SUMENEP, NETSATU.COM,- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum melakukan Audensi dengan Tim Terpadu Pengawasan, penertiban dan Perijinan ( TP3 ) terkait kasus klinik kecantikan Ilegal yang berada di Jln Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang disinyalir beroperasi secara ilegal dan bahkan sempat melakukan tindakan medis rupanya semakin menarik untuk mengungkap fakta baru atas kasus klinik kecantikan SA Beauty Clinic dan Academy.
Pasalnya, sejumlah aktivis yang tergabung di lembaga Sumenep Forum berhasil mengungkap fakta baru perihal dua dokter berinisial NV dan CD yang dikabarkan melakukan praktik atau tindakan medis di SA Beauty Clinic dan Academy.
Usut punya usut, rupanya yang melakukan tindakan medis di SA Beauty Clinic dan Academy bukanlah dokter NV dan CD.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumenep, Dokter Aziz di forum audiensi antara Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perijinan ( TP3 ) Kabupaten Sumenep bersama sejumlah aktivis Sumenep Forum, Kamis (18/01).
Dokter Aziz mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan terkait isu adanya tindakan medis di SA Beauty Clinic dan Academy yang dilakukan oleh Dokter NV dan CD.
“ Saya sudah pernah konfirmasi kepada mereka yang bersangkutan. Jawabannya belum melakukan tindakan pelayanan medis. Mereka baru diikutkan kursus,” kata Ketua IDI Sumenep.
Untuk diketahui, forum audiensi antara Tim TP3 Sumenep dan Sumenep Forum itu dipimpin oleh Kepala DPMPTS Kabupaten Sumenep, ABD Rahman Riadi, dan dihadiri oleh OPD Tekhnis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, PUTR dan IDI Sumenep.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep melakukan visitasi ke SA Beauty Clinic dan Academy, Rabu (10/01/2024).
Setelah dilakukan wawancara dengan owner atau pemiliknya, ternyata SA Beauty Clinic dan Academy sudah pernah melakukan tindakan medis.
Mendapati hal tersebut, Dinkes Sumenep mengambil beberapa langkah sebagai berikut:
1. Setelah selesai proses perijinan bangunan klinik, agar segera mengurus ijin operasional kliniknya.
2. Melarang melakukan tindakan medis di salon tersebut sebelum ijin operasional klinik keluar. Dan akan ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan bahwa tidak akan melakukan tindakan medis sebelum ijin operasional klinik keluar.
( Redaksi )