Pamekasan, Netsatu.com – Kasus pemberhentian perangkat desa Pandan secara berulang sampai dua kali oleh Kepala Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan disikapi serius oleh 6 orang perangkat desa yang diberhentikan.
Sebelumnya, 6 perangkat desa yaitu Moh. Taufik, Imam Mustafa, Moh.Syaiful Bahri, Asnawi, Indra Wahyudi dan Khozaimi, mereka diberhentikan oleh Kepala Desa Pandan, kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan perkara nomor 137/G/2022/PTUN/SBY.
Namun terhadap gugatan tersebut, kepala desa Pandan membuat surat pencabutan atas SK pemberhentian perangkat desa. Hal itu dibuktikan dengan SK pencabutan terhadap SK pemberhentian sebagaimana keputusan Kepala desa Pandan nomor 141/24/432.503.3/2022.
Namun tidak berselang lama dari pemberhentian pertama yaitu pada awal bulan Maret 2023 ke-6 perangkat desa yakni Moh. Taufik dan rekan-rekannya diberhentikan kembali untuk kedua kalinya dan kemudian Moh Taufik serta rekan-rekannya melakukan gugatan ke PTUN Surabaya.
Terhadap gugatan yang dilayangkan ke-6 perangkat desa yang diberhentikan ini teregister dengan perkara nomor : 47/G/2023/PTUN SBY
Kemudian berlanjut dengan beberapa kali digelar dipersidangan, lalu pada tanggal 13 September 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memutus perkara tersebut dengan putusan eksepsi dari Tergugat yakni Kepala Desa Pandan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq tidak diterima.
Sementara terhadap pokok perkara, PTUN Surabaya menyatakan mengabulkan gugatan Para penggugat yakni Moh. Taufik serta rekan-rekannya yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Ach Supyadi,SH.MH untuk seluruhnya.
Supyadi selaku Kuasa Hukum Penggugat ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya sudah menduga dari awal bahwa kesewenang-wenangan Kepala Desa Pandan yang memberhentikan 6 orang perangkat telah menyalahi hukum.
“Dari awal sudah saya tegaskan memberhentikan 6 orang perangkat itu melanggar hukum, terbukti kan sekarang putusan pengadilan di PTUN Surabaya memenangkan kami”, ujarnya.
Supyadi menambahkan : “Kemenangan kami ini bisa membahayakan jabatan kades sendiri, kalau kedepannya masih melanggar hukum, kami akan ajukan gugatan kepada Kepala Desa Pandan untuk diberhentikan dari jabatannya”, tegasnya.
“Walaupun Tergugat banyak melakukan rekayasa dan kecurangan tapi di putusan ini telah menunjukkan keadilannya dengan memenangkan kami” tutur Supyadi.
Sementara itu Sulaisi Abdurrazaq selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Pandan sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini saat di telpon ke nomor selulernya di 0878700xxxxx untuk dikonfirmasi panggilan telponnya berbunyi bertanda panggilan telpon tersambung tapi tidak diangkat, kemudian media ini menghubungi telpon WhatsAppnya hanya terlihat memanggil tapi tidak berdering bertanda WhatsApp tidak aktif.
Selanjutnya media ini mengkonfirmasi dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsAppnya namun hingga berita ini ditayangkan masih belum ada tanggapan.
Pewarta: David