Menu

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 14 Sep 2026

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO


					Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM.- Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Setretaris daerah (Setda) Kabupaten Sumenep menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru pada pertengahan tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan penyusunan produk hukum daerah.

Untuk itu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengetahui penerapan SOP baru dengan melalui tahapan penyampaian konsep dan pemeriksaan ketat guna menjaga kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, menjelaskan, melalui mekanisme tersebut setiap rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup) harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dibahas bersama Bagian Hukum.

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar substansi produk hukum yang diajukan dapat ditelaah sejak tahap awal, sekaligus menghindari adanya konsep regulasi yang langsung diproses tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ucapnya, Selasa (08-09-2026).

Dalam mekanismenya, OPD pemrakarsa menyampaikan rancangan atau konsep awal kepada Bagian Hukum untuk mendapatkan fasilitasi. Hasil pembahasan kemudian digunakan sebagai dasar penyempurnaan sebelum rancangan memasuki proses selanjutnya.

Setelah konsep dinyatakan siap, OPD baru dapat mengunggahnya melalui Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO). Dengan demikian, pengajuan melalui aplikasi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui proses fasilitasi dan pembahasan.

Bambang berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan mekanisme tersebut secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memiliki dasar pertanggungjawaban yang kuat.

 

( Red/Dav )

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As

Warga Karangduak Di Tangkap Satreskrim Polresta Sumenep, Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Terhadap Anak Berstatus Pelajar 

11 September 2026 - 01:10

Foto : Barang Bukti Tindak Pidana Perkosaan dan Pencabulan

Kenduri Manis Khirata Foundation, Perkuat Cinta Rasul dan Bentengi Anak dari Bahaya Narkoba

10 September 2026 - 12:00

Foto : Kenduri Manis Khirata Foundation, Perkuat Cinta Rasul dan Bentengi Anak dari Bahaya Narkoba

Para Pemenang Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-81 Di Kecamatan Gapura Sumenep Tak Dapat Uang Pembinaan, Kemana Larinya Anggaran ?

9 September 2026 - 03:44

Foto : kantor kecamatan gapura kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Serta Saat Kegiatan Lomba Gerak Jalan

Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi Saw 2026 : Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah 

4 September 2026 - 05:39

Foto : Pemkab Sumenep Menggelar Maulid nabi Muhammad Saw Bersama Majlis Attaufiq
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.