SUMENEP, NETSATU.COM,- Seorang dokter pimpinan merupakan dokter yang memegang peran formal sebagai atasan atau pemimpin dalam suatu tim medis atau organisasi kesehatan yang bisa mengelola, memotivasi, dan mengembangkan tim, serta membuat keputusan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien dan organisasi, yang paling penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Akan tetapi, kondisi puskesmas pamolokan Sumenep, Madura, Jawa Timur justru berbalik arah mengundang beribu pertanyaan publik, dengan tenangnya seorang pimpinan puskesmas dengan apa yang terjadi beberapa hari yang lalu berupa pungutan liar berkedok jasa parkir di instansi yang ia pimpin, dr.novi saat dijumpai mengatakan boleh saja.
” Boleh saja asal ada legal formalnya, tidak di hari efektif ” ucap nya.
Dengan pernyataan apa yang disampaikan dr.novi selaku pimpinan puskesmas tersebut memantik persoalan atas apa yang terjadi, sebab nyatanya dilapangan sudah jelas petugas parkir puskesmas tersebut tidak ber atribut ijin resmi hanya mengeluarkan secarik kertas putih kosong yang bertuliskan plat nomor kendaraan yg diparkir dihalaman puskesmas tersebut, ironisnya tarif yang dikenakan diatas normal parkir yang dianjurkan oleh pemerintah yakni sebesar 5.000 per motor.
Yang lebih menarik lagi, bahwa puskesmas tersebut dibuka UGD rawat inap 24 jam, jika halaman parkir puskesmas ditempati kendaraan parkir apalagi kondisi full otomatis dapat mengganggu kelancaran pelayanan masyarakat.
Sementara itu salah satu aktivis muda sekaligus pemerhati hukum Sumenep Zubairi, S.H., mengatakan tindakan pungutan liar jelas melanggar hukum.
” Terkait terjadinya tindakan pungutan parkir liar yg dilakukan oknum di Puskesmas di Sumenep,
1. Bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Apalagi menarik uang dari pengendara di atas ketentuan.
2. Bahwa tindakan itu bisa dikategorikan sebagai Pungutan liar mestinya mendapat atensi dari APH, dlm hal ini adalah kepolisian resort Sumenep.
3. Bahwa tindakan tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan pasal 368 dan 335 KUHP tentang pemerasan.
4. Bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan pungutan liar yang merupakan tindakan koruptif dan dapat ditangani oleh Satgas Saber Pungli. Dalam konteks ini bisa di cek pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Katanya.
Redaksi mencoba menghubungi ketua IDI Sumenep, akan tetapi dirinya tidak ada di Sumenep, menghadiri acara dinas keluar kota.
( Red/Dav )








