SUMENEP, NETSATU,– Proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sumenep dan Pamekasan, kini menjadi sorotan serius publik. Pegiat anti korupsi, Mahbub Junaidi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang didanai melalui skema dana Himbara tersebut.
Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan, pengamatan langsung terhadap proses pembangunan, serta pencocokan antara spesifikasi teknis dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Menurut Mahbub Junaidi, S.H, hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi pengurangan spesifikasi material konstruksi secara sistematis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Mulai dari pengurangan ukuran besi, ketebalan material, hingga kualitas bahan bangunan yang jauh dari standar teknis,” ungkapnya, Kamis (21/5/2026).
Dalam temuannya, Mahbub mengungkap sejumlah pekerjaan konstruksi diduga tidak sesuai spesifikasi. Besi ukuran 13 mm ditemukan diganti menjadi 10 mm bahkan 8 mm, sementara besi 8 mm digunakan hanya sekitar 6 mm.
Tak hanya itu, ketebalan hollow yang dalam perencanaan menggunakan ukuran 3 mm, di lapangan diduga hanya menggunakan ketebalan sekitar 1,4 mm. Penggunaan pasir putih menggantikan pasir hitam, hingga tidak dipasangnya angkur sesuai standar konstruksi turut menjadi sorotan.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat menurunkan kualitas bangunan dan berpotensi menyebabkan kegagalan konstruksi.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar terjadi pengurangan spesifikasi, maka dampaknya menyangkut keselamatan masyarakat dan kualitas bangunan negara,” tegasnya.
Selain dugaan penyimpangan teknis, Mahbub juga menyoroti lemahnya transparansi proyek KDMP. Di sejumlah lokasi pembangunan, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun papan pengumuman pemenang tender sebagaimana diwajibkan dalam proyek pemerintah.
Padahal, menurutnya, proyek tersebut menggunakan dana Himbara dan melibatkan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Keterbukaan publik hampir tidak ada. Masyarakat tidak mengetahui nilai proyek, pelaksana pekerjaan, maupun rincian anggaran. Ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi,” katanya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara nama pelaksana dalam dokumen dengan pihak yang mengerjakan proyek di lapangan.
Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah pengakuan sejumlah kepala desa yang disebut tidak menerima dokumen RAB secara utuh. Akibatnya, pembangunan dilakukan tanpa acuan teknis yang jelas.
Mahbub menilai kondisi tersebut membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran dan pengurangan kualitas pekerjaan.
Selain itu, ia mempertanyakan distribusi anggaran proyek yang disebut berbeda-beda di tiap daerah.
“Dari total anggaran sekitar Rp1,6 miliar, ada desa di Pamekasan yang hanya menerima sekitar Rp290 juta, sementara di Sumenep sekitar Rp800 juta. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis lapangan dan estimasi fisik bangunan, Mahbub memperkirakan realisasi pekerjaan hanya mencapai sekitar Rp800 juta dari total nilai kontrak sebesar Rp1,6 miliar.
Dengan demikian, terdapat dugaan selisih nilai pekerjaan sekitar Rp800 juta yang berpotensi menjadi kerugian negara.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas berbagai temuan tersebut, Mahbub mendesak aparat penegak hukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek KDMP di Madura.
“Perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya unsur kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” pungkasnya.








