Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2025

Zubairi,S.H, Angkat Bicara ; Kepala Puskesmas Pamolokan Terancam Dilaporkan 


					Foto : drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes., Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Jawa Timur Perbesar

Foto : drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes., Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Jawa Timur

SUMENEP, NETSATU.COM,- Seorang dokter pimpinan merupakan dokter yang memegang peran formal sebagai atasan atau pemimpin dalam suatu tim medis atau organisasi kesehatan yang bisa mengelola, memotivasi, dan mengembangkan tim, serta membuat keputusan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien dan organisasi, yang paling penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Akan tetapi, kondisi puskesmas pamolokan Sumenep, Madura, Jawa Timur justru berbalik arah mengundang beribu pertanyaan publik, dengan tenangnya seorang pimpinan puskesmas dengan apa yang terjadi beberapa hari yang lalu berupa pungutan liar berkedok jasa parkir di instansi yang ia pimpin, dr.novi saat dijumpai mengatakan boleh saja.

” Boleh saja asal ada legal formalnya, tidak di hari efektif ” ucap nya.

Dengan pernyataan apa yang disampaikan dr.novi selaku pimpinan puskesmas tersebut memantik persoalan atas apa yang terjadi, sebab nyatanya dilapangan sudah jelas petugas parkir puskesmas tersebut tidak ber atribut ijin resmi hanya mengeluarkan secarik kertas putih kosong yang bertuliskan plat nomor kendaraan yg diparkir dihalaman puskesmas tersebut, ironisnya tarif yang dikenakan diatas normal parkir yang dianjurkan oleh pemerintah yakni sebesar 5.000 per motor.

Yang lebih menarik lagi, bahwa puskesmas tersebut dibuka UGD rawat inap 24 jam, jika halaman parkir puskesmas ditempati kendaraan parkir apalagi kondisi full otomatis dapat mengganggu kelancaran pelayanan masyarakat.

Sementara itu salah satu aktivis muda sekaligus pemerhati hukum Sumenep Zubairi, S.H., mengatakan tindakan pungutan liar jelas melanggar hukum.

” Terkait terjadinya tindakan pungutan parkir liar yg dilakukan oknum di Puskesmas di Sumenep,

1. Bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Apalagi menarik uang dari pengendara di atas ketentuan.

2. Bahwa tindakan itu bisa dikategorikan sebagai Pungutan liar mestinya mendapat atensi dari APH, dlm hal ini adalah kepolisian resort Sumenep.

3. Bahwa tindakan tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan pasal 368 dan 335 KUHP tentang pemerasan.

4. Bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan pungutan liar yang merupakan tindakan koruptif dan dapat ditangani oleh Satgas Saber Pungli. Dalam konteks ini bisa di cek pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Katanya.

Redaksi mencoba menghubungi ketua IDI Sumenep, akan tetapi dirinya tidak ada di Sumenep, menghadiri acara dinas keluar kota.

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dinilai Kebal Hukum, Penguasa Tambang Galian C Tetap Beroperasi, Sehari Pasca Sidak Investigasi Pemkab Sumenep

15 Januari 2026 - 04:27

Foto : Gambar ilustrasi

Tim Investigasi Pemkab Sumenep Geruduk Tiga Lokasi Sarang Tambang Galian C Tak Berijin

14 Januari 2026 - 10:43

Foto : Tim Investigasi Pemkab Sumenep Saat Melakukan Investigasi Lokasi Sarang Tambang Galian C di Tiga Titik

Bupati Aceh Barat dan Wabup Gelar Rapat Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat, Pembahasan Program RKPD Tahun Anggaran 2026 di Aula Teuku Umar

13 Januari 2026 - 01:10

Aksi Nekad Dugaan Penganiyaan Bersama Terhadap Tenaga Kesehatan di Puskesmas Batuan Sumenep Berujung Laporan Polisi

12 Januari 2026 - 14:12

Langkah-langkah RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Hadapi Penyakit Musim Pancaroba 

11 Januari 2026 - 16:47

Foto : dr.Erlyati.,M.Kes., Direktur utama RSUD dr.H.Moh.Anwar Kabupaten Sumenep

Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Meminta Masyarakat Untuk Waspadai Penyakit Super Flu 

11 Januari 2026 - 15:24

Foto : dr.Erlyati.M.Kes., Direktur utama RSUD dr.H.Moh.Anwar Kabupaten Sumenep
Trending di Kesehatan

Sorry. No data so far.