Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2026

Warga Kehilangan Hak Tanah, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak oleh Pemdes Dungkek


					Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,- HBB Law Firm & Partners menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait penanganan aduan dugaan penyalahgunaan wewenang Pemerintah Desa Dungkek dan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam pembelian tanah desa.

Pasalnya, laporan yang diajukan klien mereka, Imam Fadli, disebut sudah hampir satu tahun berada di Inspektorat, namun hingga kini belum menunjukkan progres yang jelas.

Juru Bicara HBB Law Firm & Partners, Mahbub Junaidi, S.H., menilai Inspektorat terkesan lamban dan tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami mempertanyakan keseriusan Inspektorat dalam menangani aduan ini. Sudah hampir satu tahun, tetapi belum ada kepastian maupun tindak lanjut yang jelas,” tegas Mahbub, Jumat (8/5/2026).

Kasus tersebut bermula ketika tanah milik klien mereka yang bersertifikat hak milik (SHM) diklaim sebagai aset inventaris Desa Dungkek sejak tahun 2009. Padahal, menurut pihak pelapor, proses pembelian tanah oleh pemerintah desa tidak pernah diselesaikan secara sah.

Dari nilai kesepakatan sebesar Rp80 juta, pemerintah desa disebut hanya membayar uang muka Rp10 juta tanpa pelunasan dan tanpa Akta Jual Beli (AJB). Namun tanah tersebut tetap dicatat sebagai aset desa.

HBB Law Firm menilai persoalan tersebut diduga bertentangan dengan:

⁃ UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintahan desa dijalankan secara transparan dan akuntabel;

⁃ Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa aset desa harus diperoleh secara sah dan dilengkapi dokumen hukum;

⁃ PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tugas Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dalam aturan tersebut, Inspektorat memiliki tugas melakukan pengawasan, audit, pemeriksaan dugaan penyimpangan, serta memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

Akibat persoalan itu, klien mereka mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah miliknya sendiri.

HBB Law Firm & Partners mendesak Bupati Sumenep segera turun tangan dan memerintahkan Inspektorat bekerja profesional, transparan, serta objektif dalam menangani laporan masyarakat.

“Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara, maka harus segera direkomendasikan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Mahbub.

( Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kampus Bukan Dapur Negara: Tolak Penjajahan Kekuasaan Atas PerguruanTinggi

29 Mei 2026 - 13:02

Kurban Idul Adha 2026, Jangan Sampai Dana Negara dan BUMN Menjadi Alat Politik di Madura

29 Mei 2026 - 12:32

Tindakan Kekerasan oknum Brimob terhadap Warga Sipil di Desa Alor Besar NTT, Publik Desak Penindakan Tegas terhadap Oknum Brimob

28 Mei 2026 - 05:14

Foto: Tindakan Kekerasan Oknum Brimob Terhadap Warga Sipil di Desa Alor Besar NTT

Sambut Idul Adha 1447 H, Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Qurban

28 Mei 2026 - 04:53

Budi Jhon Ketua PAC PDI Perjuangan Batuan Sumenep Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 15:16

Foto : Hendra Budi Yanto Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Batuan Sumenep Madura Jawa Timur

Tanah, Batalyon, dan Aroma Politik Parpol.

26 Mei 2026 - 08:43

Foto : Fauzi As
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.