SUMENEP, NETSATU.COM,- Bapak Presiden Prabowo Subiyanto menegaskan dalam instruksinya nomor 9 tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih . Pentingnya pembentukan koperasi desa merah putih ini dalam rangka mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan, serta mempercepat pemerataan ekonomi nasional menuju Indonesia emas 2045.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terus dikebut. Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini, menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdessus) pembentukan Kopdes Merah Putih di 334 Desa.
Walaupun ada opsi merevitasiasi koperasi yang sudah ada, namun mayoritas desa memilih membentuk koperasi baru.
Hasil musdessus akan diserahkan ke pihak notaris sebagai dasar penerbitan Badan Hukum dan Akta Pendirian Koperasi.

Kecamatan Gapura menjadi titik fokus saat ini. Melalui Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari 17 desa yang ada di kecamatan tersebut yang dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Saat ini tengah dilaksanakan di 2 desa terakhir di Kecamatan Gapura yakni Desa Banjar Timur dan Desa Batu Dinding, Senin (26 Mei 2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan(FORKOPIMCAM) yaitu Camat Gapura, Unsur pimpinan desa ,Bintara Pembina Desa(Babinsa) dan perwakilan Polsek Gapura, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda Diskop, UKM. Perindag Kabupaten Sumenep MOH. BAHAR, SE., MM. Turut hadir Pendamping Desa serta BPD desa.
Imam Suhadi selaku Camat Gapura mengatakan dirinya sangat mendukung program pemerintah pusat tersebut.
“Pembentukan koperasi desa merah putih ini merupakan Langkah strategis yang didorong oleh kebutuhan nyata Masyarakat desa, melalui koperasi ini, kita berharap terwujudnya usaha bersama yang mampu mengoptimalkan potensi SDA dan SDM yang ada didesa”. jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Moh. Bahar, SE., MM Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep mengungkapkan bahwa proses pembentukan koperasi desa merah putih ini telah dilalui dengan tahap musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih kepada seluruh desa.
Moh.Bahar menambahkan dirinya optimis atas keberadaan koperasi desa merah putih tidak hanya menjadi wadah usaha, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal secara mandiri.
Pihaknya berpesan agar pengurus dan pengawas untuk mengelola koperasi ini dengan transparan, akuntabel, dan selalu mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi ataupun kelompok.
“Kepada para pengawas, saya berharap dapat menjalankan peran dengan optimal untuk mengendalikan, mengkoordinasikan, serta mengawasi jalannya seluruh kegiatan koperasi secara obyektif dan professional, demi menjaga kepercayaan anggota dan keberlanjutan usaha bersama ini.” Pungkasnya.
( Red/Mila )








