SUMENEP, NETSATU.COM.- Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seluruh pembayaran pajak daerah diarahkan menggunakan sistem elektronik, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor dengan menggunakan sistem digitalisasi elektronik.
Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah tetrajaya mengajak masyarakat dalam sosialisasi penerapan sistem elektronik tersebut melalui pemerintah desa dan kecamatan. Langkah itu dilakukan agar proses peralihan menuju sistem perpajakan digital dapat dipahami dan diterapkan secara merata.
“Untuk saat ini masih dalam masa transisi penerapan e-SPPT. Sementara, seluruh layanan PBB berbasis digital sepenuhnya akan diberlakukan pada Tahun 2027,” jelasnya.
Selain itu Kepala Bapenda Sumenep, mengatakan bahwa digitalisasi tersebut mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sejumlah jenis pajak daerah lainnya.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital, termasuk melalui marketplace, dalam menyelesaikan wajib pajak.
“Semua pembayaran dilakukan secara online dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Tidak ada lagi transaksi pembayaran secara manual,” ujar Ferdiansyah, Rabu (19/8/2026).
Disisi lain, Ferdiansyah juga mengajak seluruh masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah agar segera melakukan proses balik nama menjadi pelat Sumenep.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pendapatan pajak daerah. Sebab, sekitar 66 persen penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan kembali kepada pemerintah kabupaten dalam bentuk dana bagi hasil.
“Kalau kendaraan digunakan di Sumenep, sebaiknya pembayaran pajaknya juga di Sumenep. Dengan begitu hasilnya bisa kembali untuk membiayai pembangunan daerah,” katanya.
Transformasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.
“Tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat penting, karena pajak nantinya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
( Red/Dav)








