Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2025

Ketua BPW PAI Aceh,Desak Kementrian ATR/BPM Tetapkan Tanah Terlantar Eks HGU Di Nagan Raya.


					Ketua BPW PAI Aceh,Desak Kementrian ATR/BPM Tetapkan Tanah Terlantar Eks HGU Di Nagan Raya. Perbesar

Nagan Raya Aceh, Netsatu.com, – Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia(PAI) provinsi Aceh Teuku Ridwan,SH meminta kepada pemerintah melalui kementerian Agraria Tata Ruang(ATR)dan Badan Pertanahan Nasional(BPN)agar menetapkan tanah terlantar untuk eks HGU dan HGU yang tidak produktif, hal ini untuk mencegah terjadinya konflik agraria di Kabupaten Nagan Raya. “Hari ini kami melihat banyak sekali kasus antara masyarakat dengan eks HGU dan juga antara masyarakat dengan pemilik HGU yang terbengkalai puluhan tahun,untuk itu perlu turun tangan pemerintah guna menghindari konflik berkepanjangan”. Ujar T.Ridwan.untuk saat ini beberapa perusahaan telah habis masa izin HGU nya seperti PT.Usaha Semesta Jaya(USJ)yang berlokasi di kecamatan Suka Makmue dan Seunagan dengan lahan lebih kurang 1.600 hektar, dan PT Ambiya Putra berlokasi di kecamatan Kuala pesisir dengan luas 101 Hektar, sementara itu ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang tidak lagi aktif beberapa tahun dan hampir habis izin HGU nya seperti PT.GSM yang berlokasi di kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur.tambah T.Ridwan.Sang pengacara ini juga memaparkan begitu banyak kasus yang terjadi dilapangan bahkan sampai berujung keranah hukum, akibat dari ketidak jelasan status tanah tersebut. “Banyak warga masyarakat menggarap lahan yang masih hutan belantara dan ditanami kelapa sawit namun akhirnya diklaim masuk ke HGU perusahaan tertentu, padahal perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan lahan tersebut sejak memiliki izin HGU”.imbuhnya.Padahal sesuai aturan yang ada 2 tahun sejak dikeluarkannya izin HGU perusahaan tersebut wajib mengerjakan lahannya.sebagaimana diatur didalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan juga Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 18 tahun 2021 serta beberapa peraturan menteri ATR dan BPN.Lebih Lanjut Ridwan mengharapkan pemerintah segera mengambil sikap untuk menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan nantinya dilakukan redistribusi kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada guna menghindari permainan mafia tanah yang mencari cara agar tanah bekas HGU menjadi milik pribadi.

( Muhibbul )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.