SUMENEP, NETSATU.COM,- Kanit Tipidkor Satrekrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto, S.H., menyatakan komitmennya untuk menindak lanjuti laporan terkait dugaan pemangkasan dana bantuan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kami telah mempelajari data yang diserahkan oleh adik-adik Mahasiswa dari Dear Jatim terkait kasus ini,” ujar Iptu Agus. Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan data dari Dear Jatim, di wilayah Sumenep tercatat 327 penerima bantuan TKM. Mayoritas penerima program ini adalah mahasiswa aktif yang seharusnya menerima dana sebesar Rp5 juta per orang. Namun, diduga terjadi pemotongan oleh oknum makelar yang menyebabkan penerima hanya mendapatkan Rp1 juta.
Salah satu penerima, berinisial A, mengaku bahwa saat mencairkan bantuan di Bank BNI Cabang Sumenep, ia hanya menerima Rp1 juta setelah dipotong sebesar Rp4 juta oleh makelar. “Setelah uang diambil, langsung diminta makelar. Jadi, kami hanya pegang sisa Rp1 juta,” ungkapnya.
Menurut A, proses penerimaan bantuan dimulai dari melengkapi dokumen seperti KTP, hingga wawancara dengan pihak Kemnaker untuk menjelaskan rencana pemanfaatan dana. “Namun, tahap akhir prosesnya dikoordinir oleh makelar,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor Muhammad Sutrisno menyebut banyak penerima manfaat yang memanipulasi data tempat usaha sebagai bagian dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Ia menilai hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat administratif, meski usaha yang dilaporkan tidak benar-benar ada.
“Kami meminta Polres Sumenep segera memanggil dan memeriksa para makelar serta pendamping program yang terlibat dalam dugaan pemangkasan ini,” tegas Sutrisno.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena bantuan TKM bertujuan membantu masyarakat, khususnya pemuda, untuk memulai usaha mandiri. Dugaan adanya pemotongan dana tentu mencederai tujuan mulia program ini.
Polres Sumenep diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan hak masyarakat tidak dirampas oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
( Red/Dav)