Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2025

Pungli PPPK di Sumenep, Nurahmat: “Besok Saya Lapor Kejaksaan”


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

SUMENEP, NETSATU.COM,- Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumenep kian menguat. Viral beredar pesan singkat (SMS) dan WhatsApp yang meminta setiap PPPK menyumbang Rp100 ribu untuk acara hiburan dan tasyakuran setelah penerimaan SK.

Pegiat sosial Sumenep, Nurahmat, dengan tegas menyebut praktik itu adalah pungli. Ia bahkan sudah melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Sumenep.

> “Saya sudah konfirmasi ke salah satu kepala dinas di Sumenep. Mereka tidak pernah menginstruksikan hal itu. Ini jelas pungli oknum,” tegas Nurahmat, Selasa (1-10-2025).

Nurahmat menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pungli tersebut. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

> “Besok saya akan melaporkan ke Kejaksaan Sumenep. Ini sudah ada bukti saya. Tidak boleh dibiarkan, kalau tidak diberantas sampai ke akar-akarnya pungli akan semakin merajalela,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Sumenep dan aparat penegak hukum. Dugaan pungli terhadap PPPK dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap program pemerintah pusat yang berupaya memberikan kepastian status kepada tenaga honorer.

Kalau benar ini hanya permainan oknum, maka harus diungkap siapa aktornya. Jangan sampai PPPK yang baru menerima SK justru terbebani dengan kewajiban yang tidak jelas,” tambah Nurahmat.

Landasan Hukum

Praktik pungutan liar dapat dijerat dengan berbagai aturan, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di sektor pelayanan publik. Jika laporan benar-benar dilayangkan besok, bola panas akan berada di tangan Kejaksaan Sumenep: apakah berani menindak tegas atau sekadar membiarkan isu ini berlalu seperti angin lalu.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penjahat Bernama Prabowo

12 Juni 2026 - 11:39

Foto : Fauzi As

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

12 Juni 2026 - 06:12

Foto : RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar sumenep Tegaskan Proses Rekrutmen Pegawai BLUD Non-ASN Bebas Dari Kecurangan

12 Juni 2026 - 05:34

Foto : dr Hj.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Layanan Kesehatan Semua Sama

12 Juni 2026 - 04:57

Foto : dr.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Tumbuhkan Budaya Keselamatan Pasien di Lingkungan Rumah Sakit Dengan Aksi Gebyar 3 M

12 Juni 2026 - 04:53

Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Resmi Edarkan Surat Peringatan Cuaca Buruk di Perairan Kalianget dan Sekitarnya

6 Juni 2026 - 05:55

Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.