SUMENEP, NETSATU.COM,- Kasus Klinik Kecantikan SA Beauty Clinic & Academy kini terus bergulir, Plt Kadinkes Sumenep Agustiono Sulasno beserta tim hari ini Rabu tgl 10 Januari 2024 agendakan kroscek klinik kecantikan SA Beauty Clinic & Academy yang diduga kuat berstatus ilegal.
Saat ditemui oleh beberapa awak media sekira pukul 16.30 Wib diruang kerjanya, Plt Kadinkes mengatakan fenomena yang terjadi atas kasus klinik kecantikan SA Beauty Clinic & Academy yang beralamatkan di jalan Adirasa Perumahan Alam Permai Asri, Kolor kecamatan kota Sumenep, bahwa dirinya besok beserta tim akan kroscek Klinik Kecantikan SA Beauty Clinic & Academy, Selasa ( 9-1-2023 ).
”Besok saya akan turunkan tim ke klinik tersebut. Hasilnya akan saya kabari lagi, akan saya chek surat-surat yang keluar dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut Plt Kepala Dinas (Kadis) yang akrab disapa Agus itu menegaskan bahwa tanpa izin operasional, klinik kecantikan SA Beauty Clinic & Academy seharusnya tidak boleh beroperasi.
Perlu diketahui bahwa dalam Penerbitan surat izin praktik (SIP) dua oknum dokter berinisial Dr.NV dan Dr.CD yang melakukan praktik di klinik kecantikan SA Beauty Clinic & Academy yang dinilai tak lazim lantaran klink kecantikan tersebut sampai saat ini tidak dilengkapi izin operasional mulai mendapat respon dari Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sumenep.
Bahkan respon dari Plt Kadinkes Sumenep, Agustiono Sulasno, mengejutkan sejumlah wartawan. Pasalnya, Dinas Kesehatan Sumenep tidak pernah merasa mengeluarkan surat rekomendasi penerbitan ( SIP ) ke Dinas Perizinan Sumenep.
”Saya sudah chek ke Yankes dan SDK rekom itu bukan dari kami. Dan saya sudah tanyakan ke organisasi profesinya, yang mengeluarkan rekom itu IDI Sumenep,” jelasnya.
Meski demikan, Plt Kadinkes Sumenep menyebut akan kembali mengcros-chek surat-surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Sumenep pada bulan November tahun 2023. Sebab, dalam redaksional ( SIP ) Dr. NV dan CD diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan.
Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari Dokter NV dan CD. Sebab, awak media belum mempunyai akses untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penerbitan surat izin praktik (SIP) dua dokter berinisial NV dan CD yang bekerja di klinik SA Beauty Clinic & Academy disorot oleh salah satu praktisi hukum di Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, klinik SA Beauty Clinic & Academy yang berlokasi di Jln adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep itu sampai saat ini diduga kuat belum mengantongi izin pendirian dan izin operasional sebagaimana amanat pasal 25 Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik.
Sontak saja fenomena tersebut kembali memantik respon keras dari Herman Wahyudi, SH., salah satu praktisi hukum di Kota Keris ini.
Ia menyampaikan bahwa penerbitan SIP dokter NV dan CD di klinik kecantikan SA Beauty Clinic & Academy sangat penting untuk dievaluasi kembali. Karena menurutnya, seorang dokter itu tidak boleh bekerja atau berpraktik di tempat yang ilegal.
” Apabila klinik kecantikan tersebut belum mengantongi izin operasional, lalu kemudian dua oknum dokter tersebut telah melaksanakan praktik, maka instansi yang berwenang wajib untuk mencabut SIP dua dokter tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Herman itu menyinggung dugaan kelalaian Ketua IDI dan Dinas Kesehatan Sumenep dalam menerbitkan surat rekomendasi penerbitan SIP dua oknum dokter tersebut ke Dinas Perizinan Sumenep tanpa mengcros-chek terlebih dahulu legalitas dari klinik SA Beauty Clinic &, Academy.
” Permohonan penerbitan SIP itu wajib hukumnya ada rekom dari IDI Sumenep dan Dinkes Sumenep. Nah pertanyaannya, apa alasan dari Ketua IDI Sumenep dan Dinkes Sumenep ini memberikan rekom penerbitan SIP kepada dokter NV dan CD di klinik kecantikan yang diduga kuat ilegal,” jelasnya.
Selain itu, Herman juga menyampaikan bahwa dokter NV dan CD potensial sekali melanggar kode etik kedokteran. Karena yang bersangkutan telah menjalankan praktik di klinik yang ilegal.
” Jadi saya kembali menyarankan kepada rekan-rekan supaya dua oknum dokter ini juga dilaporkan persoalan etiknya ke IDI Sumenep. Agar dijadikan contoh bagi dokter dokter yang lain untuk tidak sembrono bekerja di klinik yang tidak jelas legalitasnya,” tandasnya.
Sementara Ketua IDI Sumenep, Dr.Aziz tidak menampik bahwa untuk penerbitan SIP memang ada rekomendasi dari IDI Sumenep.
” Kalau tahun kemarin itu masih perlu rekom. Tapi kalau yang sekarang tidak perlu rekom lagi,” ujarnya, Senin (08/01/2024).
Lebih lanjut Dr.Aziz menyampaikan bahwa terkait legalitas dari klinik yang menjadi tempat dokter tersebut berpraktik bukan ranahnya IDI Sumenep.
” Kita tidak sampai mengecek ke legalitas tempat praktiknya. Karena legalitasnya itu urusan Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Menurut Dr.Aziz, tenaga kesehatan itu tidak boleh bekerja atau berpraktik di tempat yang ilegal. Hal itu melanggar etika profesi.
” Jika mereka tahu kalau klinik tersebut ilegal ya jelas melanggar etik,” tegasnya.
( Red )