Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 10 Mar 2025

Bulan Suci Ramadhan ; Pemkab Sumenep Resmi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN


					Bulan Suci Ramadhan ; Pemkab Sumenep Resmi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN Perbesar

 

SUMENEP, NETSATU, – Menghadapi bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemkab Sumenep resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah. Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, disebutkan bahwa jam kerja ASN akan mengalami perubahan selama bulan suci Ramadhan.

Disebutkan dalam isi surat edaran tersebut, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung mulai dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan, untuk hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Jam kerja berlaku dari pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, pegawai akan bekerja dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, perubahan jam kerja ini tentunya sudah memenuhi jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik,” kata Bupati Achmad Fauzi. Jum’at (7/32025).

Oleh karena itu, Bupati Acmad Fauzi menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi.

“Untuk pelayanan publik saya minta agar tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan jam kerja ini,” terangnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadhan 1446 H dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sehingga dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kewajiban kerja dan ibadah dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lucu ! ijin Andalalin Belum Keluar, Usaha Mie Gacoan Sumenep Tetap Beroperasional 

1 Mei 2025 - 05:04

Foto ; Usaha Mie Gacoan Sumenep Lokasi Di Jalan Trunojoyo Kolor Sumenep Madura

Kepala Bappeda Sumenep Tegaskan Penyempurnaan RKPD 2026 Dan RPJMD 2025-2029

29 April 2025 - 14:51

Usai Libur Idul Fitri 1446 H, Pemkab Sumenep Gelar Apel Gabungan Dan Halal Bihalal Di Halaman kantor Bupati 

22 April 2025 - 03:05

Pasca Lebaran, Bupati Sumenep Tegaskan Kepada ASN Dan Non ASN Untuk Tingkat Kinerja Pelayanan 

22 April 2025 - 02:50

Selaras Dengan Visi Misi, RSUD Dr. H.Moh.Anwar Sumenep Pastikan Steril Dari Asap Rokok

22 April 2025 - 02:31

Tingkatkan Layanan Prima, RSUD dr.Moh.Anwar Sumenep Tambah Fasilitas CT. Scan 

22 April 2025 - 02:05

Trending di Kesehatan

Sorry. No data so far.