SUMENEP, NETSATU, Dugaan Kriminalisasi terhadap insan pers di kabupaten Sumenep Madura jawa timur kini terjadi, hal ini terbukti ketegangan antara insan pers dan aparat penegak hukum kian memuncak, kini muncul dugaan baru yakni pemanggilan wartawan oleh pihak polres Sumenep terkait produk jurnalistik.
Isu ini langsung memicu reaksi keras dari Jurnalis Sumenep Independen (JSI) yang menilai langkah tersebut berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Pembina JSI, Ahmadineja, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah.
“Kalau wartawan dipanggil karena karya jurnalistiknya, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Pers punya mekanisme sendiri melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah hukum pidana,” tegasnya.
Ia menilai, langkah tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dan berpotensi membungkam kritik terhadap isu-isu publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Lebih jauh, Ahmadineja menyampaikan bahwa JSI tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Sejumlah langkah tegas telah disiapkan sebagai bentuk sikap.
“JSI akan memblokir seluruh pemberitaan terkait Polres Sumenep jika kondisi ini terus berlanjut. Ini bentuk peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, JSI juga berencana menggelar aksi demonstrasi secara berkelanjutan.
“Kami akan turun aksi setiap hari di Polres Sumenep. Jika tidak ada respons, aksi akan kami lanjutkan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri,” tandasnya.
Sebagai langkah resmi, Ahmadineja juga menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat keberatan atas pemanggilan wartawan terkait produk jurnalistik kepada Polres Sumenep.
“Kami akan kirim surat keberatan. Ini sangat memalukan jika karya jurnalistik dipersoalkan dengan cara seperti ini,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih bijak dalam menyikapi kerja jurnalistik dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami berharap ada komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap kerja pers. Jangan sampai kritik justru dianggap ancaman,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Sumenep saat dikonfirmasi memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut bahwa pemanggilan terhadap wartawan tersebut masih dalam tahap awal dan belum mengarah pada proses hukum lebih lanjut.
“Itu kan hanya sebatas dimintai klarifikasi, masih jauh,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan atau laporan masyarakat (LPM), sehingga pihaknya menyarankan agar wartawan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Meski demikian, penjelasan dari pihak kepolisian belum sepenuhnya meredam kekhawatiran dari kalangan jurnalis yang menilai langkah tersebut tetap berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian: apakah akan meredakan polemik dengan transparansi dan dialog, atau justru memperuncing ketegangan dengan langkah-langkah yang dinilai menekan kebebasan pers.
( Red/Dav )








