Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 25 Nov 2024

Sopir Mini Bus Xenia Asal Sumenep Ditahan Bea Cukai Sidoarjo. Dear Jatim: Dia Hanya Cari Nafkah Untuk Keluarganya 


					Foto ; Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim 1 & Sidoarjo Perbesar

Foto ; Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim 1 & Sidoarjo

SUMENEP, NETSATU.COM,- Seorang sopir mini bus Xenia berinisial AS asal Kabupaten Sumenep ditangkap dan ditahan oleh Bea Cukai Sidoarjo pada 15 November 2024. Sopir tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal.

Penangkapan tersebut memicu protes keras dari ketua Dear Jatim Sumenep, Mahbub Junaidi.

Mahbub Junaidi, mengkritik keras keputusan Bea Cukai yang menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan ini sangat tidak adil karena sopir yang hanya berusaha mencari nafkah untuk keluarganya tersebut tidak seharusnya dijadikan tersangka.

“Seharusnya sopir tersebut cukup dijadikan saksi saja, jangan jadikan dia tersangka, dia kan mencari nafkah untuk anak istrinya,” ucap Mahbub dengan nada kesal (24/11).

Sopir yang ditangkap tersebut dijerat dengan Pasal 29 ayat 1, Pasal 56, atau Pasal 54 dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang pelanggaran terkait barang kena cukai ilegal, yang mana bisa berujung pada sanksi pidana.

Mahbub juga mendesak pihak Bea Cukai untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan sopir, tetapi juga harus mengusut lebih dalam mengenai siapa yang bertanggung jawab atas produksi rokok ilegal tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dibawa oleh sopir AS diduga kuat milik seorang warga dengan inisial SL yang beralamat di kecamatan Guluk-Guluk kabupaten Sumenep.

“Bea Cukai seolah-olah tutup mata terhadap inisial SL yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Lucunya, yang ditahan dan dijadikan tersangka hanya sopir yang memuat barang tersebut. Bea Cukai harus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Mahbub.

Lebih lanjut, Mahbub menyampaikan kecurigaannya terkait dengan keterlibatan oknum pejabat tinggi Bea Cukai dalam peredaran rokok ilegal di Sumenep.

Ia mengatakan bahwa jika tidak ada keterlibatan pejabat tinggi Bea Cukai, seharusnya pihak berwenang dapat dengan mudah mengidentifikasi dan menindak pabrik-pabrik rokok ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Sumenep.

“Jangan-jangan pabrik rokok di Sumenep memang ada campur tangan oknum pejabat tinggi Bea Cukai, karena kalau kita lihat semakin banyaknya pabrik rokok ilegal di daerah ini yang tidak tersentuh hukum,” tambah Mahbub.

Menurutnya, daerah-daerah seperti kecamatan Ganding, Lenteng, dan Guluk-Guluk merupakan pusat peredaran rokok ilegal yang seharusnya menjadi fokus utama dalam penindakan.

Mahbub juga menyayangkan tidak adanya tindakan nyata dari Bea Cukai untuk menutup pabrik-pabrik rokok ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sebagai salah satu daerah penghasil rokok terbesar, Sumenep menjadi lahan subur bagi peredaran rokok ilegal yang berisiko merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dengan penangkapan dan penahanan sopir tersebut. Meski demikian, desakan untuk membuka tabir kasus ini semakin menguat, baik dari masyarakat maupun berbagai organisasi yang peduli dengan pemberantasan peredaran barang ilegal.

 

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As

Warga Karangduak Di Tangkap Satreskrim Polresta Sumenep, Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Terhadap Anak Berstatus Pelajar 

11 September 2026 - 01:10

Foto : Barang Bukti Tindak Pidana Perkosaan dan Pencabulan
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.