Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 12 Okt 2023

Diduga Tak Berijin, Beberapa Klinik Kecantikan di Sumenep Disoal


					ILUSTRASI. Diduga Tak Berijin, Beberapa Klinik Kecantikan di Sumenep Disoal. (FOTO/ISTIMEWA) Perbesar

ILUSTRASI. Diduga Tak Berijin, Beberapa Klinik Kecantikan di Sumenep Disoal. (FOTO/ISTIMEWA)

Sumenep,Netsatu.com – Sejumlah klinik di Kabupaten Sumenep diduga tidak mempunyai surat ijin dalam melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan perawatan dan kecantikan pada kulit, hal ini terbukti saat awak media Net satu.com mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Kamis ( 12-10-2023 ).

Kehadiran klinik kecantikan ilegal ini tentu sangat merugikan. Selain melanggar aturan, keberadaannya juga membahayakan kesehatan pasien karena kerap mengabaikan standar pelayanan.

Menurut keterangan Kepala Bidang Yankes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep menyebutkan, bahwa di Kabupaten Sumenep baru ada dua klinik kecantikan yang berizin, sedangkan yang lain dipastikan belum mengantongi izin.

” klo dilihat dari data ada 3 yang mempunyai ijin resmi, keduanya masih beroperasi dan yang satunya dah tutup” ujar Syaiful Anwar.

Syaiful Anwar yang akrap di panggil Ipung mengatakan bahwa dalam waktu singkat akan melakukan kroscek data ke lapangan terkait persoalan tersebut, serta berkoordinasi dengan pimpinan terkait atas maraknya klinik kecantikan yang tidak mengantongi ijin, akan tetapi tetap beroperasi secara diam-diam.

” saya akan koordinasi ke pimpinan dulu mas secepatnya, biasanya yang nindak itu tim gabungan termasuk Satpol PP Sumenep,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah.

Tak berhenti disitu saja, klinik kecantikan juga harus memenuhi aspek pelayanan, aspek Sumber Daya Manusia (SDM), aspek sarana prasarana serta aspek manajemen.

Menurut Bambang salah satu aktivis Sumenep mengatakan bahwa dalam mendirikan Klinik Kecantikan itu harus ada surat ijin secara resmi, jika tidak dirinya akan mengancam untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

” ya jelas mas, klo ijin tidak dikantongi saya akan bawa permasalahan ini ke ranah hukum, sebab sudah melanggar aturan operasional” tegasnya.

Berdasarkan data yang dikantongi awak media ini, ada sekitar 5 klinik kecantikan yang ada di kabupaten Sumenep, namun tidak satu pun klinik kecantikan tersebut terdaftar sebagai klinik legal di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. (David)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kini Hadir Aplikasi Terbaru Mobile JKN Bagi Pasien BPJS Di RSUD H. Moh. Anwar Sumenep

18 Desember 2024 - 04:15

Para Dokter Spesialis RSUD Dr.Moh.Anwsr Sumenep Adakan Penyuluhan Kesehatan Kepada Keluarga Pasien Dalam Menyambut Hari Dokter Nasional

23 Oktober 2024 - 06:26

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Resmikan Sistem Pengiriman Barang Antar Ruangan Dengan Pneumatic Tube System 

23 Oktober 2024 - 06:02

Pentingnya Pelayanan Kesehatan Dalam Program Mimi Peri Kate; Begini Kata Drg.Novi Sri Wahyuni,M.Kes

12 Oktober 2024 - 06:06

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep;  Masyarakat Wajib Mengetahui Layanan Istimewa Poliklinik gizi 

22 Agustus 2024 - 09:56

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tambah Dokter Spesialis Mata Demi Tingkatkan Pelayanan Prima

17 Juli 2024 - 14:28

Trending di Kesehatan

Sorry. No data so far.