SUMENEP, NETSATU.COM, – kasus SA Beauty Clinic dan Academy di Jln Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang beroperasi tanpa dikomen ijin operasional semakin memantik perhatian dari kalangan masyarakat luas.
Hal itu lantaran hasil visitasi Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Kabupaten Sumenep pada hari Rabu (10/01/2023) kemarin, diketahui SA Beauty Clinik dan Academy pernah melakukan tindakan medis.
Padahal, SA Beauty Clinic dan Academy tersebut belum mengantongi dokumen ijin operasional. Bahkan ijin pendirian bangunan kliniknya pun saat ini masih dalam proses pengajuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Namun meski demikian, Dinkes dan KB Sumenep hanya memberikan peringatan tertulis berupa surat pernyataan kepada owner SA Beauty Clinic dan Academy tersebut meski sudah jelas melabrak Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik.
Oleh sebab itu, sejumlah aktivis yang tergabung di lembaga Sumenep Forum akan menyeret persoalan tersebut ke Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Kabupaten Sumenep.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Sumenep Forum, Sudarsono. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada TP3 Kabupaten Sumenep untuk membahas persoalan SA Beauty Clinic dan Academy yang telah diketahui melakukan tindakan medis layaknya sebuah klinik.
” Intinya, kami akan meminta TP3 Sumenep untuk melakukan penertiban atau penutupan salon SA Beauty Clinic dan Academy ini sampai dokumen perijinannya lengkap,” ujarnya, Minggu (14/01/2024).
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Endar ini, pihaknya juga akan mendesak TP3 Sumenep untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dua oknum dokter SA Beauty Clinic dan Academy.
” Untuk SIP dokter NV dan CD ini sudah wajib dicabut. Karena tempat praktiknya masih dalam proses pengajuan ijin pendirian. Dan pengajuannya pun baru dilakukan pasca mendapat sorotan dari media,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep melaksanakan kegiatan visitasi ke SA Beauty Clinic dan Academy, pasa hari Rabu 10 Januari 2023 kemarin.
Hasil Visitasi tersebut SA Beauty Clinic dan Academy dipastikan sampai saat ini belum mengantongi ijin pendirian bangunan dan ijin operasional.
Menurut PLT Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agustiono Sulasno, mengatakan hasil koordinasi tim dari Dinkes Sumenep dengan pemiliknya, bahwa klinik tersebut sebelumnya merupakan salon kecantikan, namun akan di kembangkan menjadi klinik.
” Untuk dokter dan lainnya sudah disiapkan untuk menjadi klinik. Sampai saat ini masih proses perijinan bangunan klinik,” ujarnya, Kamis (11/01/2024).
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumenep di era Pemerintahan Super Mantap 2 itu menyampaikan, bahwa Dinkes Sumenep telah menyarankan agar setelah selesai perijinan bangunan klinik untuk agar segera mengurus Ijin operasional kliniknya.
” Namun, setelah kami diwawancara ternyata salon ini sudah pernah melakukan tindakan medis dimana seharusnya dilakukan oleh klinik,” jelasnya.
Mendapati SA Beauty Clinic dan Academy ini sudah pernah melakukan tindakan medis, Dinkes Sumenep mengambil beberapa langkah sebagai berikut:
1. Setelah selesai proses perijinan bangunan klinik, agar segera mengurus ijin operasional kliniknya.
2. Melarang melakukan tindakan medis di salon tersebut sebelum ijin operasional klinik keluar. Dan akan ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan bahwa tidak akan melakukan tindakan medis sebelum ijin operasional klinik keluar.
Selain itu, Agus juga memaparkan jika pihaknya sudah memerintahkan bawahannya untuk melayangkan surat panggilan kepada dua dokter yang kedapatan berpraktik di SA Beauty Clinic dan Academy.
Bukan hanya dokternya, ketua organisasi profesinya pun akan kami panggil,” tandasnya.
( Redaksi)