Menu ✖

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 14 Sep 2026

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib


					Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep Perbesar

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM.- Pemerintah kabupaten Sumenep melalui bagian hukum Sekretaris daerah (Setda) terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola produk hukum dilingkungan pemerintah kabupaten Sumenep.

pemerintah kabupaten Sumenep kini menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk memastikan setiap Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup) disusun melalui tahapan yang lebih efisien tertib dan terkoordinasi.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.

Dalam penerapan kebijakan yang baru tersebut, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa wajib menyerahkan konsep atau draft produk hukum kepada Bagian Hukum untuk difasilitasi dan dibahas terlebih dahulu.

Kemudian draft yang telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan kemudian dapat diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno mengatakan, dalam penerapan SOP tersebut tentu merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara OPD pemrakarsa dengan Bagian Hukum dan pembahasan sejak tahap awal penting agar konsep produk hukum tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi juga memiliki tahapan penyusunan yang jelas.

“Melalui SOP ini, setiap SK Bupati maupun Peraturan Bupati terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan yang jelas ” kata Bambang, disela aktivitasnya, Selasa (08-09-2026).

Melalui SOP tersebut, konsep SK Bupati maupun Perbup tidak lagi langsung masuk ke SIPBRO, sebelumnya melewati proses fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.

Bambang berharap seluruh pimpinan dan staf OPD dapat menjalankan mekanisme baru ini secara disiplin, sehingga setiap produk hukum yang disahkan Pemkab Sumenep memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara legalitas.

( Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Desil Jadi Kendala KIP-K, Unitomo Beri Jalan Keluar Lewat Beasiswa Afirmasi

3 Oktober 2026 - 01:18

Foto : Salah satu calon mahasiswa unitomo yang mengadu belum keterima kuliahnya melalui jalur KIP-K karena terkendala Desil

Kepala Disdik Sumenep Hadiri Pelantikan dan Pengokohan Pengurus Jurnalis Sumenep Independen periode 2026-2029

29 September 2026 - 12:59

Foto : H. Mohammad Iksan, S.Pd.,MT. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.