Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2025

Terbongkar ! Diklat Guru Bersertifikasi Ditubuh Kemenag Sumenep Diduga Kuat Jadi Ladang Basah praktik Pungli Berkala


					Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,- setelah beredarnya di beberapa media sosial serta jadi perbincangan hangat di beberapa kalangan aktivis, dugaan kuat praktik pungli ditubuh Kemenag berkedok Diklat guru bersertifikasi kini mulai terkuak, Rabu(26-11-2025).

Di kabarkan dibeberapa media beberapa hari yang lalu bahwa pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi bulan November ini dibawah naungan kemenag kabupaten Sumenep jumlah peserta Diklat 195 orang dengan Pungutan biaya Rp.75.000 per orang dengan pungutan total sebesar 14.625.000 selama 2 hari, akan tetapi lebih menghebohkan lagi KKM Madrasah Ibtidaiyah bersama pengawas melaksanakan kegiatan serupa pada bulan April 2025 yang lalu.

Menurut kabar yang dihimpun redaksi Netsatu.com bahwa Diklat guru bersertifikasi ditubuh Kemenag Sumenep pada tanggal 22 April 2025 yang lalu para peserta Diklat mencapai 305 orang dengan Pungutan biaya Rp.150.000 perorang dengan total Pungutan biaya sebesar Rp.45.750.000, dalam pelaksanaan Diklat selama 3 hari.

” Iya mas, Diklat guru bersertifikasi bukan saja di bulan November ini, akan tetapi Diklat guru bersertifikasi ini juga di laksanakan pada bulan April 2025 ” katanya, salah satu peserta Diklat yang tidak mau disebut namanya.

Dalam pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 hingga tanggal 24 April 2025 beberapa bulan yang lalu, dengan kategori ;

– 2 hari untuk guru MI dan ASN (sebanyak 220 orang).

– 1 hari untuk guru RA ( sebanyak 85 orang).

Perlu diketahui bahwa dalam melaksanakan Diklat guru bersertifikasi dengan melakukan pungutan biaya yang dikenakan beban kepada peserta sudah jelas menentang regulasi yang ada, sebab hali ini diatur oleh :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.