dirinya mewakili pemerintah kabupaten Sumenep siap untuk membantu dalam proses perizinan nya serta membantu memfasilitasi kepada pihak provinsi untuk melakukan koordinasi sebab hal ini merupakan kewenangan pihak provinsi.
( Red/Dav )








