Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2025

Terbongkar ! Diklat Guru Bersertifikasi Ditubuh Kemenag Sumenep Diduga Kuat Jadi Ladang Basah praktik Pungli Berkala


					Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,- setelah beredarnya di beberapa media sosial serta jadi perbincangan hangat di beberapa kalangan aktivis, dugaan kuat praktik pungli ditubuh Kemenag berkedok Diklat guru bersertifikasi kini mulai terkuak, Rabu(26-11-2025).

Di kabarkan dibeberapa media beberapa hari yang lalu bahwa pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi bulan November ini dibawah naungan kemenag kabupaten Sumenep jumlah peserta Diklat 195 orang dengan Pungutan biaya Rp.75.000 per orang dengan pungutan total sebesar 14.625.000 selama 2 hari, akan tetapi lebih menghebohkan lagi KKM Madrasah Ibtidaiyah bersama pengawas melaksanakan kegiatan serupa pada bulan April 2025 yang lalu.

Menurut kabar yang dihimpun redaksi Netsatu.com bahwa Diklat guru bersertifikasi ditubuh Kemenag Sumenep pada tanggal 22 April 2025 yang lalu para peserta Diklat mencapai 305 orang dengan Pungutan biaya Rp.150.000 perorang dengan total Pungutan biaya sebesar Rp.45.750.000, dalam pelaksanaan Diklat selama 3 hari.

” Iya mas, Diklat guru bersertifikasi bukan saja di bulan November ini, akan tetapi Diklat guru bersertifikasi ini juga di laksanakan pada bulan April 2025 ” katanya, salah satu peserta Diklat yang tidak mau disebut namanya.

Dalam pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 hingga tanggal 24 April 2025 beberapa bulan yang lalu, dengan kategori ;

– 2 hari untuk guru MI dan ASN (sebanyak 220 orang).

– 1 hari untuk guru RA ( sebanyak 85 orang).

Perlu diketahui bahwa dalam melaksanakan Diklat guru bersertifikasi dengan melakukan pungutan biaya yang dikenakan beban kepada peserta sudah jelas menentang regulasi yang ada, sebab hali ini diatur oleh :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perkuat Kekompakan Warga, Hendra Budi Yanto Ketua PAC PDI Perjuangan Kec.Batuan Sumenep Gelar Senam Bersama 

17 Mei 2026 - 03:52

Perkuat Kekompakan Warga, Hendra Budi Yanto Ketua PAC PDIP Kec.Batuan Sumenep Gelar Senam Bersama 

17 Mei 2026 - 02:02

Foto : PAC PDIP Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Maraknya Isu Suap Kasus Sengketa Tanah, Pengadilan Negeri Sumenep Angkat Bicara

14 Mei 2026 - 01:10

Foto : Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep

Direktur utama BPRS Bhakti Sumekar Sumenep Apresiasi Peran Media di Hari Pers Sedunia 

13 Mei 2026 - 04:04

Foto : H.Hairil Fajar, Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep

Sambut Hari Buruh Internasional, Wakil DPRD Sumenep Ajak Semua Pihak Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Terhadap Tenaga Kerja

12 Mei 2026 - 14:19

Foto : H.Indra Wahyudi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

DPRD Sumenep Gelar Rapat Raperda, Targetkan Pengelolaan Barang Milik Daerah Secara Optimal 

12 Mei 2026 - 13:19

Foto : DPRD Sumenep Madura Jawa Timur Gelar Rapat Pemantapan Raperda
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.