SUMENEP, NETSATU.COM – Salah satu Klinik Kecantikan di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Sumenep.
Pasalnya, Klinik Kecantikan SAB CA yang berlokasi di jalan Adi rasa Perum Alam Permai Asri , Desa Kolor tersebut diduga tidak mengantongi izin operasional dalam melakukan kegiatan pelayanan kecantikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 2 yang diterima pelapor pada hari ini (05/01/2024), Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk owner klinik kecantikan SAB CA yang diduga ilegal tersebut.
“Sejumlah tenaga medis di Klinik Kecantikan BSA beserta ownernya telah diperiksa oleh penyidik,” ujar DJ (inisial) selaku pelapor.
Beberapa tenaga medis tersebut, kata DJ, diantaranya saudari berinisial A, I, dan bahkan dua oknum dokter yang bekerja di klinik Kecantikan BSA juga telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
“Namun sayang ke-dua dokter tersebut tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Sehingga tim penyelidik akan kembali melayangkan surat panggilan ke pada dua oknum dokter tersebut,” tambahnya.
DJ berharap kepada tim penyelidik agar proses hukum kasus dugaan klinik kecantikan ilegal yang dirinya laporkan dipercepat.
“Supaya persoalan ini secepatnya dapat kepastian hukum,” tandasnya.
Sekedar informasi, dalam membuka atau mendirikan Klinik kecantikan selain perizinan, juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah.
Tak berhenti disitu saja, klinik kecantikan juga harus memenuhi aspek pelayanan, aspek Sumber Daya Manusia (SDM), aspek sarana prasarana serta aspek manajemen.
( Dvd/red )