Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 7 Nov 2023

Disdik Sumenep Segerakan Terpenuhi Atas Kekosongan Kepala Sekolah Di Sejumlah TK,SD Dan SMP Di Kabupaten Sumenep, Begini Kata Achmad Fairuzi


					Disdik Sumenep Segerakan Terpenuhi Atas Kekosongan Kepala Sekolah Di Sejumlah TK,SD Dan SMP Di Kabupaten Sumenep, Begini Kata Achmad Fairuzi Perbesar

 

Sumenep, Netsatu.Com,- pihak Dinas Kabupaten Sumenep menyebutkan bahwa sekitar 154 Sekolah Dasar Negeri, 3 Sekolah Menengah Pertama Negeri serta 1 Sekolah Taman Kanak-kanak di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, tidak memiliki kepala sekolah, Selasa ( 7-11-2023 ).

Menurut Kepala bidang pembinaan ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Achmad Fairuzi, S.Pd.,M.Ap. Mengatakan, bahwa sejumlah kekosongan Kepala Sekolah di kabupaten Sumenep TK,SD dan SMP total keseluruhan berjumlah 158 yang tidak memiliki kepala sekolah.

Mengingat kekosongan guru sangat bnyak maka kami harus mempercepat mengantisipasi kekosongan tersebut melalui guru penggerak, dan pada saat ini yang layak diangkat sebagai kepala sekolah jumlahnya ada sekitar 57 orang ini harus segera diangkat, mengenai sisanya kami sudah diskusikan dgn pak Kadisdik, kita mencoba untuk melakukan pengisian yang sesuai dengan Permendikbud Ristek no.40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah “, Katanya.

Adapun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa yang dimaksud kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak luar biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Dalam Peraturan tersebut dinyatakan bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2.Memiliki Sertifikat Pendidik;

3.Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4.Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

5.Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

6.Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7.Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

8.Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9.Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10.Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2, poin 4, dan poin 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Adapun mekanisme untuk Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat sebagai berikut:

1.Pengangkatan calon Kepala Sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;

2.Pengangkatan calon Kepala Sekolah oleh Pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat;

3.Pengangkatan calon Kepala Sekoiah sebagai Kepaia Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah;

4.Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:

: Sekretariat Daerah;

Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota;

Dewan Pendidikan; dan

Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

5.Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat;

6.Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 4 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

7.Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan oleh Pimpinan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Walaupun nantinya ada yang diangkat selain dari guru penggerak untuk mengisi kekosongan yang ada, maka hanya berlaku satu periode yakni 4 tahun, dan sekarang ada calon guru penggerak angkatan 9 yakni sekitar kurang lebih 70 orang untuk menjadi kepala sekolah, tentunya pengangkatan tersebut harus melalui rapat dan regulasi yang ada, dan saat ini ada 103 Tenaga Guru Penggerak, maka akhir tahun 2023 tepatnya di akhir bulan Desember ini harus terpenuhi atas kekosongan Kepala Sekolah di kabupaten Sumenep ini”, tutup nya.

( David )

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lingkungan Pendidikan Kembali Dihebohkan Terkait Kekerasan Sekasual, Begini Respon Ketua LPM UNIBA

3 September 2024 - 03:39

Akibat Turuti Nafsu Setan, Oknum Kepala Sekolah Dan Guru P3K Terancam Sangsi PTDH

20 Mei 2024 - 12:54

Seorang Guru PPK di SDN Sumenep Hamil, Diduga Ulah Bejat Oknum Kepala Sekolah 

16 Mei 2024 - 16:10

Alumni SMAN 1 Bluto Jadi Wisudawan Terbaik di Institut Agama Islam Negeri Madura 

29 Februari 2024 - 15:50

Mahbub Junaidi Sebut Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Sumenep 

16 Februari 2024 - 14:49

16 Februari 2024 - 14:34

Trending di Pendidikan

Sorry. No data so far.