Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2026

Maraknya Isu Suap Kasus Sengketa Tanah, Pengadilan Negeri Sumenep Angkat Bicara


					Foto : Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep Perbesar

Foto : Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM, – Maraknya isu suap yang beredar di kalangan masyarakat, kasus sengketa tanah beberapa bulan yang lalu dengan nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Smp, kini menjadi perbincangan hangat dikalangan publik.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, SH. MH., secara tegas membantah isu tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai mekanisme hukum dan berada dalam pengawasan internal yang ketat.

“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” tegasnya, saat dijumpai beberapa media, Rabu (13/05/2026).

Ia menambahkan, jika ada bukti keterlibatan oknum menerima suap atas perkara, ia meminta segera dilaporkan baik dilaporkan melalui PN Sumenep sendiri, melalui KPK ataupun bisa langsung ke Mahkamah Agung.

“Jika punya bukti ada oknum menerima suap tolong segera laporkan kepada kami, kami akan tindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku, jika masih kurang percaya kepada kami di persilahkan langsung laporkan ke KPK atau langsung ke Mahkamah Agung” imbuhnya.

Perlu diketahui, Perkara perdata yang melibatkan Bambang Hermanto sebagai penggugat, melawan pihak berinisial S dan F sebagai tergugat itu memicu isu liar di tengah masyarakat.

Dalam proses persidangan yang masih berjalan, muncul adanya tudingan praktik suap dalam penanganan perkara tersebut, sehingga memicu perbincangan hangat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menegaskan pihaknya memilih fokus pada pembuktian hukum di persidangan dibanding menanggapi isu yang berkembang di luar proses peradilan.

Bersama Nancy Dwi Fasluky Tristoria, ia menilai kebenaran materiil hanya dapat diuji melalui fakta dan alat bukti di meja hijau.

“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dari pada membangun opini liar,” ujarnya.

Klarifikasi resmi tersebut menjadi penegasan bahwa PN Sumenep tetap berkomitmen menjaga independensi lembaga peradilan serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam penyelesaian sengketa yang sedang bergulir.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Resmi Edarkan Surat Peringatan Cuaca Buruk di Perairan Kalianget dan Sekitarnya

6 Juni 2026 - 05:55

Tim Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal KSOPKelas IV Kalianget Melakukan kegiatan Ramp Check Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang 

6 Juni 2026 - 05:16

Foto : Tim Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal KSOP Kelas IV Kalianget Sumenep Madura Melakukan Kegiatan Ramp Chek Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang

Dua Oknum Aparat Penegak Hukum Inisial TPNLI dan RMBE Diduga Kuat Melakukan Pencemaran Laut Akibat Limbah Hasil Pasir Ilegal

6 Juni 2026 - 02:31

Foto : Laut Nongsa Yang Diduga Dialiri Limbah Pasir Ilegal

Lapas Batam Gaungkan Nilai Pancasila untuk Perkuat Pemasyarakatan Humanis

2 Juni 2026 - 01:42

Foto : Lapas Batam Gaungkan Nilai Pancasila Untuk Perkuat Pemasyarakatan Humanis

Hari Raya Waisak 2026, 15 Warga Binaan Buddha Lapas Batam Terima Remisi Khusus

1 Juni 2026 - 03:17

Foto : Hari Raya Waisak 2026, 15 Warga Binaan Budha Lapas Batam Terima Remisi Khusus

Sambut Bulan Bung Karno, Budi Jhon Ketua PAC PDI Perjuangan Batuan Sumenep Ajak Masyarakat Untuk Mengenang Jasa-jasanya

31 Mei 2026 - 06:30

Foto : Budi Jhon Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Batuan Sumenep Madura Jawa Timur
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.