Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 10 Mar 2025

Bulan Suci Ramadhan ; Pemkab Sumenep Resmi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN


					Bulan Suci Ramadhan ; Pemkab Sumenep Resmi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN Perbesar

 

SUMENEP, NETSATU, – Menghadapi bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemkab Sumenep resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah. Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, disebutkan bahwa jam kerja ASN akan mengalami perubahan selama bulan suci Ramadhan.

Disebutkan dalam isi surat edaran tersebut, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung mulai dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan, untuk hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Jam kerja berlaku dari pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, pegawai akan bekerja dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, perubahan jam kerja ini tentunya sudah memenuhi jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik,” kata Bupati Achmad Fauzi. Jum’at (7/32025).

Oleh karena itu, Bupati Acmad Fauzi menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi.

“Untuk pelayanan publik saya minta agar tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan jam kerja ini,” terangnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadhan 1446 H dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sehingga dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kewajiban kerja dan ibadah dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Para Pemenang Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-81 Di Kecamatan Gapura Sumenep Tak Dapat Uang Pembinaan, Kemana Larinya Anggaran ?

9 September 2026 - 03:44

Foto : kantor kecamatan gapura kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Serta Saat Kegiatan Lomba Gerak Jalan

Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi Saw 2026 : Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah 

4 September 2026 - 05:39

Foto : Pemkab Sumenep Menggelar Maulid nabi Muhammad Saw Bersama Majlis Attaufiq

1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

1 September 2026 - 03:44

Foto : 1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.