Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2025

Aksi Memalukan Kadus Di Sumenep, Kembali Terlibat Curanmor


					Aksi Memalukan Kadus Di Sumenep, Kembali Terlibat Curanmor Perbesar

SUMENEP, NETSATU.COM, – Seorang residivis berinisial AF merupakan salah satu perangkat desa di kampung pesisir Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

AF merupakan salah satu Kepala Dusun di kampung Pesisir yang kini kembali menjadi terdakwa, kini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/4/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kasus itu bermula saat Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tuanya tersangka AF.

Ironisnya, korban mengaku harus menebus kendaraannya sendiri dengan membayar Rp.2.000.000 kepada AF, sebelum akhirnya motor dikembalikan.

“Saat dikembalikan, kondisi motor rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor juga tidak ada,” ungkap Ruspandi, Kamis (21/8/2025).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa AF bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Sebelumnya, AF pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. AF ini memang residivis. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegas Ruspandi.

Kini, kasus AF memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang sidang perkara.

Dalam persidangan tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Pihak korban mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap AF.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” ujar korban.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku hingga 2026, memang tidak ada pasal khusus yang mengatur residivis curanmor.

Namun, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Sementara pasal utama yang menjerat AF adalah Pasal 362 KUHP:

“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.”

Hingga berita ini dinaikkan, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penjahat Bernama Prabowo

12 Juni 2026 - 11:39

Foto : Fauzi As

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

12 Juni 2026 - 06:12

Foto : RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar sumenep Tegaskan Proses Rekrutmen Pegawai BLUD Non-ASN Bebas Dari Kecurangan

12 Juni 2026 - 05:34

Foto : dr Hj.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Layanan Kesehatan Semua Sama

12 Juni 2026 - 04:57

Foto : dr.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Tumbuhkan Budaya Keselamatan Pasien di Lingkungan Rumah Sakit Dengan Aksi Gebyar 3 M

12 Juni 2026 - 04:53

Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Resmi Edarkan Surat Peringatan Cuaca Buruk di Perairan Kalianget dan Sekitarnya

6 Juni 2026 - 05:55

Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.