SUMENEP, NETSATU.COM,- Sejumlah insan pers yang tergabung dalam organisasi pers Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Cabang Sumenep mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (06/06/2024) sekira pukul 13.00 wib.
Kedatangan sejumlah insan pers yang bertugas di kabupaten berlambang kuda terbang ini untuk meminta kejelasan dari Humas Kejari Sumenep terkait statementnya di berbagai media online yang menghimbau masyarakat agar melapor ke institusinya apabila dirugikan atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Pernyataan tersebut dinilai oleh sejumlah insan pers yang tergabung di DPC AWDI Sumenep sebagai pernyataan yang tidak jelas dan terkesan menghakimi sebuah karya jurnalistik yang diterbitkan oleh insan pers.
Menurut Ketua DPC AWDI Sumenep, Moh. Rakib, yang dapat menentukan sebuah berita itu tidak sesuai kaidah jurnalistik atau kode etik adalah dewan pers. Hal tersebut sudah tertuang dengan sangat jelas dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
” Dalam pasal 15 ayat 2 huruf (b) sudah sangat jelas fungsi dari Dewan Pers adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Selain itu dewan pers juga mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa pemberitaan yang diadukan oleh masyarakat. Hal tersebut diatur di huruf (C),” jelasnya.
Memang dalam UU No 11 Tahun 2021yang merupakan perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30B huruf (e) Kejaksaan diberi kewenangan pengawasan multimedia. Tapi dalam UU tersebut tidak ada satupun pasal yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk memproses pengaduan masyarakat terkait sengketa pemberitaan.
” Maka kami meminta kepada Kasi Intel selaku Humas Kejaksaan untuk memberikan penjelasan secara detail perihal maksud dan tujuannya menghimbau kepada masyarakat untuk mengadukan ke Kejari Sumenep apabila merasa dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh insan pers di Sumenep,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Humas DPC AWDI Sumenep, Sudarsono menyoroti perihal klarifikasi dari Kejari Sumenep soal berita miring terkait kinerja oknum-oknum jaksa sering kali disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sumenep.
Menurut pria yang akrab disapa Endar itu, seharusnya klarifikasi atau hak jawab dari Kejari Sumenep terkait berita-berita miring disampaikan langsung kepada media atau wartawannya secara langsung bukan kepada media-media lain yang kami duga selama ini berafiliasi dengan Kejaksaan.
” Kami sangat yakin, setiap media atau insan Pers yang ada di Sumenep ini menyediakan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Kurang etis apabila hak jawab terkait pemberitaan itu disampaikan kepada media-media lain. Kesannya kepada kami seolah-olah ingin mengadu domba antar media,” ujarnya.
Lebih lanjut Endar menyampaikan, Klarifikasi berita miring yang disampaikan kepada media lain itu, merupakan alternatif terakhir. Hal itu dilakukan apabila media-media yang menerbitkan berita miring tersebut tidak menerbitkan hak jawab yang sudah dilayangkan dari pihak yang diberitakan.
” Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal 5 ayat 2 sudah sangat jelas disebutkan, bahwa Pers itu diwajibkan melayani hak jawab,” tambahnya.
Oleh sebab itu, kata Endar, ke depan dirinya berharap kepada Humas Kejaksaan Negeri Sumenep apabila institusinya diberitakan miring lagi, untuk memprioritaskan memberikan hak jawab kepada media atau wartawan yang menerbitkan berita miring tersebut.
” Dan jangan suka mengancam akan melakukan upaya hukum kepada wartawan yang menulis berita miring tentang kinerja Kejaksaan. Karena setiap wartawan tidak mungkin menerbitkan berita tanpa didasari data dari hasil investigasi di lapangan. Dan terbukti di Sumenep belum ada wartawan yang dipenjara gara-gara karya jurnalistiknya,” tandasnya.
( Dav/Red )