Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2025

Aksi Memalukan Kadus Di Sumenep, Kembali Terlibat Curanmor


					Aksi Memalukan Kadus Di Sumenep, Kembali Terlibat Curanmor Perbesar

SUMENEP, NETSATU.COM, – Seorang residivis berinisial AF merupakan salah satu perangkat desa di kampung pesisir Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

AF merupakan salah satu Kepala Dusun di kampung Pesisir yang kini kembali menjadi terdakwa, kini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/4/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kasus itu bermula saat Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tuanya tersangka AF.

Ironisnya, korban mengaku harus menebus kendaraannya sendiri dengan membayar Rp.2.000.000 kepada AF, sebelum akhirnya motor dikembalikan.

“Saat dikembalikan, kondisi motor rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor juga tidak ada,” ungkap Ruspandi, Kamis (21/8/2025).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa AF bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Sebelumnya, AF pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. AF ini memang residivis. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegas Ruspandi.

Kini, kasus AF memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang sidang perkara.

Dalam persidangan tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Pihak korban mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap AF.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” ujar korban.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku hingga 2026, memang tidak ada pasal khusus yang mengatur residivis curanmor.

Namun, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Sementara pasal utama yang menjerat AF adalah Pasal 362 KUHP:

“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.”

Hingga berita ini dinaikkan, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As

Warga Karangduak Di Tangkap Satreskrim Polresta Sumenep, Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Terhadap Anak Berstatus Pelajar 

11 September 2026 - 01:10

Foto : Barang Bukti Tindak Pidana Perkosaan dan Pencabulan

Kenduri Manis Khirata Foundation, Perkuat Cinta Rasul dan Bentengi Anak dari Bahaya Narkoba

10 September 2026 - 12:00

Foto : Kenduri Manis Khirata Foundation, Perkuat Cinta Rasul dan Bentengi Anak dari Bahaya Narkoba

Para Pemenang Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-81 Di Kecamatan Gapura Sumenep Tak Dapat Uang Pembinaan, Kemana Larinya Anggaran ?

9 September 2026 - 03:44

Foto : kantor kecamatan gapura kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Serta Saat Kegiatan Lomba Gerak Jalan
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.