SUMENEP, NETSATU,- Persoalan klinik kecantikan SA Beauty Clinic dan Academy terus bergulir dan membakar amarah para aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum dalam aksi demo jilid ke-2,Selasa (6-2-2024).
Sebelum melakukan aksi demo di kantor Pemkab Sumenep, para aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum melakukan aksi didepan Kantor Dinas Kesehatan Sumenep atas ketidak puasan sikap yang dilontarkan oleh Plt.Kadinkes Agustiono Sulasno yang diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) berserta Kabid Yankes Dinas Kesehatan kabupaten Sumenep pada hari Rabu lalu pada aksi demo jilid-1 ( 31-1-2024 ).
Atas ketidak puasan tersebut para aktivis Sumenep Forum kembali melakukan aksi demo jilid ke-2 di depan kantor Dinas Kesehatan Sumenep kurang lebih selama 90 menit yang berujung dengan penyegelan pintu kantor Dinas Kesehatan Sumenep, kemudian aksi demo selanjutnya didepan kantor Pemkab Sumenep.
Sementara koordinator Sumenep Forum Sudarsono dan juga sekaligus sebagai korlap aksi, mengatakan bahwa demo bergeser dikantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, dengan tujuan agar bupati Sumenep mengetahui bahwa Plt Kepala Dinkes Sumenep tidak layak menjadi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta meminta supaya klinik kecantikan SA Beauty Clinic dan Academy supaya ditutup permanen.
Setiba di depan kantor Pemkab Sumenep, massa aksi dari Sumenep Forum tersebut langsung menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Bupati Sumenep.
Dimana tuntutannya adalah :
1.Secepatnya Bupati Sumenep mengganti Plt Kepala Dinkes Sumenep.
2. Penutupan SA Beauty Clinic dan Academy secara permanen.
3. Pencabutan SIP 2 Dokter diklinik kecantikan SA Beauty Clinic dan Academy, yakni Dokter ( NV ) dan Dokter ( CD ).
Namun sayang, para aktivis dari Sumenep Forum tidak ditemui langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Pantauan pewarta di lapangan, massa aksi ditemui oleh Moh.Ramli selaku ketua Tim Terpadu Pengawasan Penertiban dan Perizinan ( TP3 ) Kabupaten Sumenep.
Saat berdialektika dengan para peserta aksi, Moh. Ramli mengatakan bahwa tuntutan terkait pencopotan Plt Kepala Dinkes Sumenep masih akan dirapatkan oleh tim Baperjakat, yang nantinya akan dijadikan referensi oleh Bupati Sumenep untuk mengambil keputusan.
Sementara perihal penutupan SA Beauty Clinic dan Academy, pria yang akrab disapa Ramli ini menyebut bahwa pihaknya di Tim TP3 Sumenep telah melakukan rapat bersama OPD teknis.
“OPD Teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan telah melayangkan surat kepada owner SA Beauty Clinic untuk tidak beroperasi sebelum ijin operasionalnya keluar,” ujar Ramli kepada massa aksi, Selasa (06/02/24).
Pernyataan dari Ketua TP3 Sumenep tersebut dinilai Ngalur Ngidul oleh Koordinator Sumenep Forum. Karena jawabannya tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan oleh para peserta aksi.
Bahkan langkah-langkah yang sudah dilakukan Dinkes Sumenep yang hanya memberikan sanksi administratif kepada owner SA Beauty Clinic dan Academy dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis berlaku terhadap klinik yang sudah legal tapi melanggar SOP. Hal itu diatur di Permenkes No 09 Tahun 2014 pasal 41 ayat 2,” jelas Sudarsono selaku Korlap Aksi, Selasa (06/02/24).
Sementara bagi klinik yang ilegal bukan sanksi administratif, tapi penutupan tempat usahanya. Apalagi, kata Endar, pelanggaran yang dilakukan bukan hanya masalah administratif saja tapi sudah mengarah kepada dugaan pidana.
“Jadi kami mau tanya, regulasi yang mana yang mengatur klinik ilegal disanksi administratif. Karena sampai saat ini kami tidak menemukan aturan tersebut,” jelasnya.
Hingga aksi demontrasi jilid 2 Sumenep Forum selesai, mantan Kepala DPMD Sumenep itu tidak dapat menjawab pertanyaan dari peserta aksi. Ia memilih untuk masuk ke dalam Kantor Pemkab Sumenep tanpa sepatah katapun.
( Redaksi )