Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2025

Terbongkar ! Diklat Guru Bersertifikasi Ditubuh Kemenag Sumenep Diduga Kuat Jadi Ladang Basah praktik Pungli Berkala


					Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,- setelah beredarnya di beberapa media sosial serta jadi perbincangan hangat di beberapa kalangan aktivis, dugaan kuat praktik pungli ditubuh Kemenag berkedok Diklat guru bersertifikasi kini mulai terkuak, Rabu(26-11-2025).

Di kabarkan dibeberapa media beberapa hari yang lalu bahwa pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi bulan November ini dibawah naungan kemenag kabupaten Sumenep jumlah peserta Diklat 195 orang dengan Pungutan biaya Rp.75.000 per orang dengan pungutan total sebesar 14.625.000 selama 2 hari, akan tetapi lebih menghebohkan lagi KKM Madrasah Ibtidaiyah bersama pengawas melaksanakan kegiatan serupa pada bulan April 2025 yang lalu.

Menurut kabar yang dihimpun redaksi Netsatu.com bahwa Diklat guru bersertifikasi ditubuh Kemenag Sumenep pada tanggal 22 April 2025 yang lalu para peserta Diklat mencapai 305 orang dengan Pungutan biaya Rp.150.000 perorang dengan total Pungutan biaya sebesar Rp.45.750.000, dalam pelaksanaan Diklat selama 3 hari.

” Iya mas, Diklat guru bersertifikasi bukan saja di bulan November ini, akan tetapi Diklat guru bersertifikasi ini juga di laksanakan pada bulan April 2025 ” katanya, salah satu peserta Diklat yang tidak mau disebut namanya.

Dalam pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 hingga tanggal 24 April 2025 beberapa bulan yang lalu, dengan kategori ;

– 2 hari untuk guru MI dan ASN (sebanyak 220 orang).

– 1 hari untuk guru RA ( sebanyak 85 orang).

Perlu diketahui bahwa dalam melaksanakan Diklat guru bersertifikasi dengan melakukan pungutan biaya yang dikenakan beban kepada peserta sudah jelas menentang regulasi yang ada, sebab hali ini diatur oleh :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Halal Bihalal PKDI Sumenep Ciptakan Sinergi dan Keharmonisan Ukhuwah islamiah

7 April 2026 - 04:38

Foto : Halal Bihalal PKDI Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Memalukan ! Sejumlah Petugas Dapur MBG Cendikia Waskita Kangayan Sumenep Viral Hamburkan Uang

6 April 2026 - 14:09

Foto : Aksi Sejumlah Petugas Dapur MBG Cendikia Waskita Kangayan Dalam Aksi Menghambur-hamburkan Uang Sambil Karaokean

Dinkes P2KB Sumenep Laksanakan Kegiatan Supervisi Fasilitatif Pembudayaan Hidup Sehat dan Edukasi Hidup Sehat di Dua Lokasi

6 April 2026 - 06:47

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Laksanakan Kegiatan Supervisi Fasilitatif Pembudayaan Hidup Sehat dan Edukasi Hidup Sehat di Dua Lokasi

Patut Dibanggakan, UPTD Pasar Anom Sumenep Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah

31 Maret 2026 - 14:12

Foto : H.Tolak Ibnu Hajar Kepala UPTD Pasar Anom dan Foto Petugas kebersihan Saat Membersihkan Tumpukan Sampah

Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri. 

21 Maret 2026 - 13:44

Foto : Nurahmat, S.H. Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep

Bentuk Kepedulian Sosial di Bulan Suci Ramadhan ; Dear Jatim Korda Sumenep Santuni Puluhan Anak Yatim

19 Maret 2026 - 12:25

Foto : Dear Jatim Korda Sumenep Santuni Puluhan Anak Yatim
Trending di Ekonomi

Sorry. No data so far.