Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2025

Terbongkar ! Diklat Guru Bersertifikasi Ditubuh Kemenag Sumenep Diduga Kuat Jadi Ladang Basah praktik Pungli Berkala


					Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,- setelah beredarnya di beberapa media sosial serta jadi perbincangan hangat di beberapa kalangan aktivis, dugaan kuat praktik pungli ditubuh Kemenag berkedok Diklat guru bersertifikasi kini mulai terkuak, Rabu(26-11-2025).

Di kabarkan dibeberapa media beberapa hari yang lalu bahwa pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi bulan November ini dibawah naungan kemenag kabupaten Sumenep jumlah peserta Diklat 195 orang dengan Pungutan biaya Rp.75.000 per orang dengan pungutan total sebesar 14.625.000 selama 2 hari, akan tetapi lebih menghebohkan lagi KKM Madrasah Ibtidaiyah bersama pengawas melaksanakan kegiatan serupa pada bulan April 2025 yang lalu.

Menurut kabar yang dihimpun redaksi Netsatu.com bahwa Diklat guru bersertifikasi ditubuh Kemenag Sumenep pada tanggal 22 April 2025 yang lalu para peserta Diklat mencapai 305 orang dengan Pungutan biaya Rp.150.000 perorang dengan total Pungutan biaya sebesar Rp.45.750.000, dalam pelaksanaan Diklat selama 3 hari.

” Iya mas, Diklat guru bersertifikasi bukan saja di bulan November ini, akan tetapi Diklat guru bersertifikasi ini juga di laksanakan pada bulan April 2025 ” katanya, salah satu peserta Diklat yang tidak mau disebut namanya.

Dalam pelaksanaan Diklat guru bersertifikasi dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 hingga tanggal 24 April 2025 beberapa bulan yang lalu, dengan kategori ;

– 2 hari untuk guru MI dan ASN (sebanyak 220 orang).

– 1 hari untuk guru RA ( sebanyak 85 orang).

Perlu diketahui bahwa dalam melaksanakan Diklat guru bersertifikasi dengan melakukan pungutan biaya yang dikenakan beban kepada peserta sudah jelas menentang regulasi yang ada, sebab hali ini diatur oleh :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi guru agama.

Pengawas tidak boleh melakukan pelatihan guru sertifikasi dengan pungutan biaya, pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penjahat Bernama Prabowo

12 Juni 2026 - 11:39

Foto : Fauzi As

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

12 Juni 2026 - 06:12

Foto : RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Layanan Kesehatan Program JKN Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan Lembaga Strategis Kesehatan

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar sumenep Tegaskan Proses Rekrutmen Pegawai BLUD Non-ASN Bebas Dari Kecurangan

12 Juni 2026 - 05:34

Foto : dr Hj.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Layanan Kesehatan Semua Sama

12 Juni 2026 - 04:57

Foto : dr.Erliyati,M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

Tumbuhkan Budaya Keselamatan Pasien di Lingkungan Rumah Sakit Dengan Aksi Gebyar 3 M

12 Juni 2026 - 04:53

Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Resmi Edarkan Surat Peringatan Cuaca Buruk di Perairan Kalianget dan Sekitarnya

6 Juni 2026 - 05:55

Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.