SUMENEP, NETSATU,- Forum Persatuan Masyarakat Sumenep yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumenep Peduli ( FMSP ) hari Rabu, 30-04-2025 melakukan Audensi terkait problem dibukanya usaha Mie Gacoan di jl.Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan kota Sumenep.
Audiensi tersebut membahas tentang dibukanya usaha mie Gacoan yang mana akhir-akhir ini jadi perbincangan hangat oleh Masyarakat, aktivis dan para awak media. sebab usaha tersebut ditengarai melakukan banyak pelanggaran. Baik dalam prosedur dan Perizinannya.
Dalam Audensi yang di hadiri oleh beberapa Kepala OPD di kabupaten Sumenep yang mempunyai peran penting dalam menangani perizinan usaha mie gacoan diantaranya; Kepala DPMPTSP, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda diwakili, Kepala Dinas PU Cipta karya dan tata ruang diwakili kepala bidang, kepala Disperkimhub, Kepala DKUPP diwakili, Kepala DLH, Kasat Satpol PP diwakili, Kasat Lantas diwakili yang dilaksanakan di Ruangan Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Nurahmat selaku ketua FMSP saat audensi mengatakan dirinya kecewa atas sikap beberapa oktum pejabat Pemkab, sebab berdirinya mie Gacoan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan dan secara prosedural.
“Kami kecewa pak atas berdirinya usaha mie gacoan tersebut, sebab kami nilai terlalu sangat mudah. apa karena pemilik mie gacoan tersebut orang kaya sehingga segala sesuatunya terkesan dipermudah seperti dirubahnya rambu lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor, pemangkasan trotoar, Penenebangan pohon, izin dari Masyarakat Lingkungan sekitar, pembuangan Limbah dari usaha mie gacoan, coba orang biasa pasti dipersulit” ucap tegas Nurahmat.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Abd Rahman Riadi menjelaskan bahwa didalam pembuatan ijin sekarang mudah dan online menggunakan sistem OSS.
” Sekarang pembuatan ijin mudah mas dengan sitem OSS secara Online ” ucapnya.
Akan tetapi dibantah dengan Nurahmat, sebab dirinya menilai mempermudah sistem perijinan itu harus kondisional.
” Mohon maaf saya sedikit keberatan dengan menggunakan sistem OSS secara rata harusnya kondisional sebab lokasi itu pasti tidak sama ditiap daerah ” katanya.
Maka dari itu dengan berdirinya usaha mie Gacoan di kabupaten Sumenep ini tentu akhir akhir ini jadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan wartawan karena dinilai kuat berdirinya usaha mie gacoan di kabupaten dumenep tersebut ada beberapa ijin belum terpenuhi.
Dalam waktu itu juga Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa terkait izin Andalalin memang belum selesai, karena sampai saat ini Pihak KEMENHUB masih belum menandatangani izin tersebut.
Sedangkan dari Pihak Disperkimhub melalui Kabid Perhubungannya menyampaikan, kalau daerah tidak Punya wewenang dalam hal Perizinan Andalalin, karena tugas dari Disperkimhub ataupun daerah hanya mengawasi.
Sehubungan dengan banyaknya temuan – temuan yang menjurus Pembiaran dalam pelanggaran yang terjadi, dimana terkesan para OPD yang berwenang tutup mata. Maka dalam waktu dekat Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) akan mengadakan Aksi Turun jalan.
Dimana dalam Aksi tersebut, akan menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Untuk menutup Mie Gacoan sampai semua Prosedur Perizinan selesai dilakukan.
( Red/ Dav )








