Menu ✖

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 14 Sep 2026

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO


					Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM.- Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Setretaris daerah (Setda) Kabupaten Sumenep menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru pada pertengahan tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan penyusunan produk hukum daerah.

Untuk itu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengetahui penerapan SOP baru dengan melalui tahapan penyampaian konsep dan pemeriksaan ketat guna menjaga kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, menjelaskan, melalui mekanisme tersebut setiap rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup) harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dibahas bersama Bagian Hukum.

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar substansi produk hukum yang diajukan dapat ditelaah sejak tahap awal, sekaligus menghindari adanya konsep regulasi yang langsung diproses tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ucapnya, Selasa (08-09-2026).

Dalam mekanismenya, OPD pemrakarsa menyampaikan rancangan atau konsep awal kepada Bagian Hukum untuk mendapatkan fasilitasi. Hasil pembahasan kemudian digunakan sebagai dasar penyempurnaan sebelum rancangan memasuki proses selanjutnya.

Setelah konsep dinyatakan siap, OPD baru dapat mengunggahnya melalui Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO). Dengan demikian, pengajuan melalui aplikasi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui proses fasilitasi dan pembahasan.

Bambang berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan mekanisme tersebut secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memiliki dasar pertanggungjawaban yang kuat.

 

( Red/Dav )

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anak Dibawah Umur Dikeroyok Sejumlah Warga, Para Pelaku Diduga Tetangga Korban

22 Oktober 2026 - 08:37

Foto : ARR Korban Dugaan Kasus Penganiayaan

Momentum Hari Santri Nasional 2026 : Wabup Sumenep Tegaskan MQK Bukan Sekedar Ajang Lomba Semata, Melainkan Wadah Santri Yang Berilmu, Berakhlak dan Berdaya Saing

21 Oktober 2026 - 17:17

Foto : Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim S.H.,M.H.Saat Sambutan di Acara Pembukaan MQK di Aula MAN Sumenep

Jawa Timur Dorong PSEL Surabaya, Sampah Disiapkan Jadi Sumber Energi Listrik

16 Oktober 2026 - 01:54

Foto : Kepala DLH Jawa Timur, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai langsung di Hotel Excotel Surabaya

Diskominfo Jatim Perkuat Program Perisai Anak, Dorong Ruang Digital Aman bagi Pelajar

15 Oktober 2026 - 09:07

Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori 

13 Oktober 2026 - 01:27

Foto : Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori

Momentum Hari Kesaktian Pancasila: Bupati Sumenep Tegaskan Perkuat Komitmen Nilai-nilai Pancasila 

13 Oktober 2026 - 00:50

Foto : Bupati Sumenep, Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H. Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.