SUMENEP, NETSATU.COM.- Pemerintah kabupaten Sumenep melalui bagian hukum Sekretaris daerah (Setda) terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola produk hukum dilingkungan pemerintah kabupaten Sumenep.
pemerintah kabupaten Sumenep kini menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk memastikan setiap Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup) disusun melalui tahapan yang lebih efisien tertib dan terkoordinasi.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.
Dalam penerapan kebijakan yang baru tersebut, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa wajib menyerahkan konsep atau draft produk hukum kepada Bagian Hukum untuk difasilitasi dan dibahas terlebih dahulu.
Kemudian draft yang telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan kemudian dapat diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno mengatakan, dalam penerapan SOP tersebut tentu merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara OPD pemrakarsa dengan Bagian Hukum dan pembahasan sejak tahap awal penting agar konsep produk hukum tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi juga memiliki tahapan penyusunan yang jelas.
“Melalui SOP ini, setiap SK Bupati maupun Peraturan Bupati terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan yang jelas ” kata Bambang, disela aktivitasnya, Selasa (08-09-2026).
Melalui SOP tersebut, konsep SK Bupati maupun Perbup tidak lagi langsung masuk ke SIPBRO, sebelumnya melewati proses fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.
Bambang berharap seluruh pimpinan dan staf OPD dapat menjalankan mekanisme baru ini secara disiplin, sehingga setiap produk hukum yang disahkan Pemkab Sumenep memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara legalitas.
( Red/Dav)








