Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2025

Pungli PPPK di Sumenep, Nurahmat: “Besok Saya Lapor Kejaksaan”


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

SUMENEP, NETSATU.COM,- Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumenep kian menguat. Viral beredar pesan singkat (SMS) dan WhatsApp yang meminta setiap PPPK menyumbang Rp100 ribu untuk acara hiburan dan tasyakuran setelah penerimaan SK.

Pegiat sosial Sumenep, Nurahmat, dengan tegas menyebut praktik itu adalah pungli. Ia bahkan sudah melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Sumenep.

> “Saya sudah konfirmasi ke salah satu kepala dinas di Sumenep. Mereka tidak pernah menginstruksikan hal itu. Ini jelas pungli oknum,” tegas Nurahmat, Selasa (1-10-2025).

Nurahmat menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pungli tersebut. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

> “Besok saya akan melaporkan ke Kejaksaan Sumenep. Ini sudah ada bukti saya. Tidak boleh dibiarkan, kalau tidak diberantas sampai ke akar-akarnya pungli akan semakin merajalela,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Sumenep dan aparat penegak hukum. Dugaan pungli terhadap PPPK dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap program pemerintah pusat yang berupaya memberikan kepastian status kepada tenaga honorer.

Kalau benar ini hanya permainan oknum, maka harus diungkap siapa aktornya. Jangan sampai PPPK yang baru menerima SK justru terbebani dengan kewajiban yang tidak jelas,” tambah Nurahmat.

Landasan Hukum

Praktik pungutan liar dapat dijerat dengan berbagai aturan, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di sektor pelayanan publik. Jika laporan benar-benar dilayangkan besok, bola panas akan berada di tangan Kejaksaan Sumenep: apakah berani menindak tegas atau sekadar membiarkan isu ini berlalu seperti angin lalu.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Peduli Lingkungan Asri : Polsek Lenteng Gandeng Forkopimcam, Jajaran Kepala Desa dan Sejumlah Instansi Gelar Kerja Bakti di Pasar Lenteng

13 Februari 2026 - 03:11

Foto : Kapolsek Lenteng Iptu Dovie Eudy Zendy, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Pimpin Langsung Kegiatan Kerja Bakti di Pasar Lenteng

Pengukuhan Dekopinda Kabupaten Sumenep dan Rakerda I Tahun 2026

12 Februari 2026 - 04:56

Foto : prosesi Pengukuhan DEKOPINDA Kabupaten Sumenep dan Rakerda I Tahun 2026

Pamdas Sumenep Gelar Rapat Akbar Pembentukan Panitia Santunan Anak Yatim 2026

11 Februari 2026 - 14:25

Foto : Pamdas Sumenep Gelar Rapat Akbar Pembentukan Panitia Santunan Anak Yatim 2026 di Kediaman Bapak Buchari Pabian Sumenep Madura

Peduli Difabel ; RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Gelar Penyuluhan Gratis 

11 Februari 2026 - 01:08

Foto : RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Menggelar Penyuluhan Gratis Bagi Kaum Difabel

Hotel Swiss-Belinn Manyar Surabaya Bakal Sambut Ramadhan Penuh Kejutan; Royal Mediterranean Iftar Buffet Hadir Dengan Nuansa Mediterania

5 Februari 2026 - 00:06

KM Sabuk Nusantara 51 dan KM Sabuk Nusantara 74 Kapal Terbaik Pilihan Masyarakat Kepulauan Sumenep 

30 Januari 2026 - 18:39

Gambar ilustrasi : KM Sabuk Nusantara 51 dan KM Sabuk Nusantara 74
Trending di Ekonomi

Sorry. No data so far.