SUMENEP, NETSATU.COM, – Maraknya isu suap yang beredar di kalangan masyarakat, kasus sengketa tanah beberapa bulan yang lalu dengan nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Smp, kini menjadi perbincangan hangat dikalangan publik.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, SH. MH., secara tegas membantah isu tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai mekanisme hukum dan berada dalam pengawasan internal yang ketat.
“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” tegasnya, saat dijumpai beberapa media, Rabu (13/05/2026).
Ia menambahkan, jika ada bukti keterlibatan oknum menerima suap atas perkara, ia meminta segera dilaporkan baik dilaporkan melalui PN Sumenep sendiri, melalui KPK ataupun bisa langsung ke Mahkamah Agung.
“Jika punya bukti ada oknum menerima suap tolong segera laporkan kepada kami, kami akan tindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku, jika masih kurang percaya kepada kami di persilahkan langsung laporkan ke KPK atau langsung ke Mahkamah Agung” imbuhnya.
Perlu diketahui, Perkara perdata yang melibatkan Bambang Hermanto sebagai penggugat, melawan pihak berinisial S dan F sebagai tergugat itu memicu isu liar di tengah masyarakat.
Dalam proses persidangan yang masih berjalan, muncul adanya tudingan praktik suap dalam penanganan perkara tersebut, sehingga memicu perbincangan hangat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menegaskan pihaknya memilih fokus pada pembuktian hukum di persidangan dibanding menanggapi isu yang berkembang di luar proses peradilan.
Bersama Nancy Dwi Fasluky Tristoria, ia menilai kebenaran materiil hanya dapat diuji melalui fakta dan alat bukti di meja hijau.
“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dari pada membangun opini liar,” ujarnya.
Klarifikasi resmi tersebut menjadi penegasan bahwa PN Sumenep tetap berkomitmen menjaga independensi lembaga peradilan serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam penyelesaian sengketa yang sedang bergulir.
( Red/Dav )








