Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2026

Warga Kehilangan Hak Tanah, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak oleh Pemdes Dungkek


					Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,- HBB Law Firm & Partners menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait penanganan aduan dugaan penyalahgunaan wewenang Pemerintah Desa Dungkek dan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam pembelian tanah desa.

Pasalnya, laporan yang diajukan klien mereka, Imam Fadli, disebut sudah hampir satu tahun berada di Inspektorat, namun hingga kini belum menunjukkan progres yang jelas.

Juru Bicara HBB Law Firm & Partners, Mahbub Junaidi, S.H., menilai Inspektorat terkesan lamban dan tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami mempertanyakan keseriusan Inspektorat dalam menangani aduan ini. Sudah hampir satu tahun, tetapi belum ada kepastian maupun tindak lanjut yang jelas,” tegas Mahbub, Jumat (8/5/2026).

Kasus tersebut bermula ketika tanah milik klien mereka yang bersertifikat hak milik (SHM) diklaim sebagai aset inventaris Desa Dungkek sejak tahun 2009. Padahal, menurut pihak pelapor, proses pembelian tanah oleh pemerintah desa tidak pernah diselesaikan secara sah.

Dari nilai kesepakatan sebesar Rp80 juta, pemerintah desa disebut hanya membayar uang muka Rp10 juta tanpa pelunasan dan tanpa Akta Jual Beli (AJB). Namun tanah tersebut tetap dicatat sebagai aset desa.

HBB Law Firm menilai persoalan tersebut diduga bertentangan dengan:

⁃ UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintahan desa dijalankan secara transparan dan akuntabel;

⁃ Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa aset desa harus diperoleh secara sah dan dilengkapi dokumen hukum;

⁃ PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tugas Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dalam aturan tersebut, Inspektorat memiliki tugas melakukan pengawasan, audit, pemeriksaan dugaan penyimpangan, serta memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

Akibat persoalan itu, klien mereka mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah miliknya sendiri.

HBB Law Firm & Partners mendesak Bupati Sumenep segera turun tangan dan memerintahkan Inspektorat bekerja profesional, transparan, serta objektif dalam menangani laporan masyarakat.

“Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara, maka harus segera direkomendasikan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Mahbub.

( Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi Saw 2026 : Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah 

4 September 2026 - 05:39

Foto : Pemkab Sumenep Menggelar Maulid nabi Muhammad Saw Bersama Majlis Attaufiq

Peredaran Diduga Rokok Ilegal Merk Manchester R7 Semakin Laris Terjual, Petugas Bea Cukai Batam dan APH Diminta Segera Bertindak

2 September 2026 - 04:39

Diduga Maraknya Judi Tebak Angka Di Toko Lina Dan kedai Kopi Golden, Kapolres Karimun Dinilai Tutup Mata

2 September 2026 - 02:35

Video Syur Perselingkuhan Ning Putri Kyai dengan Santri Ponpes di Kota Kediri Viral di Website Dewasa

1 September 2026 - 08:26

Foto : Foto ilustrasi puluhan generasi muda melihat video tak senonoh Ning Putri Kyai Ponpes besar di Kota Kediri dengan santri sopir tayang di situs dewasa

1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

1 September 2026 - 03:44

Foto : 1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

Oknum Santri dan Ning Putri Pengasuh Ponpes Ternama di Kota Kediri Disinyalir Jalin Hubungan Terlarang di Kediaman Kyai

31 Agustus 2026 - 12:32

Foto : Ilustrasi
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.