SUMENEP, NETSATU.COM,- Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) kabupaten Sumenep, Moh.Ramli,S.Sos.M.Si.resmi membuka kegiatan penyelenggaraan Diklat dan Uji Kompetensi bagi Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi, yang digelar selama tiga hari, 11–13 Agustus 2025, yang dihadiri peserta sebanyak 35 orang di Hotel Asmi Sumenep.
Moh.Ramli dalam sambutannya mengatakan, pelatihan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk memperkuat kompetensi para pengurus dan pengelola koperasi.
“Kami ingin SDM koperasi di Sumenep memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sehingga koperasi mampu beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ramli menambahkan, sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan tolok ukur kualifikasi yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi.
“Koperasi yang dikelola SDM kompeten akan lebih adaptif, sehat, dan berdaya saing. Dampaknya langsung pada peningkatan kesejahteraan anggota serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PT Jaya Edukasi yang berbasis di Gedung AK-Tekstil Solo, Jawa Tengah.
Perlu diketahui Diklat dan uji kompetensi bagi SDM koperasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam koperasi, khususnya pengurus dan pengelola.
Pelatihan ini berfokus pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Uji kompetensi dilakukan untuk memastikan bahwa peserta memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di koperasi.
Tujuan Diklat dan Uji Kompetensi,
Dalam meningkatkan kualitas SDM koperasi, Diklat dan uji kompetensi bertujuan untuk menghasilkan pengurus dan pengelola koperasi yang kompeten dan profesional.
Menerapkan prinsip-prinsip koperasi,
Peserta dibekali pemahaman tentang prinsip-prinsip organisasi, manajemen, dan pengelolaan koperasi, termasuk pengamanan aset dan pengendalian internal.
Memenuhi standar kompetensi:
Uji kompetensi memastikan bahwa SDM koperasi memenuhi standar kompetensi yang berlaku, khususnya SKKNI.
Meningkatkan kinerja koperasi:
Dengan SDM yang berkualitas, diharapkan kinerja koperasi secara keseluruhan akan meningkat, termasuk dalam hal pelayanan kepada anggota dan pengembangan usaha.
Mendukung pertumbuhan ekonomi:
Koperasi yang dikelola dengan baik dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya di tingkat lokal.
Manfaat Diklat dan Uji Kompetensi bagi Pengurus dan Pengelola:
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola koperasi, memperoleh sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional, meningkatkan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, meningkatkan peluang karir di bidang perkoperasian.
Bagi Koperasi:
Meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi, meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat, meningkatkan daya saing koperasi, mendukung pertumbuhan koperasi yang berkelanjutan.
Bagi Anggota:
Mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari koperasi, mendapatkan manfaat yang lebih besar dari koperasi, mendapatkan kepastian bahwa koperasi dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Pelatihan ini mencakup materi tentang prinsip-prinsip organisasi dan manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, pengendalian internal, dan lain-lain.
Uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terakreditasi, sertifikat kompetensi yang diperoleh berlaku selama beberapa tahun dan menjadi bukti bahwa individu memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.
Diklat dan uji kompetensi bagi SDM koperasi merupakan investasi penting untuk memajukan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Denga cctv SDM yang berkualitas, koperasi dapat menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan.
( Red/Dav )








