Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2025

Pungli PPPK di Sumenep, Nurahmat: “Besok Saya Lapor Kejaksaan”


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

SUMENEP, NETSATU.COM,- Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumenep kian menguat. Viral beredar pesan singkat (SMS) dan WhatsApp yang meminta setiap PPPK menyumbang Rp100 ribu untuk acara hiburan dan tasyakuran setelah penerimaan SK.

Pegiat sosial Sumenep, Nurahmat, dengan tegas menyebut praktik itu adalah pungli. Ia bahkan sudah melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Sumenep.

> “Saya sudah konfirmasi ke salah satu kepala dinas di Sumenep. Mereka tidak pernah menginstruksikan hal itu. Ini jelas pungli oknum,” tegas Nurahmat, Selasa (1-10-2025).

Nurahmat menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pungli tersebut. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

> “Besok saya akan melaporkan ke Kejaksaan Sumenep. Ini sudah ada bukti saya. Tidak boleh dibiarkan, kalau tidak diberantas sampai ke akar-akarnya pungli akan semakin merajalela,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Sumenep dan aparat penegak hukum. Dugaan pungli terhadap PPPK dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap program pemerintah pusat yang berupaya memberikan kepastian status kepada tenaga honorer.

Kalau benar ini hanya permainan oknum, maka harus diungkap siapa aktornya. Jangan sampai PPPK yang baru menerima SK justru terbebani dengan kewajiban yang tidak jelas,” tambah Nurahmat.

Landasan Hukum

Praktik pungutan liar dapat dijerat dengan berbagai aturan, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di sektor pelayanan publik. Jika laporan benar-benar dilayangkan besok, bola panas akan berada di tangan Kejaksaan Sumenep: apakah berani menindak tegas atau sekadar membiarkan isu ini berlalu seperti angin lalu.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Langkah Strategis Baru Di Kabupaten Sumenep; Pihak LKNU PCNU Jalin Silaturahmi Dengan Dinas Kesehatan 

6 Juli 2026 - 02:32

Foto : Langkah Strategis Baru Di Kabupaten Sumenep; Pihak LKNU PCNU Jalin Silaturahmi Dengan Dinas Kesehatan

Rapat Anev Triwulan II ; Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan 

26 Juni 2026 - 04:54

Foto : Karutan Batam Rapat Anev Triwulan II

Ka. KPLP Lapas Batam Ciptakan SI OMEGA, Solusi Digital Pengawasan HP Petugas Menuju Zero Halinar

26 Juni 2026 - 04:43

Foto : KA.KPLP Lapas Batam Ciptakan SI OMEGA, Solusi Digital Pengawasan HP Petugas Menuju Zero Halinar

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Apresiasi Penyelenggaraan Festival Karaoke Dangdut Madura Open Bupati Sumenep Cup 2026

24 Juni 2026 - 03:10

Pelabuhan Diduga Ilegal : Cafe Zore Tanjung Kertang Jadi Sorotan Publik, Pengelola Inisial M

24 Juni 2026 - 01:03

Foto : Pelabuhan Diduga Ilegal ; Cafe Zore Tanjung Kertang Jadi Sorotan Publik, Pengelola Inisial M

Baznas Sumenep Peduli : Warga Batu Putih Sumenep Terima Bantuan Rp 20 Juta Korban Rumah Ambruk

23 Juni 2026 - 10:08

Foto : Tim Baznas Sumenep Serahkan Bantuan Kepada Warga Korban Rumah Ambruk
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.