SUMENEP, NETSATU.COM,- Setelah kurang lebih sepuluh bulan Sanrawi bin Abdul lahir menjadi DPO Terpidana kasus pemalsuan pada kejaksaan negeri Sumenep, kini Sanrawi bin Abdul lahir berhasil di bekuk oleh Tim gabungan Intel-Pidum Kejari Sumenep.
Mantan kepala desa Gelaman ini berhasil ditangkap di rumahnya didesa Gelaman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep pada hari Sabtu, 29-6-2024 sekira pukul 16.30 wib, saat itu Tim Gabungan Intel-Pidum yang dibantukan Satreskrim polres Sumenep serta dari anggota Polsek Arjasa.
DPO Sanrawi pada waktu itu sedang duduk diladang jagung belakang rumahnya tanpa mengenakan baju yang hanya mengenakan sarung langsung dibekuk tanpa ada perlawanan.
Ketua Tim gabungan Intel-Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan saat penangkapan DPO tersebut berjalan lancar yang saat itu di bantu dari anggota Satreskrim polres Sumenep serta dari anggota Polsek Arjasa yang berjumlah 9 personil, Senin (1-7-2024).
‘” Tim gabungan Intel-Pidum Kejari Sumenep yang dibantu Satreskrim polres Sumenep dan juga dari Polsek Arjasa berjumlah 9 orang berhasil menangkap terpidana Sanrawi di belakang rumahnya”, katanya.
Sementara itu Hanis Aristya Hermawan, S.H.,M.H menambah kan jika dirinya beserta tim telat satu menit maka Terpidana Sanrawi kabur, sebab dibelakang rumah tersebut dekat dengan hutan jati.
“Jika kami telat satu menit saja terpidana kabur soalnya dekat hutan pohon jati”. Imbuhnya.
( Dav/Red )