Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2026

Maraknya Isu Suap Kasus Sengketa Tanah, Pengadilan Negeri Sumenep Angkat Bicara


					Foto : Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep Perbesar

Foto : Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM, – Maraknya isu suap yang beredar di kalangan masyarakat, kasus sengketa tanah beberapa bulan yang lalu dengan nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Smp, kini menjadi perbincangan hangat dikalangan publik.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, SH. MH., secara tegas membantah isu tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai mekanisme hukum dan berada dalam pengawasan internal yang ketat.

“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” tegasnya, saat dijumpai beberapa media, Rabu (13/05/2026).

Ia menambahkan, jika ada bukti keterlibatan oknum menerima suap atas perkara, ia meminta segera dilaporkan baik dilaporkan melalui PN Sumenep sendiri, melalui KPK ataupun bisa langsung ke Mahkamah Agung.

“Jika punya bukti ada oknum menerima suap tolong segera laporkan kepada kami, kami akan tindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku, jika masih kurang percaya kepada kami di persilahkan langsung laporkan ke KPK atau langsung ke Mahkamah Agung” imbuhnya.

Perlu diketahui, Perkara perdata yang melibatkan Bambang Hermanto sebagai penggugat, melawan pihak berinisial S dan F sebagai tergugat itu memicu isu liar di tengah masyarakat.

Dalam proses persidangan yang masih berjalan, muncul adanya tudingan praktik suap dalam penanganan perkara tersebut, sehingga memicu perbincangan hangat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menegaskan pihaknya memilih fokus pada pembuktian hukum di persidangan dibanding menanggapi isu yang berkembang di luar proses peradilan.

Bersama Nancy Dwi Fasluky Tristoria, ia menilai kebenaran materiil hanya dapat diuji melalui fakta dan alat bukti di meja hijau.

“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dari pada membangun opini liar,” ujarnya.

Klarifikasi resmi tersebut menjadi penegasan bahwa PN Sumenep tetap berkomitmen menjaga independensi lembaga peradilan serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam penyelesaian sengketa yang sedang bergulir.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KKN Posko 21 Gelar Workshop Pengembangan Pemasaran Trichoderma di Desa Bajang

17 Agustus 2026 - 11:56

Foto : KKN Posko 21 Gelar Workshop Pengembangan Pemasaran Trichoderma di Desa Bajang

Semarak HUT ke-81 RI, UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam Gelar Aksi Bersih Kemerdekaan

14 Agustus 2026 - 10:03

Lapas Batam Kenalkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada 9 Peserta Pemagangan

11 Agustus 2026 - 05:11

Bareskrim Polri kembali Gelar Operasi Besar Di HH Club Pelanet 3 Kota Batam, Kepulauan Riau

11 Agustus 2026 - 05:05

Semarak HUT RI ke-81 Rumah Sakit BHC Gelar Lomba, OFC Marketing Buktikan Semangat Kebersamaan Budaya Kerja Serta Engagement Karyawan

9 Agustus 2026 - 10:03

Foto : Kebersamaan Tim OFC Marketing Rumah Sakit BHC Saat Ikuti Lomba HUT RI ke-81

Kepala Disbudporapar Sumenep Hadir Ditengah Festival Sapi Sonok kabupaten Sumenep 2026, Dukung Lestarikan Budaya Leluhur Madura

9 Agustus 2026 - 04:34

Foto : Kepala Disbudporapar Sumenep Faruq Hanafi Hadir di Tengah-tengah Festival Sapi Sonok di Stadion A.Yani Panglegur Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.