Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2025

Zubairi,S.H, Angkat Bicara ; Kepala Puskesmas Pamolokan Terancam Dilaporkan 


					Foto : drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes., Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Jawa Timur Perbesar

Foto : drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes., Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Jawa Timur

SUMENEP, NETSATU.COM,- Seorang dokter pimpinan merupakan dokter yang memegang peran formal sebagai atasan atau pemimpin dalam suatu tim medis atau organisasi kesehatan yang bisa mengelola, memotivasi, dan mengembangkan tim, serta membuat keputusan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien dan organisasi, yang paling penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Akan tetapi, kondisi puskesmas pamolokan Sumenep, Madura, Jawa Timur justru berbalik arah mengundang beribu pertanyaan publik, dengan tenangnya seorang pimpinan puskesmas dengan apa yang terjadi beberapa hari yang lalu berupa pungutan liar berkedok jasa parkir di instansi yang ia pimpin, dr.novi saat dijumpai mengatakan boleh saja.

” Boleh saja asal ada legal formalnya, tidak di hari efektif ” ucap nya.

Dengan pernyataan apa yang disampaikan dr.novi selaku pimpinan puskesmas tersebut memantik persoalan atas apa yang terjadi, sebab nyatanya dilapangan sudah jelas petugas parkir puskesmas tersebut tidak ber atribut ijin resmi hanya mengeluarkan secarik kertas putih kosong yang bertuliskan plat nomor kendaraan yg diparkir dihalaman puskesmas tersebut, ironisnya tarif yang dikenakan diatas normal parkir yang dianjurkan oleh pemerintah yakni sebesar 5.000 per motor.

Yang lebih menarik lagi, bahwa puskesmas tersebut dibuka UGD rawat inap 24 jam, jika halaman parkir puskesmas ditempati kendaraan parkir apalagi kondisi full otomatis dapat mengganggu kelancaran pelayanan masyarakat.

Sementara itu salah satu aktivis muda sekaligus pemerhati hukum Sumenep Zubairi, S.H., mengatakan tindakan pungutan liar jelas melanggar hukum.

” Terkait terjadinya tindakan pungutan parkir liar yg dilakukan oknum di Puskesmas di Sumenep,

1. Bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Apalagi menarik uang dari pengendara di atas ketentuan.

2. Bahwa tindakan itu bisa dikategorikan sebagai Pungutan liar mestinya mendapat atensi dari APH, dlm hal ini adalah kepolisian resort Sumenep.

3. Bahwa tindakan tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan pasal 368 dan 335 KUHP tentang pemerasan.

4. Bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan pungutan liar yang merupakan tindakan koruptif dan dapat ditangani oleh Satgas Saber Pungli. Dalam konteks ini bisa di cek pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Katanya.

Redaksi mencoba menghubungi ketua IDI Sumenep, akan tetapi dirinya tidak ada di Sumenep, menghadiri acara dinas keluar kota.

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jawa Timur Dorong PSEL Surabaya, Sampah Disiapkan Jadi Sumber Energi Listrik

16 Oktober 2026 - 01:54

Foto : Kepala DLH Jawa Timur, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai langsung di Hotel Excotel Surabaya

Diskominfo Jatim Perkuat Program Perisai Anak, Dorong Ruang Digital Aman bagi Pelajar

15 Oktober 2026 - 09:07

Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori 

13 Oktober 2026 - 01:27

Foto : Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori

Momentum Hari Kesaktian Pancasila: Bupati Sumenep Tegaskan Perkuat Komitmen Nilai-nilai Pancasila 

13 Oktober 2026 - 00:50

Foto : Bupati Sumenep, Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H. Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Sekretariat DPRD Sumenep Ikuti Festival Kuliner Nusantara 2026, Hadirkan Mento Sekawan Angkat Kekayaan Kuliner Tradisional

11 Oktober 2026 - 09:18

Foto : Sekretariat DPRD Sumenep Ikuti Festival Kuliner Nusantara 2026, Hadirkan Mento Sekawan Angkat Kekayaan Kuliner Tradisional

GMS dan Tim Kuasa Hukum Imam Fadli Audiensi Dengan Pemkab Sumenep, Soroti Penggunaan DAU Tanah Dungkek Yang Diduga Fiktif  

8 Oktober 2026 - 13:53

Foto : Saat Audiensi GMS, Kuasa Hukum Imam Fadli dan Pemkab.Sumenep di Ruang Asisten III Setda Kab.Sumenep
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.