Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 10 Mar 2025

Bulan Suci Ramadhan ; Pemkab Sumenep Resmi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN


					Bulan Suci Ramadhan ; Pemkab Sumenep Resmi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN Perbesar

 

SUMENEP, NETSATU, – Menghadapi bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemkab Sumenep resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah. Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, disebutkan bahwa jam kerja ASN akan mengalami perubahan selama bulan suci Ramadhan.

Disebutkan dalam isi surat edaran tersebut, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung mulai dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan, untuk hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Jam kerja berlaku dari pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, pegawai akan bekerja dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, perubahan jam kerja ini tentunya sudah memenuhi jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik,” kata Bupati Achmad Fauzi. Jum’at (7/32025).

Oleh karena itu, Bupati Acmad Fauzi menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi.

“Untuk pelayanan publik saya minta agar tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan jam kerja ini,” terangnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadhan 1446 H dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sehingga dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kewajiban kerja dan ibadah dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Malam Tasyakuran HUT RI Ke-81, Bupati Sumenep; Kemerdekaan bukan sekadar warisan sejarah, Tapi Amanah Harus Diisi Karya Nyata, Pengabdian Dan kontribusi Terbaik

24 Agustus 2026 - 03:32

Foto : Malam Tasyakuran HUT RI KE-81 Berlangsung di Lapangan Kesenian Sumenep (LKS)

Bupati Sumenep Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Ajak Masyarakat Luas Mengenang Perjuangan Pahlawan Serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

24 Agustus 2026 - 02:51

Foto : Dr.H.Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H.,Bupati Sumenep Saat Pimpin Upacara HUT RI KE-81

Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Bapenda Sumenep Umumkan Penerapan Sistem Transformasi Digital Tahun 2027

24 Agustus 2026 - 01:39

Foto : Ferdiansyah Tetrajaya, Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep

Ketua DPRD Sumenep Bacakan Teks Proklamasi Dalam Upacara Peringatan HUT RI Ke-81 di Halaman Kantor Bupati Sumenep

20 Agustus 2026 - 01:16

Foto : Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Saat Membacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Ketika Upacara HUT RI ke-81 di Halaman Kantor Bupati Sumenep

Delay 7,5 Jam Super Air Jet di Bandara Dhoho Kediri Berujung Polemik: Penumpang Rekam Kondisi Justru Dituduh Provokator?

19 Agustus 2026 - 02:13

Foto : Delay 7,5 Jam Super Air Jet di Bandara Dhoho Kediri Berujung Polemik: Penumpang Rekam Kondisi Justru Dituduh Provokator

Pimpinan Redaksi Media Netsatu Apresiasi Penuh Pelayanan RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

18 Agustus 2026 - 06:27

Foto : kiri Direktur RSUD Sumenep, dr.Hj.Erlyati, M.Kes., Kanan Pimpinan Redaksi Media Netsatu.com. Dafid Jauzi, S.Pd.I
Trending di Kesehatan

Sorry. No data so far.