SUMENEP, NETSATU.COM.- Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Setretaris daerah (Setda) Kabupaten Sumenep menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru pada pertengahan tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan penyusunan produk hukum daerah.
Untuk itu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengetahui penerapan SOP baru dengan melalui tahapan penyampaian konsep dan pemeriksaan ketat guna menjaga kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, menjelaskan, melalui mekanisme tersebut setiap rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup) harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dibahas bersama Bagian Hukum.
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar substansi produk hukum yang diajukan dapat ditelaah sejak tahap awal, sekaligus menghindari adanya konsep regulasi yang langsung diproses tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ucapnya, Selasa (08-09-2026).
Dalam mekanismenya, OPD pemrakarsa menyampaikan rancangan atau konsep awal kepada Bagian Hukum untuk mendapatkan fasilitasi. Hasil pembahasan kemudian digunakan sebagai dasar penyempurnaan sebelum rancangan memasuki proses selanjutnya.
Setelah konsep dinyatakan siap, OPD baru dapat mengunggahnya melalui Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO). Dengan demikian, pengajuan melalui aplikasi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui proses fasilitasi dan pembahasan.
Bambang berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan mekanisme tersebut secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memiliki dasar pertanggungjawaban yang kuat.
( Red/Dav )








