SUMENEP, NETSATU,- Polemik Terus bergulir atas kasus klinik kecantikan bernama SA Beauty Clinic dan Academy yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Sumenep, hingga berujung aksi demontrasi secara bertahap yang dilakukan oleh sejumlah aktivis dari Lembaga Sumenep Forum menjadi tranding topik di kabupaten Sumenep yang dikenal sebagai kota keris yang berada dipulau Madura ini.
Pasalnya, tuntutan aktivis Sumenep terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam hal Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep untuk melakukan penutupan/penyegelan di gedung SA Beauty Clinic dan Academy sampai detik ini belum diamini oleh pemerintah terkait.
Hal itu menimbulkan kecurigaan besar bagi para aktivis yang tergabung di Sumenep Forum bahwa Dinkes dan Tim Terpadu Pengawasan Penertiban Perijinan (TP3) Sumenep telah masuk angin atau ada kongkalikong dengan SA Beauty Clinic dan Academy.
Menurut Koordinator Sumenep Forum, Sudarsono mengatakan, bahwa pengakuan dari Dinkes dan TP3 Sumenep yang katanya telah melayangkan surat kepada owner SA Beauty Clinic dan Academy untuk tidak beroperasi sebelum ijin operasionalnya turun merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
” Tindakan administratif yang dilakukan oleh Dinkes Sumenep itu dikategorikan sebagai peringatan tertulis yang berlaku pada klinik legal yang melanggar SOP. Hal itu diatur dalam pasal 40 dan 41, Permenkes Nomor 09 Tahun 2014 Bab VI (Pembinaan dan Pengawasan),” ujarnya, (07/02/24).
Kemudian kewenangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan seperti yang dikatakan oleh Ketua TP3 Sumenep kemarin, penerapannya juga terhadap klinik yang resmi.
Karena tujuan dari pembinaan dan pengawasan tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala risiko yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau merugikan masyarakat. Hal tersebut disebutkan dengan jelas dalam pasal 40 ayat 3.
” Jadi tindakan yang telah dilakukan oleh Dinkes Sumenep dan TP3 Sumenep ini sama sekali tidak berdasarkan. Tindakan dilakukan murni adalah kebijakan yang bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2023,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Aktivis yang akrab disapa Endar itu mendesak Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo untuk turun tangan dalam menyikapi persoalan klinik kecantikan ilegal ini.
Sebab, tindakan para pembantunya yang ada di Dinkes dan TP3 Sumenep yang menangani persoalan ini telah menunjukkan tanda-tanda adanya dugaan kongkalikong dengan SA Beauty Clinic dan Academy.
” Kalau tidak masuk angin, kami yakin Dinkes dan TP3 ini telah menutup gedung SA Beauty Clinic dan Academy. Sama seperti penutupan aktivitas Galian C kemarin. Apalagi pelanggaran yang dilakukan bukan hanya masalah administratif saja tapi ada unsur dugaan pidananya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua TP3 Sumenep saat menemui massa aksi mengatakan, perihal penutupan SA Beauty Clinic dan Academy pihaknya telah melakukan rapat dengan mengundang para OPD tekhnis perijinan Sumenep.
” OPD Tekhnis dalam hal ini Dinas Kesehatan telah melayangkan surat kepada owner SA Beauty Clinic untuk tidak beroperasi sebelum ijin operasionalnya keluar,” ujar Ramli kepada massa aksi, Selasa (06/02/24).
(Redaksi)