SUMENEP, NETSATU,- Persoalan klinik kecantikan SA Beauty Clinic dan Academy terus bergulir dan membakar amarah para aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum dalam aksi demo jilid ke-2,Selasa( 6-2-2024 ).
Sebelum melakukan aksi demo di kantor Pemkab Sumenep, para aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum melakukan aksi didepan Kantor Dinas Kesehatan Sumenep atas ketidak puasan sikap yang dilontarkan oleh Plt.Kadinkes Agustiono Sulasno yang diwakili oleh Sekretaris Dinas ( Sekdis ) berserta Kabid Yankes Dinas Kesehatan kabupaten Sumenep pada hari Rabu lalu pada aksi demo jilid-1 ( 31-1-2024 ).
Atas ketidak puasan tersebut para aktivis Sumenep Forum kembali melakukan aksi demo jilid ke-2 di depan kantor Dinas Kesehatan Sumenep kurang lebih selama 90 menit yang berujung dengan penyegelan pintu kantor Dinas Kesehatan Sumenep, kemudian aksi demo bergeser didepan kantor Pemkab Sumenep.
Sementara koordinator Sumenep Forum Sudarsono dan juga sekaligus sebagai korlap aksi, mengatakan bahwa demo bergeser dikantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, dengan tujuan agar bupati Sumenep mengetahui bahwa Plt Kepala Dinkes Sumenep tidak layak menjadi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta meminta Klinik kecantikan SA Beauty Clinic dan Academy supaya ditutup permanen.
Setiba didepan kantor Pemkab Sumenep para aksi ditemui oleh perwakilan Bupati Sumenep yakni Moh.Ramli selaku ketua Tim Terpadu Pengawasan Penertiban dan Perizinan ( TP3 ) Kabupaten Sumenep.
Sudarsono yang akrab disapa Endar saat melakukan orasi di depan ketua ( TP3 ) dirinya melontarkan beberapa tuntutan atas kasus klinik kecantikan SA Beauty Clinic dan Academy yang berstatus ilegal, akan tetapi jawaban Moh.Ramli atas beberapa tuntutan aksi bersifat normatif yang berujung ketidak puasan para aksi.
” Mohon maaf pak sebelumnya saya potong jawaban bapak, karena jawaban bapak itu bersifat normatif sehingga jawaban bapak itu Ngalor-Ngidul ” Ucapnya.
Pasalnya, klinik yang ilegal tidak berlaku sangsi teguran lisan dan tertulis, tapi penutupan. Apalagi klinik tersebut telah melakukan pelanggaran berat dengan memberikan pelayanan medis terhadap para konsumennya.
( Redaksi )