Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 5 Des 2023

Ratusan Jabatan Kepala Sekolah Diisi Plt, AWDI DPC Sumenep Gelar Audensi


					Ratusan Jabatan Kepala Sekolah Diisi Plt, AWDI DPC Sumenep Gelar Audensi Perbesar

 

 

Sumenep, Netsatu,-Banyaknya Plt Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendapat sorotan yang serius dari sejumlah insan pers yang tergabung di DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep.

Terbukti, puluhan insan pers dari DPC AWDI Sumenep mengelar audiensi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep terkait ratusan SDN di Sumenep yang saat ini tidak memiliki kepala sekolah definitif.

Dalam forum audiensi tersebut Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaganya di lapangan, sejumlah ratusan Plt Kepala SDN Sumenep ditemukan ada yang telah mencapai satu tahun. Padahal, kata dia, masa jabatan Plt maksimal hanya 6 (enam) bulan.

Berdasarkan surat edaran dari BKN Nomor 01 Tahun 2021 masa jabatan Plt maksimal 6 bulan. Tapi faktanya ada beberapa Plt Kepala Sekolah yang sudah hampir dan mencapai satu tahun,” ucapnya, Senin (04/12/2023).

Sementara itu Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra tidak menampik bahwa Plt kepala SDN di Sumenep mencapai 150 lebih.

Benar mas, karena mayoritas guru tidak mau diangkat/ditugaskan sebagai Kepala Sekolah. Dan bahkan ditunjuk sebagai Plt saja banyak yang tidak mau. Ada yang sudah diangkat kepala sekolah definitif namun selang dia hari tiba-tiba memundurkan diri,” ujarnya, kepada teman-teman AWDI.

Perihal pengelolaan dana Bos, Kadis Pendidikan Sumenep yang akrab disapa Agus ini menyebut pengelolaannya dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah masing-masing sekolah.

Dana Bos itu kan langsung masuk ke rekening Sekolah. Hanya numpang lewat di Dinas. Pengelolanta masing-masing Plt Kepala Sekolah dan itu boleh,” jelasnya.

Mendengar hal tersebut, Endar selaku salah satu peserta audiensi langsung menyanggah statement dari Kepala Dinas Pendidikan Sumenep.

Karena menurutnya, dalam SE BKN Nomor 01 Tahun 2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt sudah sangat jelas bahwa Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

Mengelola dana Boz dan juga menandatangani ijazah siswa ini merupakan tindakan strategis yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Plt. Pertanyaanya regulasi yang mana yang mengatur bahwa Plt itu dapat melakukan tindakan strategis? sergahnya.

Sampai audiensi berakhir, Agus dan Kabid SD serta Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep nampak kebingungan menjawab pertanyaan dari Humas AWDI Sumenep.

Namun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, berjanji untuk membenahi dan memperbaiki apa yang menjadi kritikan atau masukan dari AWDI Sumenep.

Saya sangat berterima kasih kepada temen-temen AWDI ini. Karena berkat kalian kami bisa mengetahui segala bentuk kesalahan dan kekurangan kami. Kami berjanji akan membenahi atau memperbaiki apa yang temen-temen sampaikan pada siang ini,” pungkasnya.

 

( Red/Amin )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sopir Mini Bus Xenia Asal Sumenep Ditahan Bea Cukai Sidoarjo. Dear Jatim: Dia Hanya Cari Nafkah Untuk Keluarganya 

25 November 2024 - 08:08

Lingkungan Pendidikan Kembali Dihebohkan Terkait Kekerasan Sekasual, Begini Respon Ketua LPM UNIBA

3 September 2024 - 03:39

Akibat Turuti Nafsu Setan, Oknum Kepala Sekolah Dan Guru P3K Terancam Sangsi PTDH

20 Mei 2024 - 12:54

Seorang Guru PPK di SDN Sumenep Hamil, Diduga Ulah Bejat Oknum Kepala Sekolah 

16 Mei 2024 - 16:10

Alumni SMAN 1 Bluto Jadi Wisudawan Terbaik di Institut Agama Islam Negeri Madura 

29 Februari 2024 - 15:50

Mahbub Junaidi Sebut Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Sumenep 

16 Februari 2024 - 14:49

Trending di Pendidikan

Sorry. No data so far.