Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2025

Aksi Memalukan Kadus Di Sumenep, Kembali Terlibat Curanmor


					Aksi Memalukan Kadus Di Sumenep, Kembali Terlibat Curanmor Perbesar

SUMENEP, NETSATU.COM, – Seorang residivis berinisial AF merupakan salah satu perangkat desa di kampung pesisir Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

AF merupakan salah satu Kepala Dusun di kampung Pesisir yang kini kembali menjadi terdakwa, kini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/4/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kasus itu bermula saat Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tuanya tersangka AF.

Ironisnya, korban mengaku harus menebus kendaraannya sendiri dengan membayar Rp.2.000.000 kepada AF, sebelum akhirnya motor dikembalikan.

“Saat dikembalikan, kondisi motor rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor juga tidak ada,” ungkap Ruspandi, Kamis (21/8/2025).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa AF bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Sebelumnya, AF pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. AF ini memang residivis. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegas Ruspandi.

Kini, kasus AF memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang sidang perkara.

Dalam persidangan tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Pihak korban mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap AF.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” ujar korban.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku hingga 2026, memang tidak ada pasal khusus yang mengatur residivis curanmor.

Namun, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Sementara pasal utama yang menjerat AF adalah Pasal 362 KUHP:

“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.”

Hingga berita ini dinaikkan, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi Saw 2026 : Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah 

4 September 2026 - 05:39

Foto : Pemkab Sumenep Menggelar Maulid nabi Muhammad Saw Bersama Majlis Attaufiq

Peredaran Diduga Rokok Ilegal Merk Manchester R7 Semakin Laris Terjual, Petugas Bea Cukai Batam dan APH Diminta Segera Bertindak

2 September 2026 - 04:39

Diduga Maraknya Judi Tebak Angka Di Toko Lina Dan kedai Kopi Golden, Kapolres Karimun Dinilai Tutup Mata

2 September 2026 - 02:35

Video Syur Perselingkuhan Ning Putri Kyai dengan Santri Ponpes di Kota Kediri Viral di Website Dewasa

1 September 2026 - 08:26

Foto : Foto ilustrasi puluhan generasi muda melihat video tak senonoh Ning Putri Kyai Ponpes besar di Kota Kediri dengan santri sopir tayang di situs dewasa

1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

1 September 2026 - 03:44

Foto : 1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

Oknum Santri dan Ning Putri Pengasuh Ponpes Ternama di Kota Kediri Disinyalir Jalin Hubungan Terlarang di Kediaman Kyai

31 Agustus 2026 - 12:32

Foto : Ilustrasi
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.