SUMENEP, NETSATU.- Pasca Sidak pemerintah kabupaten Sumenep geruduk lokasi di Sejumlah tambang galian C yang tak mengantongi izin di kabupaten Sumenep ramai diperbincangkan dikalangan aktivis dan pakar hukum.
Meski tidak mengantongi izin, salah satu tambang galian C di Kabupaten Sumenep tetap beroperasi seolah-olah kebal akan hukum, salah satu aktivis kabupaten Sumenep Nurahmat, menyayangkan atas tidak taat nya pemilik tambang galian c yang sampai saat ini belum mengantongi izin secara resmi, apalagi pasca sidak langsung ke lokasi tambang galianC.
Oleh karena itu, Nurahmat meminta tegas kepada Pemerintah kabupaten Sumenep, dalam hal ini kepada bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam untuk segera melakukan tindakan berupa penutupan lokasi tambang yang tidak mengantongi izin secara resmi.
” Pemkab Sumenep harus tegas jangan tebang pilih, pasca sehari sidak lokasi saja sudah melakukan aktivitas lagi, ini jelas pemkab dan APH diremehkan” tegas Nurahmat.
Dirinya menambahkan bahwa tambang galian C yang tidak mengantongi izin sudah jelas ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izın Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Undang-undang nya kan sudah jelas bahwa tambang galian C yang tidak mengantongi ijin sudah ada pidanya, apalagi sudah sidak lokasi, laporkan saja dan tutup ” imbuhnya dengan tegas.
Sebagaimana termaktub di pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, “Setiap Orang yang melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah),
Termaktub pula di Pasal 161 “Setiap Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemumian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah)”
( Red/Dav )








