SUMENEP, NETSATU.COM,- Hizbul Wathan, S.H.,M.H., merupakan salah satu kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Sumenep, ia menyampaikan bahwa revisi perda tembakau 2026 di jadikan salah satu program prioritas pada awal tahun mendatang, sebab hal ini sebagai penyesuaian regulasi dengan dinamika industri tembakau serta kepentingan masyarakat Sumenep khusus para petani tembakau yang selama ini tembakau merupakan salah satu penghasil utama dalam mata pencahariannya.
Pemerintah daerah kabupaten Sumenep ingin memastikan setiap pasal dalam perda yang baru dapat mengakomodasi kebutuhan petani pelaku industri serta aspek kesehatan masyarakat.
Dilansir dari media Kanalnews.id Hizbul Wathan dalam jumpa persnya pada tanggal 9 Oktober 2025 mengatakan pemerintah terus berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi petani dan perlindungan kesehatan publik.
” Pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi petani dan perlindungan kesehatan publik. Karena itu, revisi ini kami dorong agar tuntas lebih cepat,” katanya.
Selain itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, mengatakan revisi tersebut telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun depan.
“Perda Pertembakauan sudah tercatat dalam program pembentukan Perda. Rencananya, revisi ini akan menjadi salah satu prioritas di awal tahun 2026,” imbuhnya.
( Red/ Dav )








