Menu ✖

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 14 Sep 2026

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO


					Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM.- Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Setretaris daerah (Setda) Kabupaten Sumenep menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru pada pertengahan tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan penyusunan produk hukum daerah.

Untuk itu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengetahui penerapan SOP baru dengan melalui tahapan penyampaian konsep dan pemeriksaan ketat guna menjaga kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, menjelaskan, melalui mekanisme tersebut setiap rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup) harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dibahas bersama Bagian Hukum.

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar substansi produk hukum yang diajukan dapat ditelaah sejak tahap awal, sekaligus menghindari adanya konsep regulasi yang langsung diproses tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ucapnya, Selasa (08-09-2026).

Dalam mekanismenya, OPD pemrakarsa menyampaikan rancangan atau konsep awal kepada Bagian Hukum untuk mendapatkan fasilitasi. Hasil pembahasan kemudian digunakan sebagai dasar penyempurnaan sebelum rancangan memasuki proses selanjutnya.

Setelah konsep dinyatakan siap, OPD baru dapat mengunggahnya melalui Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO). Dengan demikian, pengajuan melalui aplikasi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui proses fasilitasi dan pembahasan.

Bambang berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan mekanisme tersebut secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memiliki dasar pertanggungjawaban yang kuat.

 

( Red/Dav )

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Desil Jadi Kendala KIP-K, Unitomo Beri Jalan Keluar Lewat Beasiswa Afirmasi

3 Oktober 2026 - 01:18

Foto : Salah satu calon mahasiswa unitomo yang mengadu belum keterima kuliahnya melalui jalur KIP-K karena terkendala Desil

Kepala Disdik Sumenep Hadiri Pelantikan dan Pengokohan Pengurus Jurnalis Sumenep Independen periode 2026-2029

29 September 2026 - 12:59

Foto : H. Mohammad Iksan, S.Pd.,MT. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.